PENELITIAN HUKUM PENDEKATAN PERATURAN PERUNDANG-UDANGAN
Oleh : Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA.
Pendahuluan
Penelitian hukum pada dasarnya adalah merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan mengenalinya, kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan – permasahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan
Di dalam melakukan penelitian hukum, seorang peneliti seyogianya selalu mengkaitkannya, dengan arti – arti yang mungkin dapat diberikan pada hukum, arti – arti tersebut, merupakan pemahaman – pemahaman yang diberikan oleh masyarakat, terhadap gejala yang dinamakan hukum, yang kemudian dijadikan suatu pegangan. Proses mengaitkan arti – arti tersebut dilakukan secara terencana, sistematis, percobaan – percobaan ( Trial and error ) dalam aktivitas tersebut.
Oleh karena itulah maka kiranya tidak jarang suatu aktivitas untuk mencari “Kebenaran Hukum†lebih didasarkan atas penghormatan pada suatu pendapat atau penemuan yang dihasilkan oleh seorang atau lembaga tertentu. Yang karena aktivitas atau kewibawaan ini tidak jarang tanpa melakukan pengujian terhadap temuan-temuanya. Ataupun lebih didasarkan pada usaha-usaha yang dilakukan sekedar melalui pengalaman-pengalaman belaka. Aktivitas yang seperti inipun kerapkalai mengabaikan metode dan sistematika, disamping tidak didasarkan pada pemikiran yang mantap
Penelitian hukum sebagai penilitian ilmiah
Bambang Sunggono menyebutkan bahwa seringkali terdengar pernyataan (penilaian) sementara orang bahwa penelitian hukum pada dasarnya bukanlah penelitian ilmiah, oleh karena hukum pada dasarnya adalah suatu gejala yang bersifat normatif, dan karenanya ia lebih berada atau kental dengan dunia nilai. Dengan demikian tergambar bahwa hukum merupakan kaidah-kaidah yang mengatur perilaku manusia di dalam kehidupan sosial dan pergaulan hidupnya, dan karenanya sejak semula telah terasumsikan bahwa “Hukum itu Benarâ€.
Pandangan yang kontroversial ini misalnya juga terlihat pada pandangan yang menyatakan bahwa penelitian hukum pada dasarnya merupakan usaha yang telah diawali oleh suatu penilaian, dikarenakan kaidah-kaidah hukum itu pada dasarnya berisikan penilaian-penilaian terhadap perilaku manusia. Padahal banyak diantara para ahli yang berminat di bidang hukum.
Dengan demikian maka dapat dinyatakan bahwa sesunmgguhnya penilitian hukum itu adalah bersifat ilmiah sekalipun persoalan-persoalan hukum itu adalah bersifat normatif yang lebih kental dengan tata nilai. Oleh karena penelitian hukum itu bersifat ilmiah maka penelitian hukum itu tidaklah dapat menutup diri dengan saorotan metodologi ilmu. Dalam konteks ini, penelitian hukum sebagai suatu aktifitas ilmiah senantiasa harus dikaitkan dengan arti yang mungkin diberikan pada hukum, yang menurut Soerjono Soekanto dan purwadi Purbacaraka, meliputi :
1. Hukum dalam arti ilmu ( Pengetahuan)
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan.
3. Hukum dalam arti kaidah atau norma
4. Hukum dalam arti tata hukum atau hukum positif tertulis.
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat.
6. Hukum dalam arti petugas.
7. Hukum dalam arti proses pemerintahan
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur dan ajeg.
9. Hukum dalam arti jalinan nilai – nilai
Terlepas dari tepat atau tidaknya, maupun benar atau tidaknya arti-arti yang diberikan pada hukum, kiranya hal-hal tersebut merupakan kenyataan. Apabila arti yang diberikan pada hukum tersebut dipergunakan sebagai pagangan awal di dalam penelitian hukum, maka diharapkan adanya netralisasi terhadap kesimpang siuran yang biasanya terjadi apabila orang berbicara mengenai hukum
Tujuan Penelitian Hukum
Tidak banyak berbeda dengan penelitian ilmu-ilmu sosial lainnya, maka di dalam penelitian hukum pada umumnya juga bertujuan untuk :
1. a. Mendapatkan pengetahuan tentang gejala hukum, sehingga dapat merumuskan masalah.
b. Memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai suatu gejala hukum, sehingga dapat merumuskan hipotesa.
