PEMBIMAS HINDU
Pembimas: Nengah Sujati, S. Ag
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
Tugas :
Melaksanakan Kebijakan dan Standarisasi Teknis di Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu Berdasarkan Kebijakan Yang Ditetapkan Menteri.
Fungsi :
- Menetapkan Visi, Misi Dan Kebijakan Teknis Di Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu Berdasarkan Kebijakan Yang Di Tetapkan Menteri Agama Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku;
- Merumuskan Standardisasi, Norma, Pedoman, Kriteria Dan Prosedur Di Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu;
- Melaksanakan Kebijakan Di Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu;
- Memberikan Pembinaan Teknis Dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas Melaksanakan Administrasi Direktorat Jenderal
