Qurban, Implementasi Rasa Syukur

Ditulis Oleh imuss Jum'at, 07 September 2018, 09:18

Oleh: Fadhli Arsyad

Ibadah Qurban yang dilakukan oleh umat Islam setiap bulan Zulhijjah selain mendekatkan diri kepada Allah SWT, juga sebagai implementasi rasa syukur dan meningkatkan kepedulian sosoal antar sesama.

Seorang hamba sudah selayaknya bersikap syukur atas segala nikmat yang diperoleh, bukan hanya berdasarkan materi semata. Barometer nikmat pun bukan hanya terletak dari banyaknya penghasilan yang diperoleh, nikmat dapat berupa nikmat iman, nikmat sehat, nikmat ilmu, nikmat hidup, nikmat keamanan, nikmat kedamaian, dan lain sebagainya. 

Perwujudan nikmat yang kian beragam tersebut, sangat dianjurkan untuk bersyukur atas apa yang melekat pada diri. Salah satunya adalah dengan berqurban, qurban disini bukan hanya menyembelih seekor hewan qurban, tetapi dalam pelaksanaanya terdapat 3 hal penting yang terkandung didalamnya.

Pertama pertama sesuai dengan arti qurban itu sendiri yaitu adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Qurban memiliki arti dekat atau mendekatkan. Secara khusus istilah ini berarti penyembelihan binatang ternak pada hari raya Idul Adha atau tiga hari sesudahnya, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Dalam syariat Islam, ibadah ini dapat dilakukan sesudah pelaksanaan shalat Idul Adha sampai pada tanggal 13 Dzulhijjah. Hal ini disandarkan atas sebuah hadis berikut ini: “Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat hari raya haji, maka sesungguhnya ia menyembelihnya untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih kurban sesudah shalat hari raya dan dua khutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalani aturan Islam.” (HR. Bukhari)

Selain kata qurban, dalam kosa kata bahasa Indonesia kita mengenal kata-kata akrab, karib dan kerabat yang semuanya berasal dari kata yang sama dan mengandung makna kedekatan.

Jadi berqurban ini secara prinsip adalah mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Pandangan yang menyebutkan tujuan berqurban itu adalah mengambil manfaat dari dagingnya, maka hal tersebut merupakan prasangka yang pendek yang bersumber dari kebodohan. 

Tetapi yang benar yang dimaksud dengan berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah Taala dengan penyembelihan, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam surat Al Hajj 37 menyebutkan, yang artinya: “Sekali-kali daging-daging dan darahnya itu tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya”. (QS. Al-Hajj 37)

Kedua, qurban ini bagian dari rasa syukur kita kepada Allah SWT atas berbagai nikmat yang sudah diberikan kepada kita dengan harapan sesuai dengan firman Allah yang artinya “Jika kamu bersyukur maka akan ditambah tetapi jika kamu ingkar maka azab mu sangat pedih”. 

Berkurban merupakan satu bentuk ibadah kepada Allah dengan menyembelih binatang sebagai perwujudan syukur atas nikmat yang sudah diperoleh. Hal ini dapat dilihat berdasarkan surat al-Kautsar, yaitu Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, yang artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak (1). Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1] (2). Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus- putus (3).  (QS. al-Kautsar/108 : 1-3)

Ayat diatas menyiratkan bahwa saat seorang hamba memperoleh nikmat yang banyak, sudah seharusnya beryukur dengan melakukan ibadah qurban sebagai bentuk ketakwaannya kepada Sang Khalik. 

Ketiga ini adalah bagian dari rasa kepedulian kita, rasa kebersamaan khususnya dilingkungan Kanwil Kemenag Riau karena tidak semua pegawai mampu tapi masih banyak juga yang kurang mampu. 

Qurban menjadi sebuah tonggak untuk mengingatkan umat islam akan keharusan membangun persaudaraan dan kepedulian sosial. Qurban adalah ibadah yang disunnahkan bagi setiap muslim yang memiliki kelonggaran rezeki, dalam bentuk menyembelih hewan qurban, yang selanjutnya, selain dimakan sendiri juga dibagikan terutama kepada fakir miskin dan kaum dhuafa.

Secara sosial, qurban langsung dapat menyentuh dan dirasakan oleh fakir miskin dan kaum dhuafa. Tidak bisa dipungkiri kini sebagian masyarakat, masih banyak bergelut menghadapi kesulitan hidup, dan berada digaris kemiskinan, sementara sebagian dari kita tidak sedikit juga hidup serba kecukupan.