2. Untuk mengambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum dari :
a. Suatu keadaan
b. Perilaku peribadi
c. Perilaku kelompok
Tanpa didahulu hipotesa ( akan tetapi harus ada masalah )
3. a. Mendapatkan keterangan tentang prekuensi peristiwa hukum.
b. Memperoleh data mengenai hubungan antara suatu gejala hukum dengan gejala lain ( biasanya berlandaskan hipotesa).
4. Menguji hipotesa yang berisikan hubungan-hubungan sebab akikat ( harus didasarkan pada hipotesa ).
Disamping tujuan umum tersebut diatas, yang secara garis besar tidak berbeda dengan tujuan pada penelitian ilmu-ilmu sosial lainnya, maka pada penelitian hukum terdapat tujuan – tujuan tertentu yang dapat membedakannya dari tujuan penelitian pada ilmu-ilmu sosial lainnya.
Secara khusus, maka tujuan penelitian hukum adalah sebagai berikut :
1. Mendapatkan azas-azas hukum dari :
a. Hukum positif tertulis.
b. Rasa susila warga masyarakat.
2. Sistematika dari perangkat kaidah-kaidah hukum yang terhimpun di dalam suatu kodifikasi atau peraturan perundang-undangan tertentu. Kecuali dari sistematikanya, juga diteliti taraf konsistensinya.
3. Taraf secara singkronisasi baik secara vertikal maupun secara horizontal, dari peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Hal ini dapat dilakukan terhadap bidang-bidang tertentu yang diatur oleh hukum, maupun di dalam kaitannya bidang-bidang lain yang mungkin mempunyai hubungan timbal balik.
4. Perbandingan hukum yang terutama difokuskan pada perbedaan perbedaan yang terdapat di dalam aneka wacana sistem ( tata ) hukum.
5. Sejarah hukum yang menitik beratkan pada sejarah hukum,
6. Identifikasi terhadap hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan (hukum adat).
7. Ekfektifitas dari hukum tertulis maupun hukum kebiasaan yang tercatat (“Beschreven†maupun yang “gedocumenteerdâ€).
Tujuan-tujuan khusus yang disebutkan diatas, merupakan pengkhususan dan tambahan pada tujuan penelitian ilmu-ilmu soal. Artinya kedua hal itu bukan lawannya, akan tetapi malahan berpasangan dan senantiasa saling melengkapui satu dengan yang lainnya.
Macam – Macam Penelitian Hukum
Oleh karena penelitian dapat ditinjau dari berbagai macam sudut, maka hasilnya adalah adanya bermacam-macam penelitian. Secara singkat, maka macam – macam penelitian itu mencakup .
1. Dari sudut sifatnya.
a. Penelitian eksploratoris atau penjelajahan
b. Penelitian deksriptif
c. Penelitian eksplanatoris
2. Dari sudut bentuknya
a. Penelitian diagnostik
b. Penelitian preskriptif
c. Penelitian evaluatif
3. Dari sudut tujuannya.
a. Penelitian (fact-finding)
b. Penelitian “ Problem Identificationâ€.
c. Penelitian “Problem Solutionâ€
4. Dari sudut penerapannya.
a. Penelitian murni /dasar / fundamental
b. Penelitian yang berfokuskan masalah.
c. Penelitian terapan / terpakai.
Dari sudut tujuan penelitian hukum sendiri terdapat :
1. Penelitian hukum normatif, mencakup :
a. Penelitian terhadap azas – azas hukum
b. Penelitian terhadap sistematika hukum
c. Penelitian terhadap taraf diskriminasi hukum
d. Penelitian sejarah hukum
e. Penelitian perbandingan hukum.
2. Penelitian hukum sosiologis atau empiris, yang terdiri dari :
a. Penelitian terhadap identifikasi hukum ( tidak tertulis)
b. Penelitian terhadap efektivitas hukum
Penelitian Hukum Normatif
Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian hukum jenis ini, acapkali hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan ( law ini book) atau hukum di konsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas. Padahal sesungguhnya hukum dapat juga dikonsepkan sebagai apa yang ada dalam tindakan ( Low in Action). Low in Book adalah hukum yang seharusnya berjalan sesuai keinginan, sedangkan law in action adalah hukum yang senyatanya berjalan dalam masyarakat. Antara keduanya sering berbeda, artinya hukum dalam buku sering berbeda dengan hukum dalam tindakan masyarakat.
