Sejarah Kebijakan Kerukunan Beragama di Indonesia
Oleh: Saifunnajar (saifun_najar@yahoo.co.id)
Abstraksi
Dalam perjalanan sejarah masyarakat nusantara masa silam,
pluralitas sosial tidak memicu konflik dan kekerasan. Bahkan sebaliknya menjadi
sumber dan tumpuan kekuatan bangsa dalam menumbuhkan dan mewujudkan spirit
nasionalisme, dan menjadi slogan persatuan bangsa dan kerukunan nasional Bhineka
Tunggal Ika. Pada era global masyarakat plural lebih membuka peluang bagi terjadinya
konflik dibandingkan dengan masyarakat homogen. Maka paktor pluralitas, merupakan
kekayaan bangsa, sekaligus juga bisa menjadi beban yang dapat menimbulkan
konflik antar masyarakat.
Para pemimpin bangsa mempunyai cara pandang yang positif tentang kemajemukan. Cara pandang ini selaras dengan ajaran agama yang menjelaskan bahwa kemajemukan itu bagian dari sunatullah. Agama mengingatkan bahwa kemajemukan terjadi atas kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga harus diterima dengan lapang dada dan dihargai, termasuk di dalamnya perbedaan keyakinan keagamaan.
Sepanjang sejarah Indonesia sejak kemerdekaan hingga
sekarang, Pemerintah telah membuat beberapa kebijakan sebagai pedoman dalam mewujudkan
kerukunan beragama di Indonesia yang perlu dicatat dan diketahui oleh generasi
bangsa dan agar disadari bahwa kerukunan nasional di dalamnya termasuk
kerukunan beragama merupakan hasil kerja keras yang telah diperjuangkan oleh
pendahulunya. Ada dua kebijakan dasar
pemerintah dalam mengatur kehidupan beragama, yaitu pemberdayaan umat beragama
dan pemberian rambu-rambu bagi upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama di
Indonesia.
Pada era orde lama di antara upaya pemerintah untuk
membangun kerukunan nasional, termasuk kerukunan keagamaan adalah dengan tetap
mempertahankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan aslinya.
Demikian pada Era Orede Baru tetap mempertahankan
Pancasila sesuai aslinya. Pada masa reformasi
Pancasila juga tetap diperthankan sesuai
dengan aslinya, tetapi Undang-Undang Dasar 1945 untuk merespon perkembangan
zaman dilakukan amandemen. Pada era ini kebijakan politik demokrasi lebih
liberal dan otonomi daerah diberlakukan, meskipun pembinaan agama tetap dilakukan
secara sentralistis. Kementerian Agama selaku penanggung jawab pembinaan
kerukunan keagamaan juga menerbitkan regulasi dan mengembangkan konsep-konsep
kebijakan yang bersifat normative dan akademik.
Kata Kunci : Kebijakan,
Pemerintah, Kementerian Agama, Kerukunan Beragama
A. Pendahuluan
Masyarakat Indonesia dikenal sebagai
masyarakat majemuk (pluralistic Society). Hal tersebut dapat dilihat pada
kenyataan sosial dan semboyan dalam lambang Negara Republik Indonesia “bhinneka
tunggal ika”(berbeda-beda namun satu jua). Kemajemukan masyarakat Indonesia
ditandai oleh pelbagai perbedaan, baik horizontal maupun vertikal. Perbedaan
horizontal meliputi kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan suku bangsa, bahasa,
adat istiadat, dan agama. Sedangkan perbedaan yang bersifat vertikal yakni
menyangkut perbedaan-perbedaan lapisan atas dan bawah dalam masyarakat kita
saat ini sangat tajam, baik di bidang sosial, ekonomi, politik maupun budaya.
Dalam hal kemajemukan agama, negara mengakui enam agama, yakni Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu, masing-masing agama tersebut mempunyai posisi yang sama di dalam konstitusi negara. Negara menjamin warganya untuk memeluk agamanya masing-masing.