Kesenjangan antara si kaya dan simiskin terus menguak, untuk itu melalui momentum ibadah qurban diharapkan bisa menjembatani jurang pemisah tersebut, mengurangi kesenjangan sosial dan melebur dalam satu kebersamaan. Semangat qurban yang dicontohkan Nabi Ibrahim Alaihi Salam, adalah salah satu upaya pengorbanan untuk mencapai keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala,oleh karena itu setiap muslim hendaklah melakukan pengorbanan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak pernah memandang status sosial, apakah seseorang kaya, punya kedudukan, pangkat, jabatan, warna kulit, suku, bangsa dan lainnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya memandang siapa yang terbaik adalah mereka yang paling bertaqwa. Firman Allah yang artinya:  “Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan RasulNya, dan takut kepada Allah dan bertaqwa kepadaNya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan”. (QS. An Nur : 52)

Rasulullah bersabda: “Siapa yang mampu di antaramu untuk Bersedekah, maka lakukanlah, walaupun dengan sebiji kurma, siapa tidak punya harta, maka dengan kalimah Thayyibah" (HR. Muslim).

Tentunya berqurban tidak harus berbentuk penyembelihan hewan, tapi dapat berupa apa saja yang bisa mendorong terwujudnya rasa peduli, terhadap saudara-saudara kita yang memerlukan bantuan, dalam rangka menjalankan kebaikan untuk meraih ketaqwaan.

Dikutip dari faqihregas.blogspot.com dengan beberapa perubahan menyebutkanSetiap yang disyariatkan Allah kepada manusia, pasti memiliki maksud dan makna dalam kehidupan sehari-hari. Ibadah kurban disamping memiliki makna untuk menjadikan seseorang saleh secara ritual, juga bermaksud menjadikannya saleh secara sosial. Artinya, berkurban selain sebagai konkretisasi ketundukan diri kepada Sang Pencipta (kesalehan ritual), juga ditindaklanjuti dengan peningkatan kualitas moral dan sosial (kesalehan sosial) para pelaku kurban.

Seharusnya kita memahami sepenuhnya bahwa perintah kurban bukan sekadar suatu bentuk charity (amal) tanpa implikasi sosial yang jelas, melainkan sungguh suatu upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, bahwa makna kurban berarti memberikan sesuatu yang paling berharga, maka dalam konteks sosial hal tersebut dapat dimaknai sebagai suatu bentuk kepedulian dan empati secara sosial.

Ibadah kurban hanya dibebankan kepada umat Islam yang telah memiliki kemampuan. Substansi kurban dari aspek sosial berarti pendidikan kepada orang yang mampu untuk memberikan sebagian harta kekayaannya kepada umat yang membutuhkan (miskin). Dengan harapan dapat meringankan beban penderitaan bagi kaum lain yang masih kurang secara sosial ekonomi.

Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, Rasulullah menjelaskan bahwa, ”Barang siapa yang telah mempunyai kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban maka janganlah ia menghampiri tempat salat kami.” Hadis ini bisa diartikan sebagai sebuah perintah berkurban bagi yang sudah mampu untuk melakukannya. Dalam pengertian ini, bisa juga dilihat sebagai bentuk peringatan Rasulullah kepada orang yang telah mampu untuk tidak mendekati tempat salat (masjid/mushalla) sebagai bentuk sanksi sosial. Hal tersebut dikarenakan tempat salat merupakan basis dan modal sosial kaum muslimin. Sehingga jika ada seseorang yang mampu tapi tidak mau berkurban, berarti ia telah menunjukkan ketidakpeduliannya secara sosial kepada masyarakat. Dari aspek sosial, kurban berarti pendidikan kepada umat Islam agar selalu konsisten dan memiliki komitmen untuk tetap pada jalan yang benar. Tidak bersedia melanggar aturan yang ditetapkan, baik aturan sosial maupun ritual.

Ibadah kurban dan kepedulian sosial dalam konteks Indonesia, dapat dimanifestasikan dengan memberikan kurban pada daerah yang terkena bencana atau daerah yang penduduknya secara sosial ekonomi sangat membutuhkan. Sebagaimana yang sekarang telah banyak dilakukan oleh para penyelenggara atau penitia pelaksana kurban (lembaga-lembaga amil zakat), yakni memberikan kesempatan kepada mereka yang mampu untuk berkurban dengan berbagai macam pilihan harga, atau bahkan dengan pilihan daerah sebaran pemberian daging kurban.

Sebagaimana tercantum pada pembahasan fikih (lihat ‘Fikih Kurban’) bahwa daging kurban dapat dibawa ke daerah (negara) lain. Maka, pelaksanaan kurban seperti ini merupakan suatu hal yang tidak melanggar syariah. Tetapi sebaliknya merupakan syiar dakwah Islam dan upaya yang mencerminkan rasa ukhuwah islamiyah (persaudaraan islam) yang tinggi. Sebaran daerah bencana dan daerah yang membutuhkan di Indonesia sangat banyak, sehingga pelaksanaan pemberian kurban pada daerah bencana memerlukan cara kerja dan manajemen moderen yang ditunjang profesionalitas para pelaksananya. Semoga pada tahun ini kita bisa mengalokasikan rezeki untuk berkuban, termasuk memupuk rasa kepedulian kita kepada sesama. 

***Alumni UIN Suska Riau