Tugas dan Fungsi Kemeterian Agama Riau
Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Agama Provinsi Riau Sesuai dengan PERATURAN MENTERI AGAMA RI No. 13 Tahun 2012 Tentang Struktur Organisasi Kementerian Agama Provinsi Riau (Tipologi A.1)
Tugas
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam Wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan Peraturan dan Perundang- Undangan.
Fungsi
Merumuskan dan menetapkan visi, misi dan kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Provinsi Riau;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang Haji dan Umrah;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
- Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di Provinsi Riau.
1. Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan adimistrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungna kantor wilayah berdasarkan kebijakna teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan & Keuangan
- Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian
- Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama
- Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat
- Subbagian Umum
2. Bidang Pendidikan Madrasah
Bidang Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang pendidikan madrasah;
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Bidang Pendidikan Madrasah terdiri dari:
a). Seksi Kurikulum & Evaluasi
b). Seksi Pendidikan & Tenaga Kependidikan
c). Seksi Sarana & Prasarana
d). Seksi Kesiswaan, dan
e). Kelembagaan & Sistem Informasi Madrasah.
3. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak- kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, informasi pendidikan agama dan kegamaan Islam; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
a). Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD & Pendidikan Dasar
b). Seksi Pendidikan Agama Islam & Pendidikan Menengah
c). Seksi Pondok Pesantren
d). Seksi Pendidikan Diniyah dan Al- Qur’an
e). Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama & Keagamaan Islam
4. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Bidang ini bertugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri dari:
a). Seksi Pendaftaran & Dokumen Haji
b). Seksi Pembinaan Haji & Umrah
c). Seksi Akomodasi, Transportasi & Perlengkapan Haji
d). Seksi Pengelolaan Keuangan Haji
e). Seksi Sistem Informasi Haji
5. Bidang Urusan Agama Islam
Bidang ini bertugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, produk halal, hisab rukyat, dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
Bidang Urusan Agama Islam & Pemberdayaan Syariah terdiri dari:
a). Seksi Kepenghuluan
b). Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama
c). Seksi Kemasjidan
d). Seksi Produk Halal
e). Seksi Pembinaan Syariah dan Informasi Urusan Agama Islam
6. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf
Bidang ini bertugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas bidang penerangan agama Islam, zakat dan wakaf menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di penerangan agama Islam, zakat dan wakaf;
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqag Al- Qur’an dan Hadits, zakat dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat dan wakaf; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat dan wakaf.
Bidang penerangan agama Islam, zakat dan wakaf terdiri dari:
- Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam
- Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits;
- Seksi Pemberdayaan Zakat;
- Seksi Pemberdayaan Wakaf;
7. Pembimbing Masyarakat Kristen
Pembimbing Masyarakat Kristen mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
8. Pembimbing Masyarakat Katolik
Pembimbing Masyarakat Katolik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
9. Pembimbing Masyarakat Hindu
Pembimbing Masyarakat Hindu mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
10. Pembimbing Masyarakat Budha
Pembimbing Masyarakat Budha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Budha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (*)