Kemajemukan masyarakat Indonesia dari segi sosial budaya, etnis, bahasa
dan agama merupakan kenyataan sejarah yang sudah sejak lama berlangsung. Sejak
zaman kerajaan, penjajahan dan kemerdekaan, kemajemukan atau pluralitas sosial
ini menjadi salah satu ciri masyarakat nusantara. Dalam perjalanan sejarah masyarakat
nusantara masa silam, pluralitas sosial tidak memicu konflik dan kekerasan. Bahkan sebaliknya menjadi sumber dan tumpuan kekuatan
bangsa dalam menumbuhkan dan mewujudkan spirit nasionalisme, dan menjadi slogan
persatuan bangsa dan kerukunan nasional Bhineka Tunggal Ika. Di era
masyarakat modern dan global, hampir mustahil ditemukan masyarakat homogen.
Perlu dicatat bahwa masyarakat plural lebih membuka peluang bagi terjadinya
konflik dibandingkan dengan masyarakat homogen. Dengan demikian faktor
pluralitas, selain merupakan kekayaan dan modal bangsa, sekaligus juga bisa
menjadi beban dan kondisi yang dapat menimbulkan konflik antar masyarakat.
Kemajemukan tersebut termasuk kekayaan
bangsa Indonesia. Para pemimpin bangsa mempunyai cara pandang yang positif
tentang kemajemukan. Cara pandang ini selaras dengan ajaran agama yang
menjelaskan bahwa kemajemukan itu bagian dari sunatullah. Agama
mengingatkan bahwa kemajemukan terjadi atas kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa,
sehingga harus diterima dengan lapang dada dan dihargai, termasuk di dalamnya
perbedaan keyakinan keagamaan.
B. Kebijakan
pemerintah dalam mengatur kehidupan beragama di Indonesia.
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Ada dua kebijakan dasar pemerintah dalam mengatur kehidupan beragama, yaitu pemberdayaan umat beragama dan pemberian rambu-rambu bagi upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama. Dalam perkembangannya, pemerintah dalam mempertahankan kerukunan keagamaan memiliki strateginya masing-masing, sesuai dengan tuntutan masyarakat pada masanya yang tentu saja memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing.
Pada era orde lama. Pada era orde lama di antara upaya pemerintah untuk membangun kerukunan nasional, termasuk kerukunan keagamaan adalah dengan tetap mempertahankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan aslinya. Selain itu kebijakan politik Demokrasi Terpimpin dan Nasakom dikembangkan, meskipun dalam perjalanannya mendapat penentangan. Menurut Greg Fearly pada umumnya semua kyai tidak suka demokrasi terpimpin dan nasakom. Meskipun Idham Chalid menulis beberapa buku tentang Nasakom, tapi saya kira (Greg Fearly) dia seperti merasa terpaksa pada waktu itu karena situasi politik. Kalau secara nyata tidak mendukung demokrasi terpimpin itu membahyakan NU, dan juga membahayakan karir politik Idham. Menurut mereka, kalau NU tidak meniru retorika Soekarno, Posisi NU terancam dan disudutkan. Jika NU disudutkan akan terancam bahwa tidak ada ormas Islam lagi yang masuk sistem politik. Hanya dengan NU umat Islam terwakili.- Pada Era Orde Baru. Pada Era Orede Baru untuk mempertahankan keutuhan bangsa dan kerukunan umat beragama Pancasila tetap dipertahankan sesuai aslinya. Pada masa ini kebijakan politik Demokrasi Terpimpin diganti dengan Demokrasi Pancasila, dan kebijakan Asas Tunggal Pancasila diberlakukan untuk semua ormas dan orpol, meskipun pada akhirnya kebijakan ini tidak sepi dari kecaman. Pada awalnya kebijakan itu mendapatkan respons yang beragam dari tokoh-tokoh politik dan ormas keagamaan. Sebagian menerimanya karena desakan keras dari pemerintah dan sebagian lagi menolak dengan berbagai aksi politik. Namun pada umumnya perkembangan itu mengecewakan sebagian besar masyarakat Muslim. Mereka merasa bahwa tidak saja tokoh-tokoh politik mereka disingkirkan dari arus utama politik, tetapi bahkan diskursus politik negeri ini pun tidak mencerminkan bahwa mayoritas penduduknya Islam. Mereka melihat bahwa pemerintah Orde Baru memperlakukan para pemimpin dan aktivis Islam, terutama dari Masyumi, secara tidak semestinya. Karena itu bisa dipahami jika sebagian kalangan melihat kebijakan asas tunggal Pancasila sebagai upaya lebih jauh untuk melakukan depolitisasi Islam.
