Sejarah Kebijakan Kerukunan Beragama di Indonesia

Ditulis Oleh imuss Jum'at, 19 Juni 2020, 12:21


Oleh: Saifunnajar (saifun_najar@yahoo.co.id)

 

Abstraksi

Dalam perjalanan sejarah masyarakat nusantara masa silam, pluralitas sosial tidak memicu konflik dan kekerasan. Bahkan sebaliknya menjadi sumber dan tumpuan kekuatan bangsa dalam menumbuhkan dan mewujudkan spirit nasionalisme, dan menjadi slogan persatuan bangsa dan kerukunan nasional Bhineka Tunggal Ika. Pada era global masyarakat plural lebih membuka peluang bagi terjadinya konflik dibandingkan dengan masyarakat homogen. Maka paktor pluralitas, merupakan kekayaan bangsa, sekaligus juga bisa menjadi beban yang dapat menimbulkan konflik antar masyarakat.

Para pemimpin bangsa mempunyai cara pandang yang positif tentang kemajemukan. Cara pandang ini selaras dengan ajaran agama yang menjelaskan bahwa kemajemukan itu bagian dari sunatullah. Agama mengingatkan bahwa kemajemukan terjadi atas kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga harus diterima dengan lapang dada dan dihargai, termasuk di dalamnya perbedaan keyakinan keagamaan.

Sepanjang sejarah Indonesia sejak kemerdekaan hingga sekarang, Pemerintah telah membuat beberapa kebijakan sebagai pedoman dalam mewujudkan kerukunan beragama di Indonesia yang perlu dicatat dan diketahui oleh generasi bangsa dan agar disadari bahwa kerukunan nasional di dalamnya termasuk kerukunan beragama merupakan hasil kerja keras yang telah diperjuangkan oleh pendahulunya.  Ada dua kebijakan dasar pemerintah dalam mengatur kehidupan beragama, yaitu pemberdayaan umat beragama dan pemberian rambu-rambu bagi upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Pada era orde lama di antara upaya pemerintah untuk membangun kerukunan nasional, termasuk kerukunan keagamaan adalah dengan tetap mempertahankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan aslinya. Demikian pada Era Orede  Baru  tetap  mempertahankan  Pancasila  sesuai aslinya. Pada masa reformasi

Pancasila juga tetap diperthankan sesuai dengan aslinya, tetapi Undang-Undang Dasar 1945 untuk merespon perkembangan zaman dilakukan amandemen. Pada era ini kebijakan politik demokrasi lebih liberal dan otonomi daerah diberlakukan, meskipun pembinaan agama tetap dilakukan secara sentralistis. Kementerian Agama selaku penanggung jawab pembinaan kerukunan keagamaan juga menerbitkan regulasi dan mengembangkan konsep-konsep kebijakan yang bersifat normative dan akademik.

Kata Kunci : Kebijakan, Pemerintah, Kementerian Agama, Kerukunan Beragama

 

A. Pendahuluan

Masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat majemuk (pluralistic Society). Hal tersebut dapat dilihat pada kenyataan sosial dan semboyan dalam lambang Negara Republik Indonesia “bhinneka tunggal ika”(berbeda-beda namun satu jua). Kemajemukan masyarakat Indonesia ditandai oleh pelbagai perbedaan, baik horizontal maupun vertikal. Perbedaan horizontal meliputi kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan suku bangsa, bahasa, adat istiadat, dan agama. Sedangkan perbedaan yang bersifat vertikal yakni menyangkut perbedaan-perbedaan lapisan atas dan bawah dalam masyarakat kita saat ini sangat tajam, baik di bidang sosial, ekonomi, politik maupun budaya.

Dalam hal kemajemukan agama, negara mengakui enam agama, yakni Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu, masing-masing agama tersebut mempunyai posisi yang sama di dalam konstitusi negara. Negara menjamin warganya untuk memeluk agamanya masing-masing.

