KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI RIAU
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI RIAU
Alamat: Jalan Sudirman No. 235 Pekanbaru
Kantor Jawatan Agama (saat ini Kementerian Agama) Provinsi Riau terbentuk Juni 1946, dalam perjalanannya hingga saat ini selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan struktur organisasi yang berpusat di Tanjung Pinang Provinsi Riau. Selanjutnya, dengan pindahnya Ibu Kota Provinsi Riau dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru, maka seluruh aparat Kantor Jawatan Agama pindah pula ke Pekanbaru pada bulan Januari 1960 dengan kegiatan bersumber pada PMA Nomor : 2 Tahun 1958 dan PMA Nomor : 3 Tahun 1958. (saat ini PMA RI Nomor 13 Tahun 2012).
Kantor Wilayah Departemen Agama (Kementerian Agama) Provinsi Riau, pada dasarnya memiliki wilayah sampai Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki 17 Kabupaten/ Kota, yaitu 11 unit terdapat di Provinsi Riau dan 6 unit terdapat di Provinsi Kepulauan Riau. Karena perkembangan dan tuntutan serta kebutuhan masyarakat, pada tahun 2005, Provinsi Riau dimekarkan menjadi dua provinsi, yaitu Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan dimekarkannya provinsi ini, maka pada tahun 2006, dibentuk dan ditetapkan pula Kantor Wilayah menjadi dua, yaitu Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Riau sebagai Provinsi induk, dengan Kepala Kantor Wilayahnya Drs. H. Abd. Gafar Usman, M.Sc., berkedudukan di Kota Pekanbaru dan Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kepulauan Riau sebagai pemekaran, berkedudukan di Kota Tanjung Pinang, dengan Kepala Kantor Wilayahnya Drs. H. Rozali Jaya.
Kakanwil Kemenag Provinsi Riau dari Masa ke Masa:
- H. Bakri Sulaiman (1946- 1959)
- H. Nurdin Abdul Jalil (1959- 1973)
- Drs. H. Zakaria Mustafa (1973- 1978)
- Drs. H. Ismail Makky (1978- 1984)
- Drs. H. Ishak Manany (1984- 1991)
- Drs. H. Mukhtar Samad (1991- 1997)
- Drs. HM. Rasyid Hamidi (1997- 2001)
- Drs. H. Abdul Gafar Usman, M. Sc (2001- 2009)
- Drs. H. Asyari Nur, SH, MM (2009- Juni 2012)
- Drs. H. Tarmizi Tohor, MA (Juni 2012- 19 Ferbruari 2016)
- Drs. H. Mahyudin, MA (Pgs) (20 Februari- 10 Oktober 2016)
- Drs. H. Ahmad Supardi Hs, MA (10 Oktober 2016- 05 Oktober 2018)
- Dr. H. Mahyudin, MA (05 Maret 2018- 25 Oktober 2023)
- Dr. H. Muliardi, M. Pd (14 Oktober 2024 – sekarang)
Kantor Wilayah Kementarian Agama Provinsi Riau yang saat ini dipimpin oleh Dr. H. Muliarid, M. Pd adalah salah satu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang berada di bawah Kementerian Agama RI (Pusat) yang tugas pokoknya melakukan pembinaan dan pelayanan di bidang agama dan keagamaan, sekaligus berfungsi melakukan dan menjabarkan kebijakan Menteri Agama RI.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau merupakan instansi vertikal yang tidak diotonomikan dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Agama. Oleh karena itu setiap kebijakan yang dilakukannya harus senantiasa beredar pada garis dan rel yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama dan sekaligus mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan kepada Menteri Agama.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dari segi struktur termasuk dalam kategori Tipologi I-A dengan susunan personalia sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 06 Tahun 2022 Perubahan atas Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama terdiri dari Kepala Kantor Wilayah, Bagian Tata Usaha, Bidang Pendidikan Madrasah, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, Bidang Penyelenggaraaan Haji dan Umrah, Bidang Urusan Agama Islam, Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf, Pembimbing Masyarakat Kristen, Pembimbing Masyarakat Katolik, Pembimbing Masyarakat Hindu, Pembimbing Masyarakat Buddha dan dilengkapi dengan Subbagian, Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Subbagian Keuangan dan BMN, Subbagian Kepegawaian dan Hukum, Subbagian Organisasi, Tata Laksana dan Kerukunan Umat Beragama, Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau berkedudukan di Kota Pekanbaru. Sebagai ibu kota provinsi, saat ini memiliki 12 Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, yaitu:
- Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru
- Kantor Kementerian Agama Kota Dumai
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti
VISI DAN MISI KEMENTERIAN AGAMA
Visi, Misi dan Tujuan Kementerian Agama Provinsi Riau merujuk pada Visi dan Misi Kementerian Agama RI tahun 2020 - 2024
VISI
Kementerian Agama yang Profesional dan Andal dalam Membangun Masyarakat yang Saleh, Moderat, Cerdas dan Unggul untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong
MISI
- Meningkatkan Kualitas Kesalehan Umat Beragama
- Memperkuat Moderasi Beragama dan Kerukunan Umat Beragama
- Meningkatkan Layanan Keagamaan yang Adil, Mudah dan Merata
- Meningkatkan Layanan Pendidikan yang Merata dan Bermutu
- Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Pendidikan
- Memantapkan Tatakelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
TUJUAN
Untuk mencapai keenam Misi tersebut di atas, Kementerian Agama menetapkan enam tujuan sebagai berikut:
- Peningkatan kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah ritual dan sosial;
- Penguatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
- Peningkatan umat beragama yang menerima layanan keagamaan;
- Peningkatan peserta didik yang memperoleh layanan pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan berkualitas;
- Peningkatan lulusan pendidikan yang produktif dan memiliki daya saing komparatif; dan
- Peningkatan budaya birokrasi pemerintahan yang bersih, melayani dan responsif.
Rencana Strategis Kementerian Agama 2020 – 2024
Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama tahun 2020 – 2024 sejalan dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia. Berdasarkan tugas dan fungsinya, Kementerian Agama menetapkan 5 (lima) Program Prioritas yang dijabarkan ke dalam 18 Kegiatan Prioritas, dengan rincian sebagai berikut:
Meningkatkan Pemerataan Layanan Pendidikan Berkualitas
· Peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran;
· Peningkatan pemerataan akses layanan pendidikan di semua jenjang dan percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun;
· Peningkatan profesionalisme, kualitas, pengelolaan, dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan yang merata;
· Penguatan penjaminan mutu pendidikan untuk meningkatkan pemerataan kualitas layanan antarsatuan pendidikan dan antarwilayah;
· Peningkatan tata kelola pembangunan pendidikan, strategi pembiayaan, dan peningkatan efektivitas pemanfaatan anggaran Pendidikan.
- Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing
· Pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerjasama industri;
· Penguatan pendidikan tinggi berkualitas.
- Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila
· Revolusi mental dalam sistem pendidikan untuk memperkuat nilai integritas, etos kerja, gotong royong, dan budi pekerti;
· Revolusi mental dalam tata kelola pemerintahan untuk penguatan budaya birokrasi yang bersih, melayani, dan responsive.
- Penguatan Moderasi Beragama
· Penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam perspektif jalan tengah;
· Penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama;
· Penyelarasan relasi agama dan budaya;
· Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama;
· Pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
- Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola
· Penguatan implementasi manajemen ASN;
· Penataan kelembagaan dan proses bisnis;
· Reformasi sistem akuntabilitas kinerja;
·
Transformasi pelayanan publik.
STRUKTUR ORGANISASI
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau
(Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 tentang Orangisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau
Bagian Tata Usaha
- Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi
- Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara
- Subbagian Kepegawaian dan Hukum
- Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama
- Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat
Bidang Pendidikan Madrasah
- Seksi Kurikulum dan Kesiswaan
- Seksi Sarana dan Prasarana
- Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah
- Seksi Guru
- Seksi Tenaga Kependidikan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam
- Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan Pendidikan Dasar
- Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah
- Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al- Quran
- Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
- Seksi Pondok Pesantren dan Ma’had Aly
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler
- Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji
- Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus
- Seksi Transportasi, Perlengkapan dan Akomodasi Reguler Haji
- Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah, dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Urusan Agama Islam
- Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat dan Bina Syariah
- Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam
- Seksi Kepenghuluan dan Fasilitas Bina Keluarga Sakinah
- Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor KUA, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam, dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
- Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi
- Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam
- Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadist
- Seksi Pemberdayaan Zakat, dan
- Seksi Pemberdayaan Wakaf, dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Pembimbing Masyarakat Kristen
Pembimbing Masyarakat Katolik
Pembimbing Masyarakat Hindu
Pembimbing Masyarakat Budha
***(musdalifah: dari berbagai sumber)