- Pada Pemerintahan Era Reformasi. Untuk mempertahankan keutuhan bangsa dan juga kerukunan umat beragama Pancasila juga tetap diperthankan sesuai dengan aslinya, tetapi Undang-Undang Dasar 1945 untuk merespon perkembangan zaman dilakukan amandemen. Pada era ini kebijakan politik demokrasi lebih liberal dan otonomi daerah diberlakukan, meskipun pembinaan agama tetap dilakukan secara sentralistis. Kementerian Agama selaku penanggung jawab pembinaan kerukunan keagamaan juga telah lama menerbitkan regulasi dan mengembangkan konsep-konsep kebijakan yang bersifat normative dan akademik.
- Kebijakan Kementerian Agama RI.
Menteri Agama KH. Moh. Dahlan. Kabinet Ampera II dan Pembangunan I.
Pada aspek regulasi, Era Menteri Agama KH Moh. Dahlan, diterbitkan Surat keputusan Bersama(SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/mdn-mag/1969, tentang pelaksanaan tugas aparatur pemerintahan dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya.
Ia mempelopori
musyawarah antarumat beragama tanggal 30 November 1967, agar
peristiwa-peristiwa intoleransi antaragama tidak terulang lagi, memimpin
pertemuan mengajukan pokok-pokok pikiran rencana persetujuan, yang intinya agar
propaganda agama tidak dilakukan dengan tujuan meningkatkan jumlah pemeluk
masing-masing agama, namun dilaksanakan untuk memperdalam pemahaman dan
pengamalan tentang agamanya masing-masing.
Era Menteri Agama Mukti Ali. Kabinet Pembangunan II.
1973-1978.
Dari aspek kebijakan
yang bersifat normative, Menteri Agama Mukti Ali dikenal sebagai motor
penggerak kerukunan keagamaan yang mengedepankan konsep agreement in
disagreement (setuju dalam perbedaan). Setiap umat beragama hendaknya
menerima adanya orang lain yang berbeda agama.
Sayangnya, semangat saling menghormati saat ini mengalami ancaman serius
dari kelompok-kelompok eksklusifis-absolutis. Namun yang lebih penting lagi
dari sekedar saling menghormati adalah bekerja sama dalam problem-problem
sosial dan kemanusiaan, karena pada wilayah ini semua manusia memiliki
kebutuhan dan kepentingan yang sama, yaitu hidup sejahtera dalam kerukunan.
Untuk mencapai tujuan ini diperlukan komunikasi dan dialog, bukan monolog.
Dalam bidang dialog disyaratkan kerendahan hati untuk mendengarkan pihak lain yang
berbeda, kemudian berbagi pandangan dan pengalaman untuk memperkaya tradisi
masing-masing. Dengan mengenal, berkomunikasi, dan berdialog satu sama lain
akan terjalin kesepahaman, pengenalan lebih mendalam dan akhirnya terjalin
hubungan yang hangat.
a. Pada era Menteri Alamsyah Ratuperwiranegara.
Kabinet Pembangunan III. 1978-1983.
Pada Era Menteri Agama Alamsyah Ratuperawiranegara mengeluarkan kebijakan
kerukunan beragama dikenal dengan konsep kebijakan yang menekankan trilogy
kerukunan umat beragama, yakni kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar
umat beragama, kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
Menteri Alamsyah mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri dan
Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran
Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada lembaga keagamaan di Indonesia, agar tidak
terjadi benturan dalam penyiaran agama.
Konsep Kerukunan intern umat beragama antara lain dimaksudkan agar
pertentangan yang mungkin timbul di antara pemuka agama yang bersifat pribadi
jangan sampai mengakibatkan perpecahan diantara para pengikutnya, segala
persoalan yang timbul di lingkungan intern umat beragama, hendaknya dapat
dislesaikan dengan semangat kerukunan.