Kemajemukan masyarakat Indonesia dari segi sosial budaya, etnis, bahasa dan agama merupakan kenyataan sejarah yang sudah sejak lama berlangsung. Sejak zaman kerajaan, penjajahan dan kemerdekaan, kemajemukan atau pluralitas sosial ini menjadi salah satu ciri masyarakat nusantara. Dalam perjalanan sejarah masyarakat nusantara masa silam, pluralitas sosial tidak memicu konflik dan kekerasan. Bahkan sebaliknya menjadi sumber dan tumpuan kekuatan bangsa dalam menumbuhkan dan mewujudkan spirit nasionalisme, dan menjadi slogan persatuan bangsa dan kerukunan nasional Bhineka Tunggal Ika. Di era masyarakat modern dan global, hampir mustahil ditemukan masyarakat homogen. Perlu dicatat bahwa masyarakat plural lebih membuka peluang bagi terjadinya konflik dibandingkan dengan masyarakat homogen. Dengan demikian faktor pluralitas, selain merupakan kekayaan dan modal bangsa, sekaligus juga bisa menjadi beban dan kondisi yang dapat menimbulkan konflik antar masyarakat.

Kemajemukan tersebut termasuk kekayaan bangsa Indonesia. Para pemimpin bangsa mempunyai cara pandang yang positif tentang kemajemukan. Cara pandang ini selaras dengan ajaran agama yang menjelaskan bahwa kemajemukan itu bagian dari sunatullah. Agama mengingatkan bahwa kemajemukan terjadi atas kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga harus diterima dengan lapang dada dan dihargai, termasuk di dalamnya perbedaan keyakinan keagamaan.


B. Kebijakan pemerintah dalam mengatur kehidupan beragama di Indonesia.

Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Ada dua kebijakan dasar pemerintah dalam mengatur kehidupan beragama, yaitu pemberdayaan umat beragama dan pemberian rambu-rambu bagi upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama. Dalam perkembangannya, pemerintah dalam mempertahankan kerukunan keagamaan memiliki strateginya masing-masing, sesuai dengan tuntutan masyarakat pada masanya yang tentu saja memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing.

  1.  Pada era orde lama.  Pada era orde lama di antara upaya pemerintah untuk membangun kerukunan nasional, termasuk kerukunan keagamaan adalah dengan tetap mempertahankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan aslinya. Selain itu kebijakan politik Demokrasi Terpimpin dan Nasakom dikembangkan, meskipun dalam perjalanannya mendapat penentangan. Menurut Greg Fearly pada umumnya semua kyai tidak suka demokrasi terpimpin dan nasakom. Meskipun Idham Chalid menulis beberapa buku tentang Nasakom, tapi saya kira (Greg Fearly) dia seperti merasa terpaksa pada waktu itu karena situasi politik. Kalau secara nyata tidak mendukung demokrasi terpimpin itu membahyakan NU, dan juga membahayakan karir politik Idham. Menurut mereka, kalau NU tidak meniru retorika Soekarno, Posisi NU terancam dan disudutkan. Jika NU disudutkan akan terancam bahwa tidak ada ormas Islam lagi yang masuk sistem politik. Hanya dengan NU umat Islam terwakili.
  2. Pada Era Orde Baru. Pada Era Orede Baru untuk mempertahankan keutuhan bangsa dan kerukunan umat beragama Pancasila tetap dipertahankan sesuai aslinya. Pada masa ini kebijakan politik Demokrasi Terpimpin diganti dengan Demokrasi Pancasila, dan kebijakan Asas Tunggal Pancasila diberlakukan untuk semua ormas dan orpol, meskipun pada akhirnya kebijakan ini tidak sepi dari kecaman. Pada awalnya kebijakan itu mendapatkan respons yang beragam dari tokoh-tokoh politik dan ormas keagamaan. Sebagian menerimanya karena desakan keras dari pemerintah dan sebagian lagi menolak dengan berbagai aksi politik. Namun pada umumnya perkembangan itu mengecewakan sebagian besar masyarakat Muslim.  Mereka merasa bahwa tidak saja tokoh-tokoh politik mereka disingkirkan dari arus utama politik, tetapi bahkan diskursus politik negeri ini pun tidak mencerminkan bahwa mayoritas penduduknya Islam. Mereka melihat bahwa pemerintah Orde Baru memperlakukan para pemimpin dan aktivis Islam, terutama dari Masyumi, secara tidak semestinya. Karena itu bisa dipahami jika sebagian kalangan melihat kebijakan asas tunggal Pancasila sebagai upaya lebih jauh untuk melakukan depolitisasi Islam.
  3. Pada Pemerintahan Era Reformasi. Untuk mempertahankan keutuhan bangsa dan juga kerukunan umat beragama Pancasila juga tetap diperthankan sesuai dengan aslinya, tetapi Undang-Undang Dasar 1945 untuk merespon perkembangan zaman dilakukan amandemen. Pada era ini kebijakan politik demokrasi lebih liberal dan otonomi daerah diberlakukan, meskipun pembinaan agama tetap dilakukan secara sentralistis. Kementerian Agama selaku penanggung jawab pembinaan kerukunan keagamaan juga telah lama menerbitkan regulasi dan mengembangkan konsep-konsep kebijakan yang bersifat normative dan akademik.
  4. Kebijakan Kementerian Agama RI.