Penelitian hukum normatif sebagaiman digambarkan diatas, hanyalah meneliti peraturan perundang-undangan, konsekuensinya adalah sebagai beriku :
1. Sumber datanya hanyalah data skundar, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder atau tertier dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Bahan hukum primer yaitu hukum – hukum yang mengikat dan terdiri dari :
1) Nama atau kaidah dasar, yaitu pembukaan undang-undang Dasar 1945.
2) Peraturan Dasar yang meliputi :
a. Batang Tubuh UUD 1945
b. Ketetapan – ketetapan MPR
3) Peraturan Perundang – undangan yang meliputi :
a. UU dan peraturan yang setarap
b. Peraturan pemerintah dan peraturan yang setarap
c. Keputusan presiden dan peraturan yang setarap
d. Keputusan Meteri dan peraturan yang setarap
e. Peraturan – peraturan Daerah.
4) Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan seperti hukum adat.
5) Yuriprudensi.
b. Bahan hukum Skunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai hukum – hukum primer, seperti rancangan undang – undang, hasil-hasil penelitian, atau pendapat pakar hukum.
c. Bahan hukum tertier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penejelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum skunder, seperti kamus (hukum) ensiklopedia.
2. Karena penelitian hukum normatif sepenuhnya merupakan data sekunder ( bahan kepustakaan), maka penggunaan kerangka teoritis tentatif (skema) dapat di tinggalkan, tetapi penyusunan kerangka konsepsional, dapat dipergunakan perumusan-perumusan yang terdapat di dalam peraturan perundangan-undangan yang menjadi dasar penelitian.
3. Dalam penelitian hukum normatif tidak di perlukan hipotesis, kalaupun ada, hanya hipotesis kerja.
4. Konsekwensi dari ( hanya) menggunakan data sekunder, maka pada penelitian hukum normatif tidak diperlukan sampling, karena data sekunder (sebagai sumber data utamanya) memiliki bobot dan kualitas tersendiri yang tidak bisa diganti dengan data jenis lainnya. Biasanya pengujian data dilakukan sekaligus dengan analisisnya
Jenis-Jenis Penelitian Hukum Normatif
Dari perspektif tujuannya, penelitian hukum normatif dapat di bagi 7 (tujuh) jenis, sebagai berikut :
1. Penelitian inventarisasi hukum-hukum positif
2. Penelitian asas-asas hukum
3. Penelitian Hukum klinis
4. Penelitian Hukum yang mengkaji sistematika peraturan perundang-undangan.
5. Penelitian yang ingin menelaah sinkronisasi suatu peraturan perundang-undangan
6. Penelitian pebandingan hukum
7. Penelitian sejarah hukum
Pembagian penelitian hukum normatif tersebut diatas, berbeda dengan yang dikemukakan oleh Prof, Drs. H. Nur A. Fadlil Lubis, MA, Ph.D yang menyebutkan bahwa penelitian hukum normatif itu terbagi kepada 3 yaitu :
1. Penelitian perundang - undangan
2. Penelitian sejarah hukum
3. Penelitian perbandingan (komparatif) hukum
Penulis dalam masalah ini tidak akan mempertentangkan di antara kedua pendapat ini, dalam makalah ini. Penulis akan memfokuskan pembahasan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh dosen yaitu Penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dengan fokus perhatian pada sistematika dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Pemilihan ini didasarkan atas kedekatan redaksional judul yang diberikan dengan
jenis-jenis penelitian yang ada.
Penelitian sistematika peraturan perundang-undangan
Melakukan penelitian ataupun pengkajian atas sistematika suatu peraturan perundang-undangan, tidaklah meneliti peraturan perundangan dari sudut penyusunannya secara teknis, akan tetapi meneliti pengertian-pengertian dasar dari sistem hukum yang terdapat di dalam peraturan perundangan yang akan diteliti.
Untuk melakukan pengkajian, terhadap sistematika peraturan perundang-undangan tersebut, menurut Hadjon ada 4 prinsip penalaran yang perlu di perhatikan yaitu :
1. Derogasi, yaitu menolak suatu aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
2. Nonkontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama.
3. Subsumsi, yaitu adanya hubungan logis antara dua aturan dalam hubungan aturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah.
