RIAU MENUJU EMBARKASI
Dengan dilaksanakannya peletekan batu pertama pembangunan Asrama Haji Riau yang terletak di Jalan Mana Tahan Kompleks Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) Perkanbaru oleh Menteri Agama RI pada 26 Februari 2012, serta segera berfungsinya Bandara Internasional Sultan Syarif Qasim (SSQ) II Pekanbaru, keinginan Provinsi Riau menjadi Embarkasi/ Debarkasi sendiri tidak lagi menjadi hal yang mustahil.
Tinggal bagaimana memperkuat kominten Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera merealisasikan dan menyelesaikan pembangunan Asrama Haji sebagai prasarana utama proses penyelenggaraan haji. Karena dilihat dari potensi dan jaumlah jamaah haji Riau sudah sangat memungkinkan untuk memiliki embarkasi. Semoga saja, perjalanan menuju Embarkasi Riau tidak menemui tantangan yang berarti, sehingga keinginan untuk memberikan pelayanan yang efesien kepada jamaah haji Riau dapat segera terwujud, aamiin. *
Menteri Agama (Menag) RI Surya Darma Ali serta Anggota DPR RI secara lisan telah menyetujui keinginan Provinsi Riau untuk memiliki Embarkasi/ Debarkasi sendiri, bukan berarti dalam seketika Embarkasi/ Debarkasi Riau tersebut sudah bisa terwujud. Karena ada beberapa ketentuan, persyaratan dan pertimbangan, termasuk kelengkapan sarana dan prasarana daerah yang harus dipenuhi untuk menjadi sebuah Embarkasi/ Debarkasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag) dan Menteri Perhubungan (Menhub) Tentang Persyaratan Embarkasi dan Debarkasi Haji dijelaskan, untuk memiliki Embarkasi/ Debarkasi maka harus didukung oleh kesiapan sarana dan prasarana teknis kebandraan dengan mengedepankan prinsip efesiens, efektif dan berjangka panjang bagi perkembangan ekonomi serta kemanfaatan fungsi transportasi bagi suatu daerah secara maksimal. Kebijakan ini dijadikan sebagai pedoman dan starting point bagi terwujudknya embarkasi/ debarkasi haji baru yang dapat meningkatkan pelayanan secara optimal dan memuaskan keinginan masyarakat secara rasional dan proporsional.
Dalam SKB tersebut persyaratan suatu daerah yang akan mengajukan diri menjadi Embarkasi/ Debarkasi haji harus memiliki bandara yang dapat melayani pesawat udara dengan kapasitas tempat duduk minimal 325 orang berdasarkan sertifikat tipe dan memiliki apron untuk parkir dua pesawat. Jamaah yang akan diberangkatkan dari Embarkasi/ Debarkasi haji sekurang- kurangnya 7.000 orang. Mimiliki asrama haji dengan daya tampung sekurang- kurangnya 1.200 orang, dengan dilengkapi aula tempat proses penerimaan, pemberangkatan dan pemulangan jamaah beserta barang bawaannya. Nah, sudahkah Provinsi Riau memenuhi persyaratan dimaksud??? **
Provinsi Riau terdiri dari daerah daratan dan perairan, dengan luas lebih kurang 8.915.016 Ha (89.150 Km2), Keberadaannya membentang dari lereng Bukit Barisan sampai dengan Selat Malaka terletak antara 01° 05’ 00†Lintang Selatan - 02° 25’ 00†Lintang Utara atau antara 100° 00’ 00†- 105° 05’ 00†Bujur Timur. Disamping itu sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 terdapat wilayah lautan sejauh 12 mil dari garis pantai.
Di daratan terdapat 15 sungai, diantaranya ada 4 sungai besar yang mempunyai arti penting sebagai sarana perhubungan seperti Sungai Siak (300 Km) dengan kedalaman 8 -12 m, Sungai Rokan (400 Km) dengan kedalaman 6-8 m, Sungai Kampar (400 Km) dengan kedalaman lebih kurang 6 m dan Sungai Indragiri (500 Km) dengan kedalaman 6-8 m. Ke 4 sungai yang membelah dari pegunungan daratan tinggi Bukit Barisan Bermuara di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan itu dipengaruhi pasang surut laut.
