Perspektif Hukum tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil

Absrtak
Amanat UU 5/2014, pasal 88 mengatur bahwa apabila seorang PNS menjadi tersangka dan kepadanya dilakukan penahanan maka terhadap PNS tersebut dikenakan pemberhentian sementara. Perspektif hukum tentang pemberhentian sementara PNS dalam tulisan ini membahas tata cara pemberhentian sementara PNS, Hak atas gaji dan tunjangan dalam pemberhentian sementara PNS dan Kedudukan hukum PNS setelah diputuskan bersalah atau tidak bersalah.
PENDAHULUAN
Memenuhi undangan rapat via zoom meeting cloud Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan Itjen Kemenag tentang penyelesaian kasus-kasus kepegawaian, Biro Kepegawaian Kemenag RI mentaja pelaksanaan sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) tingkat II Kementerian Agama yang dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 18 November 2021. Kegiatan tersebut membahas terkait kasus-kasus kepegawaian mulai dari kasus disiplin ringan sampai berat.
Berdasarkan data penegakkan disiplin di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dari tahun 2019 s.d 2020, meningkat secara drastis. Pada tahun 2019 terdapat 5 pelanggaran disiplin ringan dari 3.900 PNS, sedangkan pada tahun 2020 terdapat 37 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ringan, sedang dan Berat. Artinya terjadi peningkatan sebesar 135% jumlah pegawai 3.911 orang (sumber simpeg, 2020).
Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU 5/2014) yang dirilis pada tanggal 14 Januari 2014. Ketentuan tersebut mencabut berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. UU 5/2014 dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi sebagaimana telah menjadi agenda utama pemerintah sejak era reformasi bergulir. Reformasi birokrasi dilakukan atas aparatur sipil negara agar dapat menjadi profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu hal yang diatur dalam UU 5/2014 ini adalah masalah pemberhentian dan pemberhentian sementara PNS. Hal tersebut diatur dalam Bab 8 tentang Manajemen ASN, yaitu Pasal 87, UU 5/2014 yang berbunyi sebagai berikut:
1. PNS diberhentikan dengan hormat, sebagai berikut: a. Meninggal dunia, b. Atas permintaan sendiri, c. Mencapai batas usia pensiun, d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan atau e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
2. PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
3. PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
4. PNS diberhentikan tidak dengan hormat, sebagai berikut: a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dan atau d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Pasal 88, UU 5/2014 yang berbunyi, sebagai berikut: 1. PNS diberhentikan sementara, apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara, b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, dan atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. 2. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentian sementara PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 UU 5/2014, UU 5/2014 memerintahkan kepada pemerintah untuk membentuk Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara PNS paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU 5/2014 diundangkan (Pasal 89 jo Pasal 134 UU 5/2014).
Amanat UU 5/2014, Pemerintah wajib menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pemberhentian sementara PNS. Hal ini mengakibatkan timbulnya kebingungan dan keraguan dalam masyarakat mengenai hukum yang berlaku jika seorang PNS dilakukan proses pemberhentian sementara. Permasalahan yang akan dianalisa dalam tulisan ini, terkait Perspektif Hukum tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil menurut UU Nomor 5 Tahun 2014.
PEMBAHASAN
Setelah berlakunya UU 5/2014, pemberhentian sementara PNS diatur dalam Bab VIII tentang Manajemen ASN, Paragraf 12 tentang Pemberhentian. Pasal 88 ayat (1) huruf c UU 5/2014 diatas mengatur bahwa apabila seorang PNS menjadi tersangka dan kepadanya dilakukan penahanan maka terhadap PNS tersebut dikenakan pemberhentian sementara.
Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa terdapat satu nafas yang sama antara UU 8/1974, UU 43/1999 dan UU 5/2014 dalam pengaturan tentang pemberhentian sementara, yaitu bahwa apabila seorang PNS menjadi tersangka atas suatu tindak pidana dan kepadanya dikenakan penahanan oleh pihak yang berwenang maka kepada PNS tersebut harus dilakukan pemberhentian sementara. Penahanan oleh pihak yang berwenang menjadi syarat yang harus terpenuhi (conditio sine qua non) agar dapat dilakukan pemberhentian sementara. Dengan demikian apabila seorang PNS menjadi tersangka atas suatu tindak pidana dan kepadanya dilakukan penahanan, kepada pegawai PNS tersebut harus dikenakan pemberhentian sementara.