Konsep kerukunan antar umat beragama tidak bisa dilepaskan kaitan dari
teori golonngan. Menurut Von Weise (1867) golongan agama adalah golongan gaib
atau golongan abstrak. Maksud golongan gaib adalah golongan dalam bentuk hasil hidup
yang berdasarkan paham. Persatuan dalam golongan agama sebagai golongan gaib
diikat oleh hubungan batin antara anggotanya yang menjadikan golongan itu
sebagai golongan kekal, karena yang melihat dan menerima agama bukan sebagai
sesuatu yang membosankan, melainkan sebagai penggerak (spirit) yang hidup dan
yang mengantarkan seluruh jiwa dan tubuhnya serta mempunyai pengaruh besar
terhadap–anggota-anggotanya.
Bentuk antar umat beragama, sesuai dengan apa yang dikemukan oleh Von
Weise bahwa agama adalah golongan gaib atau golongan abstrak, maka terdapat
kesulitan dalam menentukan bentuk kerukunan antar umat beragama secara fisik.
Sebagai golongan gaib, agama lebih menekankan kepada kualitas yang hanya
dapat dilihat dari indikator keberagamaan pemeluknya. Indikator ini menampakkan
diri dalam bentuk ibadat dan amal-amal
lain. Ibadat dalam pengertian luas bukan hanya terbatas pada hubungan
vertikal antar pemeluk agama dengan khaliknya, juga mencakup segala amal atau perbuatan
yang bernilai baik, seperti kerjasama yang melahirkan aspek-aspek sosial yang
timbul dari pergaulan antar umat
beragama itu sendiri. Dengan demikian maka bentuk kerukunan atar umat beragama
hanya dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama demi kepentingan bersama,
terutama dalam menopang kehidupan sosial kemasyarakat.
Mewujudkan kerukunan antar umat beragama merupakan bagian usaha
menciptakan kemaslahatan umum serta kelancara hubungan antara manusia yang
berlainan agama, sehigga setiap golongan umat beragama dapat melaksanakan
bagian dari tuntunan agama masing-masing.
Kerukunan yang berpegang kepada prinsip masing-masing agama menjadikan
setiap golongan umat beragama sebagai golongan terbuka, sehingga memungkinkan
dan memudahkan untuk saling berhubungan. Bila anggota dari suatu golongan umat
beragama telah berhubungan baik dengan anggota dari golongan-golongan agama
lain, akan terbuka kemungkinan untuk mengembangkan hubungan dalam berbagai
bentuk kerjasama dalam masyarakat dan bernegara.
Kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah diharapkan agar semua
pihak senantiasa menyadari kedudukan masing-masing sebagai sesama komponen
bangsa dalam usaha menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tugas pemerintah adalah memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap
penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun,
lancar dan tertib. Maka pemerintah menjadikan umat beragama melalui pemuka dan
tokoh agama sebagai mitra yang dapat
berpartisipasi aktif dalam memelihara kerukunan dalam rangka menjaga,
ketertiban dan suksesnya pembangunan nasional.
b. Pada masa Menteri
Agama Munawir Sjadzali. Kabinat Pembangunan IV dan V. 1983-1993.
Pada masa Menteri Agama Munawir Sjadzali lahir konsep trilogy kerukunan
dilanjutkan dengan dengan istilah Tri Kondial (Tiga Kondisi Ideal) kerukunan
umat beragama. Kondisi bangsa akan ideal kalau kerukunan intern umat dalam satu
agama, kerukunan antar umat berbeda agama dan kerukunan antara umat beragama
dengan pemerintah terwujud.
c. Pada masa Menteri
Agama Tarmizi Taher. Kabinet Pembangunan VI. 1993-1998.
Pada era Menteri Agama Tarmizi Taher,
Kementerian Agama lebih memfokuskan pada kebijakan pengembangan Bingkai Teologi
Kerukunan, yang intinya mengedepankan perlunya titik temu konsep ajaran semua
agama yang bisa dijadikan landasan kerukunan antar umat beragama, para pemuka
agama yang tergabung dalam Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama bersama dengan
pemerintah mengusahakan adanya semacam kerangka atau bingkai teologi dari agama masing-masing
sebagai pedoman dan acuan membina, memelihara untuk meningkatkan kerukunan
hidup di antara umat beragama tersebut tanpa mengurangi iman atau akidah agama
masing-masing.
d. Pada masa Menteri
Agama Said Aqil Husein Al-Munawwar. Kabinet Gotong Royong. 2001-2004.