Adapun batas-batas Provinsi Riau bila dilihat posisinya dengan negara tetangga dan provinsi lainnya adalah sebagai berikut : a. Sebelah Utara : Selat Malaka dan Provinsi Sumatera Utara b. Sebelah Selatan : Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Barat c. Sebelah Timur : Provinsi Kepulauan Riau dan Selat Malaka d. Sebelah Barat : Provinsi Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Provinsi Riau terdiri dari 10 (sepuluh) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, secara etimologi, asal kata Riau terdapat bermacam pendapat, Rio dalam bahasa Portugis dapat bermaksud sungai, dan tercatat pada tahun 1514, ada sebuah ekspedisi militer Portugis dikirim menelusuri sungai Siak dengan tujuan mencari lokasi dari sebuah kerajaan yang diyakini mereka ada pada kawasan sungai tersebut. Pada masa kolonial Belanda, kawasan ini disebut dengan Riouw, sementara masyarakat setempat mengejanya menjadi Riau.
Pada awal kemerdekaan Indonesia, wilayah Riau tergabung dalam Provinsi Sumatera yang berpusat di Kota Bukittinggi. Kemudian Provinsi Sumatera dimekarkan menjadi tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Selanjutnya pada tahun 1957, berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 tahun 1957, Provinsi Sumatera Tengah kembali dimekarkan atas 3 provinsi yaitu Riau, Jambi dan Sumatera Barat. Kemudian berdasarkan Kepmendagri nomor Desember 52/I/44-25, pada tanggal 20 Januari 1959, Kota Pekanbaru resmi menjadi ibu kota provinsi Riau mengantikan Kota Tanjung Pinang.
Pada tahun 2002, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002, Provinsi Riau juga dimekarkan lagi atas 2 provinsi yaitu Riau dan Kepulauan Riau. Sehingga wilayah administrasi Provinsi Riau selanjutnya adalah dikurangi dengan wilayah Provinsi Kepulauan Riau sekarang.
Luas wilayah provinsi Riau adalah 87.023,66 km². Keberadaannya membentang dari lereng Bukit Barisan sampai Selat Malaka, dengan iklim tropis basah dan rata-rata curah hujan berkisar antara 2000- 3000 milimeter per tahun yang dipengaruhi oleh musim kemarau serta musim hujan. Rata-rata hujan per tahun sekitar 160 hari.
Provinsi ini memiliki sumber daya alam, baik kekayaan yang terkandung di perut bumi, berupa minyak bumi dan gas, serta emas, maupun kekayaan hasil hutan dan perkebunannya, belum lagi kekayaan sungai dan lautnya. Seiring otonomi daerah, secara bertahap mulai diterapkan sistem bagi hasil atau perimbangan keuangan. Aturan baru dari pemerintahan reformasi, memberi batasan dan aturan tegas mengenai kewajiban penanam modal, pemanfaatan sumber daya dan bagi hasil dengan lingkungan sekitar.
Jumlah penduduk provinsi Riau berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Riau tahun 2010 sebesar 5.543.031 jiwa. Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah penduduk terbanyak adalah Kota Pekanbaru dengan jumlah penduduk 903.902 jiwa, sedangkan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk terkecil adalah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar 176.371 jiwa.
Penduduk provinsi Riau terdiri dari bermacam-macam suku bangsanya. Mereka bermukim di wilayah perkotaan dan di pedesaan di seluruh pelosok provinsi Riau. Adapun etnis-etnis yang terdapat di provinsi Riau antara lain Melayu, Jawa, Minangkabau, Tionghoa, Mandailing, Batak, Bugis, Aceh, Sunda, Banjar, dan Flores.
Suku Melayu merupakan suku mayoritas di provinsi ini dan terdapat pada setiap kabupaten dan kota, suku Jawa dan Sunda pada umumnya banyak berada pada kawasan transmigran. Sementara etnis Minangkabau umumnya menjadi pedagang dan banyak bermukim pada kawasan perkotaan seperti Pekanbaru, Dumai, serta terdapat juga di Kampar, Kuantan Singingi, dan Rokan Hulu. Begitu juga orang Tionghoa pada umumnya sama dengan etnis Minangkabau yaitu menjadi pedagang dan bermukim pada kawasan perkotaan serta banyak juga terdapat pada kawasan pesisir timur seperti di Bagansiapiapi, Selatpanjang, Pulau Rupat dan Bengkalis. Suku Bugis umumnya banyak terdapat di kabupaten Indragiri Hilir, terutama di Tembilahan.
Selain itu di provinsi ini masih terdapat sekumpulan masyarakat terasing di kawasan pedalaman dan bantaran sungai seperti Orang Sakai, Suku Akit, Suku Talang Mamak, dan Suku Laut.
