Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Urusan Agama Islam mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang Urusan Agama Islam.Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Urusan Agama Islam menyelenggarakan fungsi penjabaran dan pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang kepenghuluan, pengembangan keluarga sakinah, produk halal, ibadah sosial, dan pengembangan kemitraan umat Islam, serta penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di bidang urusan agama Islam.
- Kepala Bidang: Drs. H. Asmuni, MA
- Kepala Seksi Kepenghuluan : Dra. Hj.Idah Heridah
- Kepala Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama : H. Edi Tasman, S. Ag, M. SI. Mempunyai tugas melakukan pelayan dan bimbingan di bidang nikah, rujuk dan pemberdayaan Kantor Urusan Agama.
- Kepala Seksi Produk Halal : Dra. Nurmala. Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan serta perlindungan konsumen di bidang produk halal.
- Kepala Seksi Kemasjidan : Fuadi Ahmad, SH, MAB
- Kepala Seksi Pembinaan Syari’ah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam : H. Suhardi Hs, MA. Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan dan prakarsa di bidang ukhuwah Islamiyah, jalinan kemitraan dan pemecahan masalah umat.