Masa Menteri Agama Said Aqil Husein Al-Munawar, beliau menawarkan konsep
fikih hubungan antar Agama berbasis wawasan multikultural. Intinya menjelaskan
konsep “membalikkan sudut pandang pluralisme bangsa Indonesia dari sumber
konflik menjadi suatu berkah”. Sebagai sumber kekuatan yang dapat
dikembangkan mempercepat kesejahteran dan persatuan bangsa melalui pengembangan
kaidah-kaidah lembaga adat (nilai kultural).
Semua usaha yang dilakukan dalam membangun kerukunan antar umat beragama
akan terwujud bila masing-masing penganut agama membangun harmoni sosial dan
kebersamaan sesuai dengan hakekat setiap agama. Jalan terbaik untuk itu adalah
menumbuh kembangkan kesadaran terhadap ajaran agamanya dengan memperdalam
nilai-nilai spritual yang implementatif bagi kemanusiaan. Karena itu diperlukan
re-interpretasi (ijtihad) baru, terutama dalam menemukan ijtihad dalam hubungan
antar agama.
Seiring dengan dinamika kehidupan yang terus, dan semakin konfliknya
persoalan kerukunan maka pokus sekarang lebih diarahkan pada perwujudan rasa
kemanusiaan dengan pengembangan wawasan multikultural serta dengan pendekatan
yang sifat “bottom up”. Dalam kaitan ini kita akan mengembangkan wawasan
multikultural pada segenap unsur dan lapisan masyarakat yang mempunyai
kesadaran tidak saja mengakui perbedaan, tetapi mampu hidup saling menghargai,
menghormati secara tulus, komunikatif dan terbuka, tidak saling curiga, memberi
tempat terhadap keragaman keyakinan, tradisi, adat maupun budaya, dan yang
paling utama adalah berkembangan sikap tolong menolong sebagai perwujudan rasa
kemanusiaan yang dalam dari ajaran agama masing-masing. Diantara trategi yang
perlu dilakukan adalah mengembangkan wawasan multikultural bagi segenap lapisan
dan unsur masyarakat melalui jalur pendidikan, penyuluhan, riset. Kemudian fungsionalisasi
pranata lokal, seperti adat istiadat, tradisi dan norma-norma sosial yang
mendukung upaya kerukunan.
Dewasa ini, pembinaan kerukunan dan keharmonisan kehidupan beragama
bertolak dari paradigma agama sebagai sumber etik, nilai dan moral dalam
kehidupan dan pembangunan bangsa. Agenda umat beragama sekarang dan ke depan
adalah mengaktualisasikan komitmen keagamaan dan kebangsaan dalam mewujudkan
kultur persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Pada masa Menteri
Agama Maftuh Basuni. Kabinet Indonesia Bersatu. 2004-2009.
Kemudian pada masa Menteri Agama Maftuh Basuni, dilahirkan Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat
Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Menurut Maftuh Basuni Keberadaan PBM Menag dan Mendagri Nomor 9 dan Nomor
8 Tahun 2006 telah menghasilkan keadaan
hubungan antar umat beragama dan kerukunan beragama secara global dan sangat
baik dari keadaan sebelumnya, meskipun beberapa masalah harus dilakukan ke
depan.
PBM ini masih belum tersosialisasikan secara baik dan merata kepada
masyarakat, termasuk juga kepada jajaran pemerintah daerah sampai tingkat terbawah. Siklus pergantian
kepemimpinan pemerintah daerah yang dinamis melalui Pemilukada yang telah
teratur setiap lima tahun, membuat keperluan sosialisasi PBM secara terus
menerus menjadi semakin penting.