Menteri Agama KH. Moh. Dahlan. Kabinet Ampera II dan Pembangunan I.

Pada aspek regulasi, Era Menteri Agama KH Moh. Dahlan, diterbitkan Surat   keputusan Bersama(SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/mdn-mag/1969, tentang pelaksanaan tugas aparatur pemerintahan dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya.

Ia mempelopori musyawarah antarumat beragama tanggal 30 November 1967, agar peristiwa-peristiwa intoleransi antaragama tidak terulang lagi, memimpin pertemuan mengajukan pokok-pokok pikiran rencana persetujuan, yang intinya agar propaganda agama tidak dilakukan dengan tujuan meningkatkan jumlah pemeluk masing-masing agama, namun dilaksanakan untuk memperdalam pemahaman dan pengamalan tentang agamanya masing-masing.

Era Menteri Agama Mukti Ali. Kabinet Pembangunan II. 1973-1978.

Dari aspek kebijakan yang bersifat normative, Menteri Agama Mukti Ali dikenal sebagai motor penggerak kerukunan keagamaan yang mengedepankan konsep agreement in disagreement (setuju dalam perbedaan). Setiap umat beragama hendaknya menerima adanya orang lain yang berbeda agama.

Sayangnya, semangat saling menghormati saat ini mengalami ancaman serius dari kelompok-kelompok eksklusifis-absolutis. Namun yang lebih penting lagi dari sekedar saling menghormati adalah bekerja sama dalam problem-problem sosial dan kemanusiaan, karena pada wilayah ini semua manusia memiliki kebutuhan dan kepentingan yang sama, yaitu hidup sejahtera dalam kerukunan. Untuk mencapai tujuan ini diperlukan komunikasi dan dialog, bukan monolog. Dalam bidang dialog disyaratkan kerendahan hati untuk mendengarkan pihak lain yang berbeda, kemudian berbagi pandangan dan pengalaman untuk memperkaya tradisi masing-masing. Dengan mengenal, berkomunikasi, dan berdialog satu sama lain akan terjalin kesepahaman, pengenalan lebih mendalam dan akhirnya terjalin hubungan yang hangat.

a. Pada era Menteri Alamsyah Ratuperwiranegara. Kabinet Pembangunan III. 1978-1983.

Pada Era Menteri Agama Alamsyah Ratuperawiranegara mengeluarkan kebijakan kerukunan beragama dikenal dengan konsep kebijakan yang menekankan trilogy kerukunan umat beragama, yakni kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.

Menteri Alamsyah mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada lembaga keagamaan di Indonesia, agar tidak terjadi benturan dalam penyiaran agama.

Konsep Kerukunan intern umat beragama antara lain dimaksudkan agar pertentangan yang mungkin timbul di antara pemuka agama yang bersifat pribadi jangan sampai mengakibatkan perpecahan diantara para pengikutnya, segala persoalan yang timbul di lingkungan intern umat beragama, hendaknya dapat dislesaikan dengan semangat kerukunan.