Bahasa pengantar masyarakat provinsi Riau pada umumnya menggunakan Bahasa Melayu dan Bahasa Indonesia. Penggunaan Bahasa Minang secara luas juga digunakan oleh penduduk di provinsi ini. Selain itu bahasa Hokkien juga masih banyak digunakan di kalangan masyarakat Tionghoa, terutama yang bermukim di daerah seperti Selatpanjang, Bengkalis, dan Bagansiapiapi.
Dilihat dari komposisi penduduk provinsi Riau yang penuh kemajemukan dengan latar belakang sosial budaya, bahasa dan agama yang berbeda, pada dasarnya merupakan aset bagi daerah Riau sendiri. Agama-agama yang dianut penduduk provinsi ini sangat beragam, diantaranya Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Dengan mayoritas penduduk beragama Islam.
Berdasarkan surat keputusan Presiden tertanggal 27 Februari 1958 nomor 258/M/1958 diangkat Mr. S.M. Amin, sebagai Gubernur pertama provinsi Riau yang dilantik pada tanggal 5 Maret 1958 di Tanjung Pinang yang sebelum menjadi ibukota dari provinsi Riau.
Riau mempunyai beberapa perguruan tinggi, di antaranya Universitas Riau, Universitas Islam Riau, Universitas Islam Negri SUSKA (Sultan Syarif Kasim), Universitas Lancang Kuning, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Pasir Pengaraian. Selain itu juga terdapat Politeknik Caltex Riau dan Lembaga pendidikan dan pelatihan.
Berbagai sarana dan prasarana peribadatan bagi masyarakat Riau sudah terdapat di provinsi ini, seperti Mesjid Agung An-nur, Mesjid Raya di Pekanbaru, dan Masjid Raya Rengat bagi umat muslim. Bagi umat Katolik/Protestan diantaranya terdapat Gereja Santa Maria A Fatima, Gereja HKBP di Pekanbaru, GBI Dumai, Gereja Kalam Kudus di Selatpanjang. Bagi umat Buddha/Tridarma adalah Vihara Dharma Loka dan Vihara Cetia Tri Ratna di Pekanbaru, Vihara Sejahtera Sakti di Selatpanjang, Kelenteng Ing Hok Kiong di Bagansiapiapi. Bagi Umat Hindu adalah Pura Agung Jagatnatha di Pekanbaru.
Salah satu sarana yang menjadi impian masyarakat muslim Riau adalah keinginan untuk memiliki embarkasi/ debarkasi sendiri, sehingga masyarakat atau jemaah calon haji JCH) Riau tidak lagi harus menumpang di embarkasi/ debarkasi Batam (BTH).
Keinginan Provinsi Riau untuk memiliki Embarkasi atau Debarkasi sendiri adalah hal yang wajar, sehalnya provinsi lainnya dalam rangak lebih memaksimalkan pelayana haji bagi masyarakat. Namun keinginan Provinsi Riau untuk memiliki Embarkasi/ Debarkasi sendiri pada tahun 2012 apakah bisa terwujud? sementara persyaratan untuk pendirian sebuah embarkasi/ debarkasi belum terpenuhi secara keseluruhan.
Sebenarnya, pada tahun 2001 Provinsi Riau sudah pernah memiliki embarkasi/ debarkasi sendiri yang berlokasi di Batam Center Kepulauan Riau, namun karena pada tahun 2002 daerah Riau pecah menjadi dua, yaitu Riau Kepulauan (Kepulauan Riau dengan ibu kota Tanjung Pinang) dan Riau Daratan (Provinsi Riau dengan ibu kota Pekanbaru). Otomatis dan secara berlahan, pengelolaan Embarkasi/ Debarkasi BTH berada dibawa pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau karena Batam lokasi Embarkasi BTH masuk dalam Provinsi Kepulauan Riau. ***
Perkambangan Bandar Udara di Indonesia Menjadi Embarkasi Dari tahun ketahun pemerintah terus melakukan pengkajian kemunkinan penambahan Embarkasi/ Debarkasi disejumlah daerah di Indonesia, karena penambahan embarkasi/ debarkasi tetap dinilai akan memberikan kemudahan dan efesiensi bagi jamaah.
Kajian- kajian tersebut akan dilakukan dengan beberapa pertimbangan diantaranya yaitu terkait dengan kesiapan daerah, penetapan embarkasi, layanan imigrasi, kemampuan lapangan terbang dan sebagainya. Kajian ini akan dibahas oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Agama dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan SKB 2 Menteri tentang persyaratan embarkasi, tentunya dengan melibatkan beberapa pihak terkait seperti imigrasi dan bea cukai dengan memenuhi syarat- syarat yang telah ditetapkan dalam SKB tersebut.