PBM mengatur tiga hal yaitu: pertama, apa tugas-tugas kepala
daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kekrukunan umat beragama di
daerahnya, termasuk bagaimana kaitan tugas-tugas itu dengan tugas kepala daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah; kedua, amanat kepada pemerintah daerah untuk mendorong
masyarakatnya segera membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di setiap
provinsi dan kabupaten/kota dan memfasilitasi FKUB itu agar dapat menjadi mitra
pemerintah dan dapat menjalankan fungsinya sebagai katalisator aspirasi
masyarakat; dan ketiga, memberikan rambu-rambu kepada pemerintah daerah
dalam proses pemberian izin mendirikan bangunan yang akan digunakan sebagai
rumah ibadat. Hal ketiga ini dipandang perlu diatur, karena kehadiran suatu
rumah ibadat di tengah-tengah masyarakat, selain menjadi simbul keberadaan
suatu umat atau masyarakat pengguna rumah ibadat itu, juga berdampak terhadap
masyarakat sekitarnya dalam interaksi antar umat beragama.
Menurut M. Ridwan Lubis Lubis peran FKUB pada tataran ideal keberadaan
FKUB tidak lagi menjadi persoalan. Namun pada kenyataannya, kiprah FKUB belum
sebagaimana yang diharapkan karena para pemuka agama belum berhasil menempatkan
diri sebagai titik temu dari semua keragaman masyarakat. Oleh karena itu, penguatan
FKUB secara politik memerlukan dukungan mulai dari eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Termasuk dari kalangan
penggiat kerukunan khususnya kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Penerbitan Peraturan Bersama (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9
dan 8 Tahun 2006 ini merupakan salah satu puncak hasil kearifan pemerintah dan
masyarakat Indonesia. Peraturan Bersama Menteri (PBM) dirumuskan secara bersama dengan semua Majlis
Agama tingkat Pusat (MUI, PGI, KWI, Parisada Hindu Darma, dan Walubi) melalui
11 kali seri pertemuan, dalam waktu enam bulan sejak Oktober 2005 sampai dengan
diterbitkannya PBM itu yaitu tanggal 21 Maret 2006. Meskipun PBM itu kemudian
ditandatangani oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, tetapi pada
hakikatnya PBM itu adalah hasil kesepakatan Majlis-Majlis Agama tingkat pusat
yang kemudian diisyahkan oleh kedua Menteri itu.
Secara umum PBM telah dilaksanakan.
FKUB yang telah diamanatkan oleh PBM telah dibentuk di 34 Provinsi di seluruh
Indonesia, FKUB juga telah dibentuk di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, sudah
lebih dari 400 FKUB jumlahnya. FKUB-FKUB itu telah menjadi tempat bertemunya
para pemuka agama di daerah. FKUB-FKUB itu juga telah bergerak menyelenggarakan
pertemuan dan dialog-dialog antar umat beragama, bahkan membahas dan meredam
berbagai potensi konflik yang ada di daerah. Sungguh kehadiran FKUB telah
memberikan sumbangan penting kepada pemerintah daerah dan masyarakat dalam
pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Hubungan dari segi tugas Pemerintah memelihara ketentraman dan ketertiban
mayarakat diwujudkan dengan penguatan regulasi dan sejumlah program kegiatan.
Hubungan Pemerintah, FKUB, dan pemuka agama Adalah sebagaimana yang di
atur dalam PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.Pasal 8 ; Pemerintah bertugas memfasilitasi
terbentuknya FKUB. Sedangkan FKUB bertugas membantu pemerintah dalam rangka
membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dengan
cara antara lain membangun komunikasi dengan pemuka agama dari seluruh komponen
umat beragama baik yang sudah terwakili atau belum terwakil dalam FKUB.
Meskipun demikian, masih ada sejumlah hal yang masih harus ditata ke
depan. Isi PBM itu masih belum tersosialisasikan secara baik dan merata ke
masyarakat, termasuk juga kepada jajaran pemerintahan daerah sampai tingkat
terbawah. Siklus pergantian kepemimpinan pemerintah daerah yang dinamis melalui
Pemilukada yang telah teratur setiap lima tahun, membuat keperluan sosialisasi
PBM secara terus menerus menjadi semakin penting lagi.
Masalah lain yang mungkin muncul ialah semacam kegamangan kepala
daerah/wakil kepala daerah mengenai status hukum PBM ini. Kedudukan PBM sebagai
peraturan Menteri membuat banyak orang mempertanyakan apakah PBM ini harus
mengikat para kepala daerah/wakil kepala daerah. Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah memang terikat dengan keputusan Presiden, tetapi bagaimana dengan
peraturan menteri. Atau peraturan bersama?. Mungkin Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah merasa lebih terikat dengan peraturan daerah daripada peraturan menteri.