Konsep kerukunan antar umat beragama tidak bisa dilepaskan kaitan dari teori golonngan. Menurut Von Weise (1867) golongan agama adalah golongan gaib atau golongan abstrak. Maksud golongan gaib adalah golongan dalam bentuk hasil hidup yang berdasarkan paham. Persatuan dalam golongan agama sebagai golongan gaib diikat oleh hubungan batin antara anggotanya yang menjadikan golongan itu sebagai golongan kekal, karena yang melihat dan menerima agama bukan sebagai sesuatu yang membosankan, melainkan sebagai penggerak (spirit) yang hidup dan yang mengantarkan seluruh jiwa dan tubuhnya serta mempunyai pengaruh besar terhadap–anggota-anggotanya.

Bentuk antar umat beragama, sesuai dengan apa yang dikemukan oleh Von Weise bahwa agama adalah golongan gaib atau golongan abstrak, maka terdapat kesulitan dalam menentukan bentuk kerukunan antar umat beragama secara fisik.

Sebagai golongan gaib, agama lebih menekankan kepada kualitas yang hanya dapat dilihat dari indikator keberagamaan pemeluknya. Indikator ini menampakkan diri dalam bentuk ibadat dan amal-amal  lain. Ibadat dalam pengertian luas bukan hanya terbatas pada hubungan vertikal antar pemeluk agama dengan khaliknya, juga mencakup segala amal atau perbuatan yang bernilai baik, seperti kerjasama yang melahirkan aspek-aspek sosial yang timbul dari pergaulan  antar umat beragama itu sendiri. Dengan demikian maka bentuk kerukunan atar umat beragama hanya dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama demi kepentingan bersama, terutama dalam menopang kehidupan sosial kemasyarakat.

Mewujudkan kerukunan antar umat beragama merupakan bagian usaha menciptakan kemaslahatan umum serta kelancara hubungan antara manusia yang berlainan agama, sehigga setiap golongan umat beragama dapat melaksanakan bagian dari tuntunan agama masing-masing.

Kerukunan yang berpegang kepada prinsip masing-masing agama menjadikan setiap golongan umat beragama sebagai golongan terbuka, sehingga memungkinkan dan memudahkan untuk saling berhubungan. Bila anggota dari suatu golongan umat beragama telah berhubungan baik dengan anggota dari golongan-golongan agama lain, akan terbuka kemungkinan untuk mengembangkan hubungan dalam berbagai bentuk kerjasama dalam masyarakat dan bernegara.

Kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah diharapkan agar semua pihak senantiasa menyadari kedudukan masing-masing sebagai sesama komponen bangsa dalam usaha menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tugas pemerintah adalah memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib. Maka pemerintah menjadikan umat beragama melalui pemuka dan tokoh agama sebagai mitra yang  dapat berpartisipasi aktif dalam memelihara kerukunan dalam rangka menjaga, ketertiban dan suksesnya pembangunan nasional.

b. Pada masa Menteri Agama Munawir Sjadzali. Kabinat Pembangunan IV dan V. 1983-1993.

Pada masa Menteri Agama Munawir Sjadzali lahir konsep trilogy kerukunan dilanjutkan dengan dengan istilah Tri Kondial (Tiga Kondisi Ideal) kerukunan umat beragama. Kondisi bangsa akan ideal kalau kerukunan intern umat dalam satu agama, kerukunan antar umat berbeda agama dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah terwujud.

c. Pada masa Menteri Agama Tarmizi Taher. Kabinet Pembangunan VI. 1993-1998.

