Polemik RUU KUB: Kerukunan Vs Kebebasan

Ditulis Oleh adminriau Rabu, 09 Januari 2013, 13:14

Oleh: Agus Saputera

Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU KUB) yang sudah pernah dibahas oleh DPR RI lebih dari setahun lalu (Agustus 2011) sampai kini tak kunjung juga disahkan oleh DPR bersama Presiden. Banyak alasan yang dikemukakan sehingga RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011 itu belum bisa terwujud menjadi Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama hingga awal tahun 2013 ini.
Akankah RUU KUB ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2013, di mana tak kurang dari 70-an Rancangan Undang-Undang akan dibahas dan disahkan oleh DPR bersama Presiden? Pertanyaan dan sekaligus harapan yang cukup beralasan, mengingat urgennya Undang-Undang ini dalam menata kehidupan masyarakat dalam menjalankan agama mereka. Kehadiran Undang-Undang KUB menjadi penting, karena menjadi dasar hukum dalam tertib penyelenggaraan agama di Indonesia. Di samping itu, kebebasan memeluk agama, beribadat, dan meyakini kepercayaan adalah hak asasi (HAM) yang melekat bagi setiap orang.
Hak asasi di bidang agama inilah satu-satunya HAM yang secara tegas dijamin oleh negara dalam UUD 1945, seperti terdapat dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Bandingkan dengan ketentuan mengenai HAM lainnya seperti diatur dalam Pasal 28A – 28J UUD 1945. Tak ada pernyataan jaminan yang disebutkan secara eksplisit. Yang ada hanya ketentuan bahwa setiap orang berhak mendapatkan HAM mereka selaku warga negara Indonesia. Atas alasan inilah, maka keberadaan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama menjadi syarat mutlak bagi berlangsungnya kehidupan beragama di Indonesia yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa seperti terdapat dalam Pancasila dan UUD 1945.
Sesungguhnya yang menjadi masalah bukanlah ajaran agama atau kepercayaan itu sendiri yang dianggap sebagai penyebab konflik, tetapi lebih banyak ditimbulkan dari pengamalan dan praktek agama yang dilakukan oleh umat. Untuk itulah, maka fungsi negara bukan mengatur ajaran agama, tetapi mengatur umat dalam menjalankan agama dan beribadah agar tetap aman dan tertib. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan atau undang-undanglah yang digunakan pemerintah sebagai alat pengatur ketertiban dan keamanan beragama, termasuk juga penjamin kebebasan beragama.
Dengan maksud tersebut, timbul pertanyaan apakah materi muatan yang terdapat dalam RUU KUB itu sebenarnya mengatur tentang kerukunan, ketertiban, ketentraman, dan keharmonisan ataukah mengatur tentang kebebasan menjalankan agama. Di sinilah letak pemicu kontroversinya. Pada titik ini pulalah timbul polemik yang mengakibatkan benturan kepentingan antara mayoritas pemeluk agama dan minoritas. Di satu sisi, kerukunan harus ditegakkan, namun di sisi lain kebebasan beragama harus tetap dilindungi.
Dilihat dari nama RUU sendiri (Kerukunan Umat Beragama bukan Kebebasan Umat Beragama), adalah dimaksudkan untuk menciptakan kerukunan dan keharmonisan dalam beragama, kendatipun tanpa mengabaikan kebebasan beragama. Sebab kebebasan beragama adalah HAM yang dijamin dalam Konstitusi. Namun sebaliknya harus diingat, setiap orang dalam rangka memperoleh hak dan kebebasannya jangan sampai menggangu HAM orang lain. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Dengan kata lain, apabila dalam praktek-praktek agama terlihat gejala-gejala yang mengarah dan memicu kepada timbulnya konflik, maka negara mempunya otoritas untuk membatasi kegiatan tersebut dengan alat undang-undang. Hal ini dilakukan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama Dikaitkan dengan hal itu, maka lahirnya Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965) dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam rangka menjaga ketenteraman dan keharmonisan hubungan antar dan intern umat beragama bukan untuk mengekang kebebasan beragama, melainkan untuk memberikan rambu-rambu tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama dinyatakan: “Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 156a, Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa”.