Dari tahun 2000 – sekarang terdapat 11 Bandara Embarkasi di Indonesia, yaitu 1. Bandara Soekarno Hatta – Jakarta 2. Bandara Juanda – Surabaya 3. Bandara Hasanuddin – Makassar 4. Bandara Polonia – Medan 5. Bandara Sepinggan – Balikpapan 6. Bandara Adi Sumarmo – Solo 7. Bandara Sultan Iskandar Muda – Banda Aceh 8. Bandara Hang Nadim - Batam (BTH) 9. Bandara Syamsudin Noor - Banjarmasin 10. Bandara Minangkabau - Padang 11. Bandara SM Badaruddin II - Palembang.
Pada tahun 2000 hanya terdapat 7 embarkasi di Indoensia, yaitu Bandara Soekarno Hatta – Jakarta, Bandara Juanda – Surabaya, Bandara Hasanuddin – Makassar, Bandara Polonia – Medan, Bandara Sepinggan – Balikpapan, Bandara Adi Sumarmo – Solo, dan Bandara Sultan Iskandar Muda – Banda Aceh.
Kemudian dari thun 2001-2003 bertambah satu menjadi 8 Bandara Embarkasi Haji, yaitu Bandara Hang Nadim Batam (BTH). Dari tahun 2004- 2005 bertambah lagi satu Bandara Embarkasi di Indonesia yaitu Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. Dan dari tahun 2006 – 2010 jumlah Bandara Embarkasi di Indonesia menjadi 11 atau mengalami penambahan sebanyak 2 embarkasi lagi, Bandara Minangkabau Padang dan Bandara SM Badaruddin II Palembang.
Sampai saat ini ada beberapa Provinsi yang telah mengajukan diri menjadi Embarkasi, diantaranya Lampung, Nusa Tenggara Barat, Maluku dan Riau. Namun sampai saat ini masih dilakukan pengkajian oleh dua kementerian. Untuk provinsi Riau sendiri dipandang layak untuk memiliki Embarkasi ditinjau dari jumlah jamaah dan kesiapan daerah, namun demikian ada beberapa hal teknis yang masih harus dilengkapi oleh Riau untuk dapat menjadi Embarkasi.
Sebagaimana diketahui bahwa Menteri Agama (Menag) dan Menteri Perhubungan (Menhub) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Persyaratan Embarkasi dan Debarkasi Haji. Ini sebagai wujud optimisme pemerintah dalam menyikapi semangat otonomi daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dalam hal angkutan haji. Dimana pembentukan Embarkasi dan Debarkasi Haji harus dilakukan secara lebih cermat dan penuh pertingmbangan, bukan hanya sekedar untuk meningkatkan prestise dan kebanggaran daerah belaka.
Penetapan suatu wilayah menjadi Embarkasi/ Debarkasi Haji harus dilakukan melalui feasibility study dan melalui kajian berbagai aspek teknis maupun non teknis. Prinsip efensinsi dan effektifitas harus diutamakan dan dilakukan dengan langkah koordinatif dengan berbagai instansi terkait termasuk dengan pemerintah Arab Saudi, menyangkut adanya pembatasan slot time penerbangan haji.
Memperhatikan kebijakan pemerintah Arab Saudi mengenai pembatasan slot time penerbangan haji, dengan mengurangi frekuensi penerbangan dari semua negara akibat keterbatasan daya tampung Bandara KAIA Jeddah dan Bandara AMAA Madidah, sehingga penambahan embarkasi/ debarkasi haji perlu dilakukan dengan pertimbangan yang lebih komprehensif.
Memang, semakin banyak daerah yang mengingingkan wilayahnya dijadikan sebagai embarkasi/ debarkasi haji merupakan perkembangan positif, untuk itu perlu respon instansi terkait di pusat dan daerah yang lebih arif tanpa harus menjadikan pertimbangan ekonomi sebagai pertimbangan utama, namun harus diselaraskan dengan pertimbangaan kemanfaatan umum.
Untuk memiliki Embarkasi/ Debarkasi maka harus didukung oleh kesiapan sarana dan prasarana teknis kebandraan dengan mengedepankan prinsip efesiens, efektif dan berjangka panjang bagi perkembangan ekonomi serta kemanfaatan fungsi transportasi bagi suatu daerah secara maksimal.