Pada era Menteri Agama Tarmizi Taher, Kementerian Agama lebih memfokuskan pada kebijakan pengembangan Bingkai Teologi Kerukunan, yang intinya mengedepankan perlunya titik temu konsep ajaran semua agama yang bisa dijadikan landasan kerukunan antar umat beragama, para pemuka agama yang tergabung dalam Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama bersama dengan pemerintah mengusahakan adanya semacam kerangka atau  bingkai teologi dari agama masing-masing sebagai pedoman dan acuan membina, memelihara untuk meningkatkan kerukunan hidup di antara umat beragama tersebut tanpa mengurangi iman atau akidah agama masing-masing.

d. Pada masa Menteri Agama Said Aqil Husein Al-Munawwar. Kabinet Gotong Royong. 2001-2004.

Masa Menteri Agama Said Aqil Husein Al-Munawar, beliau menawarkan konsep fikih hubungan antar Agama berbasis wawasan multikultural. Intinya menjelaskan konsep “membalikkan sudut pandang pluralisme bangsa Indonesia dari sumber konflik menjadi suatu berkah”. Sebagai sumber kekuatan yang dapat dikembangkan mempercepat kesejahteran dan persatuan bangsa melalui pengembangan kaidah-kaidah lembaga adat (nilai kultural).

Semua usaha yang dilakukan dalam membangun kerukunan antar umat beragama akan terwujud bila masing-masing penganut agama membangun harmoni sosial dan kebersamaan sesuai dengan hakekat setiap agama. Jalan terbaik untuk itu adalah menumbuh kembangkan kesadaran terhadap ajaran agamanya dengan memperdalam nilai-nilai spritual yang implementatif bagi kemanusiaan. Karena itu diperlukan re-interpretasi (ijtihad) baru, terutama dalam menemukan ijtihad dalam hubungan antar agama.

Seiring dengan dinamika kehidupan yang terus, dan semakin konfliknya persoalan kerukunan maka pokus sekarang lebih diarahkan pada perwujudan rasa kemanusiaan dengan pengembangan wawasan multikultural serta dengan pendekatan yang sifat “bottom up”. Dalam kaitan ini kita akan mengembangkan wawasan multikultural pada segenap unsur dan lapisan masyarakat yang mempunyai kesadaran tidak saja mengakui perbedaan, tetapi mampu hidup saling menghargai, menghormati secara tulus, komunikatif dan terbuka, tidak saling curiga, memberi tempat terhadap keragaman keyakinan, tradisi, adat maupun budaya, dan yang paling utama adalah berkembangan sikap tolong menolong sebagai perwujudan rasa kemanusiaan yang dalam dari ajaran agama masing-masing. Diantara trategi yang perlu dilakukan adalah mengembangkan wawasan multikultural bagi segenap lapisan dan unsur masyarakat melalui jalur pendidikan, penyuluhan, riset. Kemudian fungsionalisasi pranata lokal, seperti adat istiadat, tradisi dan norma-norma sosial yang mendukung upaya kerukunan.

Dewasa ini, pembinaan kerukunan dan keharmonisan kehidupan beragama bertolak dari paradigma agama sebagai sumber etik, nilai dan moral dalam kehidupan dan pembangunan bangsa. Agenda umat beragama sekarang dan ke depan adalah mengaktualisasikan komitmen keagamaan dan kebangsaan dalam mewujudkan kultur persatuan dan kesatuan bangsa.

e. Pada masa Menteri Agama Maftuh Basuni. Kabinet Indonesia Bersatu. 2004-2009.

Kemudian pada masa Menteri Agama Maftuh Basuni, dilahirkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Menurut Maftuh Basuni Keberadaan PBM Menag dan Mendagri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 telah menghasilkan  keadaan hubungan antar umat beragama dan kerukunan beragama secara global dan sangat baik dari keadaan sebelumnya, meskipun beberapa masalah harus dilakukan ke depan.

PBM ini masih belum tersosialisasikan secara baik dan merata kepada masyarakat, termasuk juga kepada jajaran pemerintah daerah sampai  tingkat terbawah. Siklus pergantian kepemimpinan pemerintah daerah yang dinamis melalui Pemilukada yang telah teratur setiap lima tahun, membuat keperluan sosialisasi PBM secara terus menerus menjadi semakin penting.