Dalam kaitan ini Menteri Dalam Negeri Moh. Maruf dalam kata sambutannya dalam
acara sosialisasi I PBM pada tanggal 17 April 2006 di hadapan para wakil
gubernur seluruh Indonesia menjelaskan bahwa PBM ini dapat dilihat dalam
kerangka UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka UU
Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perturan Perundang-undangan. Dalam
kerangka UU Nomor 32 Tahun 2004, PBM ini dikatakan sebagai salah satu bentuk
penjabaran dari pasal 22 huruf a antara lain tentang kewajiban daerah dalam
menjaga kesatuan, persatuan, dan kerukunan nasional dan pasal 27 ayat (1) huruf
c tentang kewajiban kepada daerah dan wakil kepala daerah dalam pemeliharaan
ketentraman dan ketertiban masyarakat, selain pasal 26 ayat (1) huruf b tentang
tugas wakil kepala daerah untuk membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan
instansi vertical di daerah. Dalam kerangka UU Nomor 10 Tahun 2004 dikatakan
oleh Menteri Dalam Negeri Moh. Maruf bahwa PBM ini terkait dengan pasal 6 ayat
(3) dan pasal 25. Penjelasan Menteri Dalam Negeri Moh. Maruf ini dipandang
masih belum memadai salah satu jalan keluarnya ialah pengadobsi seluruh atau
sebagian isi PBM itu menjadi peraturan daerah atau peraturan
gubernur/bupati/walikota sebagaimana telah dilakukan oleh sebagain daerah.
Pelaksanaan PBM ini menjadi bagian integral dari sistem pemerintahan dan
pembangunan daerah. Dengan pengadobsian PBM menjadi peraturan daerah itu maka
ketiadaan sanksi dalam PBM yang menjadi faktor lemahnya suatu peraturan atau
hukum, dapat dilengkapi oleh peraturan daerah itu.
C. Penutup
Berdasarkan uraian diatas, dalam memelihara kerukunan beragama di
Indonesia, implementasi kebijakan kerukunan beragama yang telah dilaksanakan
telah sesuai masalah serta berat tantangan konflik yang dihadapi pada era
masing-masing pemerintahan.
Ke depan, dengan semakin besarnya tantangan kerukunan, peran dan
pemberdayaan kepada FKUB sebagai mitra pemerintah di tiap Provinsi dan
kabupaten/kota oleh pemerintah daerah mutlak perlu ditingkatkan, karena selama ini peran
dan perhatian pemerintah daerah kepada FKUB belum merata secara maksimal. Pada
saat Rekornas FKUB lahir pemikiran dan
usulan penguatan FKUB melalui penguatan regulasi dari sekedar Peraturan Bersama
Menteri menjadi Keputusan Presiden (Kepres). Apalagi dengan terwujudnya
Asosiasi FKUB se Indonesia, sudah lebih dari tiga tahun tentu perlu diakomudir
dalam regulasi Kepres.
DAFTAR BACAAN
Atho
Mudhzhar, “Memelihara Kerukunan Umat Beragama: Jalan Landai atau Mendaki,”
Dalam Abdurrahman Mas’ud dkk (ed), 2011, Kerukunan Umat Beragama dalam
Sorotan: Refleksi dan Evaluasi 10 Tahun Kebijakan dan Program Pusat Kerukunan
Umat Beragama, Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
Atho
Mudzhar, Lingkungan dan Peran Strategis FKUB dalam Pemeliharaan Kerukunan
Umat Beragama dan Persatuan Nasional, Rabu, 04 September 2013, dalam
Balitbangdiklat Kementerian Agama RI, ngdiklat.kemenag.go.id, diakses pada
Kamis, tanggal 31 Mei 2018, pukul 14.29 WIB.
