Kemenag Inhil Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp50 Ribu

Indragiri Hilir (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir resmi menerbitkan ketetapan mengenai Qimat
Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Berdasarkan surat
edaran nomor B-229/Kk.04.05/1/BA.03.2/2/2026, besaran zakat ditentukan berdasarkan
jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh Masyarakat, Rabu (25/2/2026).
Kepala Kantor Kemenag Inhil, H. Harun, menyampaikan bahwa
penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
Riau dan pemantauan tabel harga beras oleh dinas terkait di wilayah Indragiri
Hilir.
"Zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha' atau setara
dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Bagi masyarakat yang ingin
menunaikan zakatnya dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras
yang dikonsumsi," ujar H. Harun.
Berdasarkan data yang dirilis, terdapat tujuh klasifikasi
harga zakat fitrah jika diuangkan, yaitu:
- Beras
Pagar Sari (Lokal Inhil): Rp50.000 per jiwa.
- Beras
Kurik Susu (Solok): Rp45.000 per jiwa.
- Beras
Anak Daro (Solok) & Kayu Manis (Palembang): Rp42.500 per jiwa.
- Beras
Karya (Lokal Inhil): Rp37.500 per jiwa.
- Beras
Bulog (SPHP): Rp32.500 per jiwa.
Dalam edaran tersebut, Kemenag menegaskan bahwa pelaksanaan
pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah harus dilakukan melalui lembaga
resmi, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di wilayah Indragiri Hilir.
H. Harun juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepala
KUA, pengurus masjid/mushalla, dan UPZ untuk segera mensosialisasikan ketetapan
ini kepada masyarakat luas.
"Kami berharap laporan hasil pengumpulan dan
pendistribusian zakat fitrah tahun ini dapat dilaporkan secara berjenjang
paling lambat tanggal 10 Syawal 1447 H," pungkasnya. (Ria)