4. Eksklusi, yaitu tiap sistem hukum diidentifikasikan oleh sejumlah peraturan perundang-undangan
Kegiatannya yang pertama adalah mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang menjadi fokus penelitian. Selanjutnya klasifikasikan berdasarkan kronologis dari bagian-bagian yang diatur oleh peraturan dari sistem hukum, yang mencakup : subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, lembaga hukum, dan objek hukum. Yang dianalisis, hanya pasal-pasal yang mengandung kaedah hukum, kemudian lakukan konstruksi dengan cara memasukkan pasal- pasal tertentu ke dalam kategori-kategori berdasarkan pengertian-pengertian dasar dari sistem hukum tersebut.
Penelitian Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan
Dalam penelitian ini yang diteliti adalah sampai sejauh mana hukum positif tertulis yang ada itu sinkron atau sesuai satu sama lainnya. Hal ini dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu
1. Vertikal, melihat apakah suatu peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi suatu bidang kehidupan tertentu tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya apabila dilihat dari sudut vertikal atau hirarki peraturan perundang-undngan yang ada. Misalnya, hirarki peraturan perundang-undangan menurut ketepan MPRS Nomor : XX /MPRS/ 1966 ( merupakan memorandum sumber tertib hukum DPR – GR tanggal 9 Juni 1966 ) yang antara lain :
a. Bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan.
1. Bentuk–bentuk peraturan perundang – undangan menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR ( S )
c. UU / Perpu
d. PP
e. Kepres
f. Peraturan Pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri,
Instruksi Menteri dan lainnya.
2. Sesuai dengan sistem konstitusi yang dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundang-undangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundang-undangan bawaan dalam negara.
3. Sesuai pula dengan prinsip negara hukum, maka setiap peraturan perundang-undangan harus berdasar dari bersumber dengan tegas pada peraturan perundangan – perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.
b.1. Undang-Undang Dasar
Ketentuan – ketentuan yang terkandung di dalam pasal – pasal undang-undang dasar adalah ketentuan – ketentuan yang tertinggi tingkatnya yang pelaksanaannya dilakukan dengan ketetapan MPR ( S ), Undang-Uundang atau Keputusan Presiden.
2. Ketetapan MPR ( S )
a. Ketetapan MPR (S) yang menurut garis-garis besar dalam bidang legislatif dilakukan dengan undang-undang.
b. Ketentuan MPR (S) yang menurut garis – garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan keputusan presiden.
3. Undang - Undang
a. Undang-undang adalah untuk melaksanakan UUD atau ketetapan MPRS.
b. Dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang :
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.
2. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang itu harus dicabut.
4. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan undang-undang.
5. Keputusan Presiden
Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melakukan ketentuan UUD yang bersangkutan, Ketetapan MPR (S) dalam bidang eksekutif atau Peraturan Pemerintah.
6. Peraturan – peraturan pelaksanaan lainnya.
Peraturan – peraturan pelaksanaan lainnya, seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain – lainnya, harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
2. Horizontal, Apabila yang ditinjau adalah peraturan perundang-undangan yang kedududkannya sederajat dan yang mengatur bidang yang sama, misalnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah ( TLN RI Tahun 1974 Nomor 38 ) dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pembentukan Desa ( LN-RI tahun 1979 Nomor 56 ).
Kesimpulan
1. Penelitian hukum adalah merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan mengenalinya.
2. Penelitian hukum terbagi dua ada yang disebut dengan penelitian hukum normatif (doktrinal) dan ada yang disebut dengan penelitian hukum sosial. Penelitian hukum doktrinal, hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan ( law ini book).
3. Penelitian sistematika suatu peraturan perundang-undangan adalah meneliti pengertian-pengertian dasar dari sistem hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang akan diteliti.
4. Penelitian Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan adalah meneliti sampai sejauh mana hukum positif tertulis yang ada itu sinkron atau sesuai satu sama lainnya.
Penutup
Demikianlah makalah ini kami susun sebagai bahan bagi kita dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang Penelitian Hukum. Kami sadar sepenuh hati bahwa makalah ini jauh dari mencukupi, oleh karena itu dengan senang hati kami menerima kritik dan saran dari semua pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin, SH. M.Hum dan Zainal Asikin, SH. SU., Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004).
Bambang Sunggono, SH. MS., Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2005).
Cik Hasan Bisri, Model Penelitian Fiqh, Paradigma Penelitian Fiqh dan Fiqh Penelitian, Jakarta : Prenada Media, 2003), Jilid I.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2005).
Soerjono Soekanto dan Purwadi Purbacaraka, Perihal Kaidah Hukum, (Bandung : Alumni, 1979).
