PEMBIMAS BUDHA
Pembimas: Tarjoko, S. Pd, MM
TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
Tugas:
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang Bimbingan Masyarakat Buddha
Fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang Bimbingan Masyarakat Buddha
- pelaksanaan Kebijakan di bidang Bimbingan Masyarakat Buddha
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Bimbingan Masyarakat Buddha
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