1.Tata Cara Pemberhentian Sementara PNS
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara PNS sebagaimana diamanatkan Pasal 89 UU 5/2014 hingga saat ini belum disahkan oleh Pemerintah. Demikian juga dengan tata cara pemberhentian sementara PNS berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU 8/1974) belum pernah dibentuk oleh Pemerintah. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 139 UU 5/2014 jo Pasal 38 UU 8/1974 ketentuan yang berlaku terkait dengan pemberhentian sementara PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Walaupun ketentuan tersebut sudah lama namun berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini ketentuan tersebut masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 5/2014 dan belum diganti berdasarkan UU 5/2014.
Pasal 139 UU 5/2014
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang Undang ini.
Pasal 38 UU 8/1974
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan perundang-undangan yang ada di bidang kepegawaian yang tidak bertentangan dengan Undang Undang ini, tetap berlaku selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (PP 4/1966) membedakan 2 jenis pelanggaran pidana PNS yaitu: a. PNS yang didakwa melakukan sesuatu kejahatan/pelanggaran jabatan, dan b. PNS yang didakwa melakukan pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut jabatannya, namun mengakibatkan hilangnya penghargaan, kepercayaan, martabat dan wibawa PNS tersebut. Terhadap kedua pelanggaran tersebut diatas apabila dikenakan tahanan sementara oleh pihak yang berwajib, maka kepada PNS bersangkutan harus dikenakan pemberhentian sementara. hal ini sesuai ketentuan Pasal 2 PP 4/1966 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 PP 4/1966.
Untuk kepentingan peradilan seorang pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara.
Ketentuan menurut ayat (1) pasal ini dapat pula diperlakukan terhadap seorang pegawai Negeri yang oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara karena didakwa telah melakukan suatu pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya dalam hal pelanggaran yang dilakukan itu berakibat hilangnya penghargaan dan kepercayaan atas diri pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta wibawa pegawai itu.
Dalam melakukan proses pemberhentian sementara dari suatu jabatan, selain mengacu kepada PP 4/1966 juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 (PP 9/2003) tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Di dalam PP 9/2003 tersebut diatur lingkup kewenangan pemberhentian sementara dari jabatan sebagai berikut:
a. Presiden menetapkan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I, jabatan fungsional Jenjang Utama atau jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden, kecuali pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi (Pasal 18 PP 9/2003).
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi (Gubernur) menetapkan pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Propinsi dan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi PNS di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah, dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu (Pasal 20 PP 9/2003).
c. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) menetapkan pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota dan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi PNS di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu (Pasal 22 PP 9/2003).
2. Hak atas Gaji dan Tunjangan dalam Pemberhentian Sementara PNS
Dalam hal PNS yang didakwa melakukan sesuatu kejahatan/pelanggaran jabatan dikenakan pemberhentian sementara maka kepada PNS tersebut diberikan gaji sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok yang diterimanya ditambah tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, dan lain-lain kecuali tunjangan jabatan dan fasilitas yang ada hubungannya langsung dengan jabatannya, apabila terdapat petunjuk-petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa PNS tersebut telah melakukan pelanggaran sebagaimana didakwakan.
Dalam hal PNS yang didakwa melakukan sesuatu kejahatan/pelanggaran jabatan dikenakan pemberhentian sementara maka kepada PNS tersebut diberikan gaji sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok yang diterimanya ditambah tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, dan lain-lain kecuali tunjangan jabatan dan fasilitas yang ada hubungannya langsung dengan jabatannya, apabila belum terdapat petunjuk-petunjuk yang jelas bahwa PNS tersebut telah melakukan pelanggaran sebagaimana didakwakan.