Bahrul Hayat, Mengelola
Kemajemukan Umat Beragama, (Jakarta, PT. Saadah Citra mandiri, 2012).
crcs.ugm.ac.id, Baca Greg Fealy: Pertengkaran Elit Politik
Nahdatul Ulama (1960-Hingga Kini). Greg Fealy adalah sejarawan politik dari
ANU (Australia Nasional University) yang berkonsentrasi pada studi-studi
politik keagamaan di Indonesia. Phd Thesisnya
adalah studi mengenai sebuah partai Islam Tradisional, Nahdatul
Ulama,dikutip hari selasa, tanggal 29 Mei 2018, pukul 02.45 Wib.
Departemen Agama RI, Kompilasi
Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan
Kerukunan Umat Beragama.
Dr.H.Tarmizi
Taher, Menteri Agama RI, Bingkai Teologi Kerukunan Hidup Umat Beragama di
indonesia, (Jakarta, Departemen Agama RI, 1997)
Departemen Agama RI, Kompilasi
Kebijakan dan Peraturan
Perundang-Undangan Kerukunan Umat Beragama.
https://id.m.wikipedia.org,
Muhammad Dahlan, Diakses hari Selasa, tanggal 29 Mei 2018, pukul 03.41
Wib.
Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Membangun Sinergitas Menuju
Kerukunan (Pekanbaru, Kanwil Kemenag Provinsi Riau, 2015).
M. Ridwan Lubis, Agama Dalam Diskursus Intelektual dan Pergumulan
Kehidupan Beragama di Indonesia.
Nanat Fatah Natsir, The Next
Civilization, Menggagas Indonesia Sebagai Puncak Peradaban Dunia, (Bekasi:
Media Maxima Graha Persada,2012).
Ngdiklat.kemenag.go.id, Maftuh Basuni:PBM Jadikan
Kerukunan Umat Beragama Lebih Baik, diakses hari selasa, tanggal 29 Mei
2018, pukul 06.08 Wib.
Penjelasan pasal 1 Undang-Undang Nomor
1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Subbagian Hukum dan KUB, Membangun
Sinergitas Menuju Kerukunan, (Pekanbaru, Kanwil Kemenag Prov.Riau, 2015).
Said
Agil Husein Al-Munawwar, MA., berjudul Fikih
Hubungan Antar Agama (Jakarta: Ciputat Press, 2005)
Said Agil Husin Al-Munawar, Buku Fikih Hubungan Antar
Agama, (Jakarta, Ciputat Press, Cet.III, 2005)
Sambutan Menteri Agama RI, Muhammad M.Basyuni, pada acara
Sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 di JakartaTanggal 17 April 2006,
dalam www.kemenagri.go.id,
diakses pada Kamis, tanggal 31 Mei 2018, pukul 11.04 WIB.
Tim Penyusun Pusat Stusi Agama dan
Demokrasi (PUSAD) Paramadina, Menggapai Kerukunan Umat Beragama,(Jakarta: Tim
Penyusun PUSAD Paramadina, 2018)
Tim Peneliti, Peran Pemerintah Daerah
dan Kantor Kementerian Agama dalam Pemeliharaan Kerukunan, (Jakarta:
Kementerian Agama RI, 2012).
Tim Peneliti, Peran Pemerintah Daerah dan Kantor
Kementerian Agama dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, (Jakarta,
Puslitbang Kehidupan Keagamaan,2012).
Tim Peneliti, Peran Pemerintah Daerah
dan Kantor Kementerian Agama dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,
(Jakarta, Puslitbang Kehidupan Keagamaan,2012).
www.uinjkt.ac.id, Dr.Media
Zainul Bahri, MA, Mukti Ali dan Harmoni dan Keberagaan Progresif,
diunggah hari Selasa, tanggal 29 Mei 2018, pukul 04.21 Wib.
Wenywijayanti49.blogspot.com, Implementasi kebijakan
pemerintah dalam pemeliharaan kerukunan beragama, di akses hari kamis
tanggal 31 Mei 2018, pukul 14.06 WIB.
Zuhri Humaidi (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam(STAI) Zainul Hasan
Genggong Probolinggo), Islam dan Pancasila: Pergulatan Islam dan Negara
Periode Kebijakan Asas Tunggal, Journal Kontekstualita, Vol.25, No.2, 2010.
***Dosen STAIN Bengkalis