PBM mengatur tiga hal yaitu: pertama, apa tugas-tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kekrukunan umat beragama di daerahnya, termasuk bagaimana kaitan tugas-tugas itu dengan tugas kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; kedua, amanat kepada pemerintah daerah untuk mendorong masyarakatnya segera membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di setiap provinsi dan kabupaten/kota dan memfasilitasi FKUB itu agar dapat menjadi mitra pemerintah dan dapat menjalankan fungsinya sebagai katalisator aspirasi masyarakat; dan ketiga, memberikan rambu-rambu kepada pemerintah daerah dalam proses pemberian izin mendirikan bangunan yang akan digunakan sebagai rumah ibadat. Hal ketiga ini dipandang perlu diatur, karena kehadiran suatu rumah ibadat di tengah-tengah masyarakat, selain menjadi simbul keberadaan suatu umat atau masyarakat pengguna rumah ibadat itu, juga berdampak terhadap masyarakat sekitarnya dalam interaksi antar umat beragama.

Menurut M. Ridwan Lubis Lubis peran FKUB pada tataran ideal keberadaan FKUB tidak lagi menjadi persoalan. Namun pada kenyataannya, kiprah FKUB belum sebagaimana yang diharapkan karena para pemuka agama belum berhasil menempatkan diri sebagai titik temu dari semua keragaman masyarakat. Oleh karena itu, penguatan FKUB secara politik memerlukan dukungan mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif.  Termasuk dari kalangan penggiat kerukunan khususnya kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Penerbitan Peraturan Bersama (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 ini merupakan salah satu puncak hasil kearifan pemerintah dan masyarakat Indonesia. Peraturan Bersama Menteri (PBM)  dirumuskan secara bersama dengan semua Majlis Agama tingkat Pusat (MUI, PGI, KWI, Parisada Hindu Darma, dan Walubi) melalui 11 kali seri pertemuan, dalam waktu enam bulan sejak Oktober 2005 sampai dengan diterbitkannya PBM itu yaitu tanggal 21 Maret 2006. Meskipun PBM itu kemudian ditandatangani oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, tetapi pada hakikatnya PBM itu adalah hasil kesepakatan Majlis-Majlis Agama tingkat pusat yang kemudian diisyahkan oleh kedua Menteri itu.

Secara umum PBM  telah dilaksanakan. FKUB yang telah diamanatkan oleh PBM telah dibentuk di 34 Provinsi di seluruh Indonesia, FKUB juga telah dibentuk di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, sudah lebih dari 400 FKUB jumlahnya. FKUB-FKUB itu telah menjadi tempat bertemunya para pemuka agama di daerah. FKUB-FKUB itu juga telah bergerak menyelenggarakan pertemuan dan dialog-dialog antar umat beragama, bahkan membahas dan meredam berbagai potensi konflik yang ada di daerah. Sungguh kehadiran FKUB telah memberikan sumbangan penting kepada pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Hubungan dari segi tugas Pemerintah memelihara ketentraman dan ketertiban mayarakat diwujudkan dengan penguatan regulasi dan sejumlah program kegiatan.

Hubungan Pemerintah, FKUB, dan pemuka agama Adalah sebagaimana yang di atur dalam PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.Pasal 8 ; Pemerintah bertugas memfasilitasi terbentuknya FKUB. Sedangkan FKUB bertugas membantu pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dengan cara antara lain membangun komunikasi dengan pemuka agama dari seluruh komponen umat beragama baik yang sudah terwakili atau belum terwakil dalam FKUB.

Meskipun demikian, masih ada sejumlah hal yang masih harus ditata ke depan. Isi PBM itu masih belum tersosialisasikan secara baik dan merata ke masyarakat, termasuk juga kepada jajaran pemerintahan daerah sampai tingkat terbawah. Siklus pergantian kepemimpinan pemerintah daerah yang dinamis melalui Pemilukada yang telah teratur setiap lima tahun, membuat keperluan sosialisasi PBM secara terus menerus menjadi semakin penting lagi.