Dalam hal PNS yang didakwa melakukan pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut jabatannya, namun mengakibatkan hilangnya penghargaan, kepercayaan, martabat dan wibawa PNS tersebut dikenakan pemberhentian sementara maka kepada PNS tersebut diberikan gaji sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok yang diterimanya ditambah tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, dan lain-lain kecuali tunjangan jabatan dan fasilitas yang ada hubungannya langsung dengan jabatannya.
3. Kedudukan Hukum PNS Setelah Diputuskan Bersalah atau Tidak Bersalah
Dalam hal setelah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib, PNS yang diberhentikan sementara karena didakwa melakukan sesuatu kejahatan/pelanggaran jabatan serta PNS yang diberhentikan sementara karena didakwa melakukan pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut jabatannya, namun mengakibatkan hilangnya penghargaan, kepercayaan, martabat dan wibawa, dinyatakan tidak bersalah, maka PNS tersebut diangkat kembali pada jabatannya semula dan kepada PNS tersebut diberikan hak-hak yang seharusnya diterima olehnya selama masa pemberhentian sementara. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PP 4/1966, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1) PP 4/1966
Jika sesudah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib seorang pegawai Negeri yang dikenakan pemberhentian sementara menurut pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) peraturan ini ternyata tidak bersalah, maka pegawai itu harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula. Dalam hal yang demikian maka selama masa diberhentikan untuk sementara ia berhak mendapat gaji penuh serta penghasilan-penghasilan lain yang berhubungan dengan jabatannya.
Dalam hal setelah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib, PNS yang diberhentikan sementara karena didakwa melakukan sesuatu kejahatan/pelanggaran jabatan, dinyatakan bersalah, maka kepada PNS tersebut harus diambil tindakan pemberhentian. Gaji dan tunjangan yang telah dibayarkan kepadanya tidak dipungut kembali (Pasal 7 ayat (2) huruf a PP 4/1966). Tindakan pemberhentian tersebut menurut peraturan adalah ditetapkan mulai akhir bulan keputusan Pengadilan atas perkaranya mendapat kekuatan pasti (Pasal 8 PP 4/1966).
Dalam hal setelah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib, PNS yang diberhentikan sementara karena didakwa melakukan pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut jabatannya, namun mengakibatkan hilangnya penghargaan, kepercayaan, martabat dan wibawa, dinyatakan bersalah, maka terhadap PNS tersebut harus diambil tindakan sesuai keputusan hakim yang memutuskan perkara tersebut (Pasal 7 ayat (2) huruf b PP 4/1966)
Pasal 7 ayat (2) PP 4/1966
Jika sesudah pemeriksaan dimaksud pegawai yang bersangkutan ternyata bersalah, maka:
a. Terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara menurut pasal 2 ayat (1) harus diambil tindakan pemberhentian, sedangkan bagian gaji berikut tunjangan-tunjangan yang telah dibayarkan kepadanya tidak dipungut kembali.
b. Terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara menurut pasal 2, ayat (2) jika perlu diambil tindakan harus diambil tindakan sesuai dengan pertimbangan/keputusan Hakim yang mengambil keputusan dalam perkara yang menyangkut diri pegawai yang bersangkutan. Dalam hal ini, maka mengenai gaji serta penghasilan-penghasilan lain diperlakukan ketentuan seperti tertera dalam ayat (1) dan (2) sub a pasal ini.
Pasal 8 PP 4/1966
Pemberhentian seorang pegawai Negeri berdasarkan peraturan ini ditetapkan mulai akhir bulan keputusan Pengadilan atas perkaranya mendapat kekuatan pasti.
PENUTUP
1.Kesimpulan
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. Antara UU 8/1974, UU 43/1999 dan UU 5/2014 memiliki satu nafas yang sama dalam pengaturan tentang pemberhentian sementara, yaitu apabila seorang PNS menjadi tersangka atas suatu tindak pidana dan kepadanya dikenakan penahanan oleh pihak yang berwenang maka kepada PNS tersebut harus dilakukan pemberhentian sementara. Penahanan oleh pihak yang berwenang menjadi syarat yang harus terpenuhi (conditio sine qua non) agar dapat dilakukan pemberhentian sementara.