Kebijakan ini dijadikan sebagai pedoman dan starting point bagi terwujudknya embarkasi/ debarkasi haji baru yang dapat meningkatkan pelayanan secara optimal dan memuaskan keinginan masyarakat secara rasional dan proporsional.
SKB Tentang Persyaratan Embarkasi dan Debarkasi Haji didalamnya menyangkut aspek infrastruktur bandara, kapasitas asrama haji, dan jumlah minimal jamaah haji yang diangkut dari embarkasi/ debarkasi haji dimaksud. Untuk itu, pembentukan embarkasi/ debarkasi perlu kajian teknis oleh Debhub dan Kemenag, termasuk peninjauan diaspek pembiayaan.
Dalam SKB tersebut persyaratan suatu daerah yang akan mengajukan diri menjadi embarkasi/ debarkasi haji harus memiliki bandara yang dapat melayani pesawat udara dengan kapasitas tempat duduk minimal 325 orang berdasarkan sertifikat tipe dan memiliki apron untuk parkir dua pesawat. Selain itu, jamaah yang akan diberangkatkan dari embarkasi/ debarkasi haji sekurang- kurangnya 7.000 orang, mimiliki asrama haji dengan daya tampung sekurang- kurangnya 1.200 orang, dengan dilengkapi aula tempat proses penerimaan dan pemberangkatan serta pemulangan jamaah beserta barang bawaannya. ****
Sehubungan dengan keinginan Provinsi Riau untuk memiliki Embarkasi/ Debarkasi sendiri Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau telah menyampaikannya secara langsung ke Menteri Agama (Menag) RI. Pucuk Dicinta Ulam Tiba keinginan Riau tersebut mendapat respon positif dan langsung disetujui Menag RI Surya Darma Ali mengingat jamaah haji asal Riau jumlahnya cukup besar mencapai 5.004 orang pertahunnya. Tinggal melengkapi sarana dan prasarana yang menjadi persyaratan utama untuk pembentukan embarkasi/ debarkasi sendiri.
Dukungan tidak hanya hadir dari Menag RI, dari Anggota DPR RI H Ahmad Zainuddin LC sewaktu berkunjung ke Riau. Menurutnya, Provinsi Riau memang sudah selayaknya untuk memiliki embarkasi haji sendiri dilihat dari jumlah jamaah haji yang cukup banyak mencapai lebih dari 5.000 jamaah pertahun. Untuk memenuhi persyaratan 7.000 jamaah, daerah terdekat bisa masuk dalam embarkasi Riau.
Kepala Kementerian Agama Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, menyatakan optimis embarkasi/ debarkasi Riau dapat terwujud pada tahun 2013 mendatang dengan kondisi SDM yang cukup dan Badara Internasional SSQ II yang akan siap pada 2012 serta pembangunan Asrama Haji yang akan dimulai pada awal tahun 2012.
Dalam rangka menindaklanjuti keinginan Provinsi Riau untuk memiliki Embarkasi sendiri, Kanwil Kemenag Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan berbagai upaya, termasuk tukar guling Asrama Haji Transit Rumbai miliki Kemenag Riau dengan tanah miliki Pemprov Riau yang terletak di Bandara SSQ II Pekanbaru. Peletakan batu pertama pembangunan Asrama Haji akan dilakukan oleh Menteri Agama RI, Suryadharma Ali, pada Akhir Februari 2012 dan diperkirakan selesai pada tahun 2013 mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Dirjen Haji dan Umrah Kemang RI, Drs H Chepi Supriatna, saat berkunjung ke Riau mengatakan, secara ekonomi Proinsi Riau memang sudah cukup layak. Namun berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama dengan Menteri Perhubungan, maka ada beberapa persyaratan, yaitu daerah yang akan mengajukan diri menjadi Embarkasi/ Debarkasi haji harus memiliki bandara Internasional yang dapat melayani pesawat udara dengan kapasitas tempat duduk minimal 325 orang berdasarkan sertifikat tipe dan memiliki apron untuk parkir dua pesawat. Jamaah yang akan diberangkatkan dari Embarkasi/ Debarkasi haji sekurang- kurangnya 7.000 orang. Mimiliki asrama haji dengan daya tampung sekurang- kurangnya 1.200 orang, dengan dilengkapi aula tempat proses kedatangan, pemberangkatan dan pemulangan jamaah beserta barang bawaannya.
Jika semua persayaratan sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan lagi bagi Menteri Agama maupun Kementerian Perthubungan untuk tidak mengabulkan keinginan Provinsi Riau menjadi embarkasi/ debarkasi. (*)
Penulis Adalah: Staf pada Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Riau