Masalah lain yang mungkin muncul ialah semacam kegamangan kepala daerah/wakil kepala daerah mengenai status hukum PBM ini. Kedudukan PBM sebagai peraturan Menteri membuat banyak orang mempertanyakan apakah PBM ini harus mengikat para kepala daerah/wakil kepala daerah. Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah memang terikat dengan keputusan Presiden, tetapi bagaimana dengan peraturan menteri. Atau peraturan bersama?. Mungkin Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah merasa lebih terikat dengan peraturan daerah daripada peraturan menteri. Dalam kaitan ini Menteri Dalam Negeri Moh. Maruf dalam kata sambutannya dalam acara sosialisasi I PBM pada tanggal 17 April 2006 di hadapan para wakil gubernur seluruh Indonesia menjelaskan bahwa PBM ini dapat dilihat dalam kerangka UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perturan Perundang-undangan. Dalam kerangka UU Nomor 32 Tahun 2004, PBM ini dikatakan sebagai salah satu bentuk penjabaran dari pasal 22 huruf a antara lain tentang kewajiban daerah dalam menjaga kesatuan, persatuan, dan kerukunan nasional dan pasal 27 ayat (1) huruf c tentang kewajiban kepada daerah dan wakil kepala daerah dalam pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, selain pasal 26 ayat (1) huruf b tentang tugas wakil kepala daerah untuk membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan instansi vertical di daerah. Dalam kerangka UU Nomor 10 Tahun 2004 dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri Moh. Maruf bahwa PBM ini terkait dengan pasal 6 ayat (3) dan pasal 25. Penjelasan Menteri Dalam Negeri Moh. Maruf ini dipandang masih belum memadai salah satu jalan keluarnya ialah pengadobsi seluruh atau sebagian isi PBM itu menjadi peraturan daerah atau peraturan gubernur/bupati/walikota sebagaimana telah dilakukan oleh sebagain daerah. Pelaksanaan PBM ini menjadi bagian integral dari sistem pemerintahan dan pembangunan daerah. Dengan pengadobsian PBM menjadi peraturan daerah itu maka ketiadaan sanksi dalam PBM yang menjadi faktor lemahnya suatu peraturan atau hukum, dapat dilengkapi oleh peraturan daerah itu.

 

C. Penutup

Berdasarkan uraian diatas, dalam memelihara kerukunan beragama di Indonesia, implementasi kebijakan kerukunan beragama yang telah dilaksanakan telah sesuai masalah serta berat tantangan konflik yang dihadapi pada era masing-masing pemerintahan.  

Ke depan, dengan semakin besarnya tantangan kerukunan, peran dan pemberdayaan kepada FKUB sebagai mitra pemerintah di tiap Provinsi dan kabupaten/kota oleh pemerintah daerah mutlak  perlu ditingkatkan, karena selama ini peran dan perhatian pemerintah daerah kepada FKUB belum merata secara maksimal. Pada saat Rekornas FKUB lahir pemikiran dan  usulan penguatan FKUB melalui penguatan regulasi dari sekedar Peraturan Bersama Menteri menjadi Keputusan Presiden (Kepres). Apalagi dengan terwujudnya Asosiasi FKUB se Indonesia, sudah lebih dari tiga tahun tentu perlu diakomudir dalam regulasi Kepres.


DAFTAR BACAAN

Atho Mudhzhar, “Memelihara Kerukunan Umat Beragama: Jalan Landai atau Mendaki,” Dalam Abdurrahman Mas’ud dkk (ed), 2011, Kerukunan Umat Beragama dalam Sorotan: Refleksi dan Evaluasi 10 Tahun Kebijakan dan Program Pusat Kerukunan Umat Beragama, Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

Atho Mudzhar, Lingkungan dan Peran Strategis FKUB dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Persatuan Nasional, Rabu, 04 September 2013, dalam Balitbangdiklat Kementerian Agama RI, ngdiklat.kemenag.go.id, diakses pada Kamis, tanggal 31 Mei 2018, pukul 14.29 WIB.