b. Peraturan pelaksanaan UU 5/2014 terkait pemberhentian sementara hingga saat ini belum terbentuk, maka berdasarkan Pasal 139 UU 5/2014 jo Pasal 38 UU 8/1974, beberapa peraturan dibawah ini masih tetap berlaku:
- PP 4/1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara PNS;
- PP 32/1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- PP 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Kepala BKN No 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan PP 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- SE BAKN Nomor 04/SE/1980 tentang Pemberhentian PNS.
c. Berdasarkan PP 4/1966, PNS yang didakwa melakukan sesuatu kejahatan/pelanggaran jabatan; dan PNS yang didakwa melakukan pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut jabatannya, namun mengakibatkan hilangnya penghargaan, kepercayaan, martabat dan wibawa PNS tersebut, apabila dikenakan tahanan sementara oleh pihak yang berwajib, maka PNS bersangkutan harus dikenakan pemberhentian sementara (Pasal 2 PP 4/1966).
2.Saran
Berdasarkan hasil kesimpulan yang telah diuraikan diatas disarankan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal PNS yang didakwa melakukan sesuatu kejahatan/pelanggaran jabatan dikenakan pemberhentian sementara maka kepada PNS tersebut diberikan gaji sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok yang diterimanya ditambah tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, dan lain-lain kecuali tunjangan jabatan dan fasilitas yang ada hubungannya langsung dengan jabatannya, apabila terdapat petunjuk-petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa PNS tersebut telah melakukan pelanggaran sebagaimana didakwakan (Pasal 4 ayat (1) huruf a PP 4/1966).
b. Dalam hal PNS yang didakwa melakukan sesuatu kejahatan/pelanggaran jabatan dikenakan pemberhentian sementara maka kepada PNS tersebut diberikan gaji sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok yang diterimanya ditambah tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, dan lain-lain kecuali tunjangan jabatan dan fasilitas yang ada hubungannya langsung dengan jabatannya, apabila belum terdapat petunjuk-petunjuk yang jelas bahwa PNS tersebut telah melakukan pelanggaran sebagaimana didakwakan (Pasal 4 ayat (1) huruf b PP 4/1966).
c. Dalam hal PNS yang didakwa melakukan pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut jabatannya, namun mengakibatkan hilangnya penghargaan, kepercayaan, martabat dan wibawa PNS tersebut dikenakan pemberhentian sementara maka kepada PNS tersebut diberikan gaji sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok yang diterimanya ditambah tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, dan lain-lain kecuali tunjangan jabatan dan fasilitas yang ada hubungannya langsung dengan jabatannya (Pasal 4 ayat (2) PP 4/1966).
d. Dalam hal setelah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib, PNS yang diberhentikan sementara karena didakwa melakukan sesuatu kejahatan/pelanggaran jabatan serta PNS yang diberhentikan sementara karena didakwa melakukan pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut jabatannya, namun mengakibatkan hilangnya penghargaan, kepercayaan, martabat dan wibawa, dinyatakan tidak bersalah, maka PNS tersebut diangkat kembali pada jabatannya semula dan kepada PNS tersebut diberikan hak-hak yang seharusnya diterima olehnya selama masa pemberhentian sementara (Pasal 7 ayat (1) PP 4/1966).
e. Dalam hal setelah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib, PNS yang diberhentikan sementara karena didakwa melakukan sesuatu kejahatan/pelanggaran jabatan, dinyatakan bersalah, maka PNS tersebut harus segera diberhentikan. Gaji dan tunjangan yang telah dibayarkan kepadanya tidak dipungut kembali (Pasal 7 ayat (2) huruf a PP 4/1966). Tindakan pemberhentian tersebut ditetapkan mulai akhir bulan keputusan Pengadilan atas perkaranya mendapat kekuatan pasti (Pasal 8 PP 4/1966).
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
9. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
10.Surat Edaran BAKN Nomor 04/SE/1980 tentang Pemberhentian PNS.
Ditulis Oleh :
H. Edi Tasman, S. Ag, M. Si
(Sub Koordinator Kepegawaian
dan Hukum Kanwil Kemenag Riau)