Alasan aturan tentang penodaan agama perlu dimasukkan dalam KUHP, yaitu dengan memperhatikan konsideran dalam UU No. 1/PNPS/1965 tersebut, di antaranya adalah: a). Undang-undang tersebut dibuat untuk mengamankan negara dan masyarakat, di mana penyalahgunaan atau penodaan agama dipandang sebagai ancaman; b). Timbulnya berbagai aliran atau organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang dianggap bertentangan dengan ajaran dan hukum agama. Aliran-aliran tersebut dipandang telah melanggar hukum, memecah persatuan nasional dan menodai agama, sehingga perlu kewaspadaan nasional dengan mengeluarkan undang-undang ini; c). Karena itu, aturan ini dimaksudkan untuk mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewangan ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama yang bersangkutan. Dan aturan ini melindungi ketentraman beragama tersebut dari penodaan/penghinaan serta melindungi dari ajaran-ajaran yang mendorong untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa; d). Undang-undang ini berupaya sedemikian rupa agar aliran-aliran keagamaan di luar enam agama resmi yang diakui pemerintah (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu) dibatasi keberadaannya. (Nurdjana, 2009).
Gagasan Pembentukan UU KUB Political will maupun legal policy untuk membentuk undang-undang tentang kerukunan umat beragama sudah ada dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas 2000-2004) Bab VI Bidang Pembangunan Agama. Pada matrik kebijaksanaan pembangunan bidang agama butir 1, 2, dan 7 berbunyi: “terwujudnya Undang-undang tentang Kerukunan Umat Beragama”. Demikian pula dalam Bab III tentang pembangunan hukum disebutkan salah satu indikator kinerjanya adalah “ditetapkannya Undang-undang tentang Kerukunan Umat Beragama (butir 85)”.
Atas dasar tersebut Kementerian Agama dalam hal ini Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan melakukan inisiatif berupa kajian-kajian, seminar, diskusi dan dialog tentang kerukunan umat beragama untuk merespon Undang-undang No. 25 tahun 2000 (Propenas) tersebut. Sampai akhirnya terbentuk draft RUU dan naskah akademik yang sudah pernah dibahas di DPR tahun 2011 lalu.
Adalah tugas pemerintah sebagai eksekutif untuk menjalankan konstitusi dan undang-undang, termasuk di dalamnya menjamin hak beragama warga negara. Kementerian Agama sebagai pemerintah atau penyelenggara negara di bidang keagamaan sudah meresponnya dengan membentuk struktur organisasi Kementerian Agama RI di mana terdapat bidang yang khusus mengurusi kerukunan umat beragama, di tingkat pusat yaitu Pusat Kerukunan Umat Beragama di bawah Sekretariat Jenderal Kemenag RI di Jakarta. Sedangkan di masing-masing Provinsi diurus oleh Sub Bagian Hukum, Humas, dan Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kementerian Agama. Adapun di pemerintah daerah ditangani oleh sebuah badan yang disebut Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Polinmas).
Perbedaan Persepsi Ada sejumlah masalah menyertai RUU KUB ini yang memicu kontroversi, antara lain: dalam draf ini dicantumkan pasal definisi penodaan agama, pendidikan agama, dan penyiaran agama. Selain itu juga diatur soal penyebarluasan agama, pemakaman jenazah, dan pendirian tempat ibadah. Materi muatannya justru mengatur hal-hal yang tidak perlu diatur dan yang tidak mungkin ditegakkan. Sedangkan hal-hal urgensi yang seharusnya ada tidak dibahas.
Rancangan Undang-Undang ini tidak mengakui Indonesia sebagai negara yang majemuk. Dalam pasal 2, kebhinnekaan tidak dijadikan azas yang melandasi penyusunan RUU, yang dipakai hanya terbatas pada azas toleransi, kebersamaan, non-diskriminasi, dan ketertiban. Padahal sangat sulit memisahkan kehidupan rakyat Indonesia dari faktor keragaman/kebhinnekaan termasuk dalam mengekspresikan agama dan kepercayaan yang sudah mentradisi sejak zaman dahulu. Sudah ada beragam agama penduduk, baik asli pribumi maupun agama yang datang kemudian.
Batasan penodaan agama tidak dijelaskan rinci dalam pasal 1 ayat 4. Definisi Penodaan Agama adalah setiap perbuatan menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
RUU Kebebasan Umat Beragama justru melembagakan praktik diskriminasi agama. Atas nama kerukunan dan ketertiban, ibadah kelompok-kelompok agama/kepercayaan sebagai ekspresi kebebasan beragama tidak bisa diakomodir oleh negara secara memuaskan.
Terlepas dari substansi RUU KUB yang kontroversial ini, disebabkan oleh paradigma yang berbeda antara Pemerintah yang berorientasi pada kerukunan dan ketertiban, sementara kelompok masyarakat bertitik tolak dari kebebasan beragama, bagaimanapun juga Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama harus dibuat dan disahkan secepat mungkin demi menghindari kevakuman hukum. Wallahu A’lam.
Agus Saputera Bidang Penyelenggraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Prov. Riau