Kemenag Inhil Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp50 Ribu

Ditulis Oleh kemenaginhilok Kamis, 26 Februari 2026, 10:35

Indragiri Hilir (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir resmi menerbitkan ketetapan mengenai Qimat Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Berdasarkan surat edaran nomor B-229/Kk.04.05/1/BA.03.2/2/2026, besaran zakat ditentukan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh Masyarakat, Rabu (25/2/2026).

Kepala Kantor Kemenag Inhil, H. Harun, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau dan pemantauan tabel harga beras oleh dinas terkait di wilayah Indragiri Hilir.

"Zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha' atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakatnya dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi," ujar H. Harun.

Berdasarkan data yang dirilis, terdapat tujuh klasifikasi harga zakat fitrah jika diuangkan, yaitu:

  • Beras Pagar Sari (Lokal Inhil): Rp50.000 per jiwa.
  • Beras Kurik Susu (Solok): Rp45.000 per jiwa.
  • Beras Anak Daro (Solok) & Kayu Manis (Palembang): Rp42.500 per jiwa.
  • Beras Karya (Lokal Inhil): Rp37.500 per jiwa.
  • Beras Bulog (SPHP): Rp32.500 per jiwa.

Dalam edaran tersebut, Kemenag menegaskan bahwa pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah harus dilakukan melalui lembaga resmi, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di wilayah Indragiri Hilir.

H. Harun juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepala KUA, pengurus masjid/mushalla, dan UPZ untuk segera mensosialisasikan ketetapan ini kepada masyarakat luas.

"Kami berharap laporan hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah tahun ini dapat dilaporkan secara berjenjang paling lambat tanggal 10 Syawal 1447 H," pungkasnya.  (Ria)

kembali ke daftar berita

Berita Lainnya