Bahrul Hayat, Mengelola Kemajemukan Umat Beragama, (Jakarta, PT. Saadah Citra mandiri, 2012).

crcs.ugm.ac.id, Baca Greg Fealy: Pertengkaran Elit Politik Nahdatul Ulama (1960-Hingga Kini). Greg Fealy adalah sejarawan politik dari ANU (Australia Nasional University) yang berkonsentrasi pada studi-studi politik keagamaan di Indonesia. Phd Thesisnya  adalah studi mengenai sebuah partai Islam Tradisional, Nahdatul Ulama,dikutip hari selasa, tanggal 29 Mei 2018, pukul 02.45 Wib.

Departemen Agama RI, Kompilasi Kebijakan dan   Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan Umat Beragama.

Dr.H.Tarmizi Taher, Menteri Agama RI, Bingkai Teologi Kerukunan Hidup Umat Beragama di indonesia, (Jakarta, Departemen Agama RI, 1997)

Departemen Agama RI, Kompilasi Kebijakan dan   Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan Umat Beragama.

https://id.m.wikipedia.org, Muhammad Dahlan, Diakses hari Selasa, tanggal 29 Mei 2018, pukul 03.41 Wib.

Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Membangun Sinergitas Menuju Kerukunan (Pekanbaru, Kanwil Kemenag Provinsi Riau, 2015).

M. Ridwan Lubis, Agama Dalam Diskursus Intelektual dan Pergumulan Kehidupan Beragama di Indonesia.

Nanat Fatah Natsir, The Next Civilization, Menggagas Indonesia Sebagai Puncak Peradaban Dunia, (Bekasi: Media Maxima Graha Persada,2012).

Ngdiklat.kemenag.go.id, Maftuh Basuni:PBM Jadikan Kerukunan Umat Beragama Lebih Baik, diakses hari selasa, tanggal 29 Mei 2018, pukul 06.08 Wib.

Penjelasan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Subbagian Hukum dan KUB, Membangun Sinergitas Menuju Kerukunan, (Pekanbaru, Kanwil Kemenag Prov.Riau, 2015).

Said Agil Husein  Al-Munawwar, MA., berjudul Fikih Hubungan Antar Agama (Jakarta: Ciputat Press, 2005)

Said Agil Husin Al-Munawar, Buku Fikih Hubungan Antar Agama, (Jakarta, Ciputat Press, Cet.III, 2005)

Sambutan Menteri Agama RI, Muhammad M.Basyuni, pada acara Sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 di JakartaTanggal 17 April 2006, dalam www.kemenagri.go.id, diakses pada Kamis, tanggal 31 Mei 2018, pukul 11.04 WIB.

Tim Penyusun Pusat Stusi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina, Menggapai Kerukunan Umat Beragama,(Jakarta: Tim Penyusun PUSAD Paramadina, 2018)

Tim Peneliti, Peran Pemerintah Daerah dan Kantor Kementerian Agama dalam Pemeliharaan Kerukunan, (Jakarta: Kementerian Agama RI, 2012).

Tim Peneliti, Peran Pemerintah Daerah dan Kantor Kementerian Agama dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, (Jakarta, Puslitbang Kehidupan Keagamaan,2012).

Tim Peneliti, Peran Pemerintah Daerah dan Kantor Kementerian Agama dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, (Jakarta, Puslitbang Kehidupan Keagamaan,2012).

www.uinjkt.ac.id, Dr.Media Zainul Bahri, MA, Mukti Ali dan Harmoni dan Keberagaan Progresif, diunggah hari Selasa, tanggal 29 Mei 2018, pukul 04.21 Wib.

Wenywijayanti49.blogspot.com, Implementasi kebijakan pemerintah dalam pemeliharaan kerukunan beragama, di akses hari kamis tanggal 31 Mei 2018, pukul 14.06 WIB.

Zuhri Humaidi (Dosen Sekolah  Tinggi Agama Islam(STAI) Zainul Hasan Genggong Probolinggo), Islam dan Pancasila: Pergulatan Islam dan Negara Periode Kebijakan Asas Tunggal, Journal Kontekstualita, Vol.25, No.2, 2010.

***Dosen STAIN Bengkalis