Fleksibilitas Kerja ASN Kementerian Agama: Efisiensi atau Tantangan?

Andriandi Daulay, SE., M. Si
Analis Sumber Daya Manusia Ahli Madya Kanwil Kemenag Provinsi Riau
Fleksibilitas kerja dalam birokrasi bukan lagi sekadar wacana, tetapi telah menjadi kebutuhan di era digital. Penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu strategi adaptif dalam meningkatkan efisiensi kerja, terutama bagi ASN Kementerian Agama (Kemenag). Dengan tanggung jawab besar dalam pelayanan keagamaan, fleksibilitas ini harus diimbangi dengan manajemen kerja yang baik agar tidak berdampak pada kualitas layanan.
Penerapan FWA bagi ASN Kemenag memberikan fleksibilitas dalam lokasi dan waktu kerja. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023, jam kerja ASN selama Ramadan dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu, dimulai pukul 08.00 waktu setempat, dengan jam istirahat yang lebih singkat. Penyesuaian ini sejalan dengan prinsip efisiensi kerja karena produktivitas pegawai cenderung menurun selama menjalankan ibadah puasa.
Namun, efektivitas FWA tetap menjadi tantangan. Studi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa keberhasilan sistem kerja fleksibel sangat bergantung pada faktor kedisiplinan dan ketersediaan infrastruktur digital. Data Kemenag tahun 2024 menunjukkan bahwa 75% pegawai yang bekerja secara fleksibel mampu menyelesaikan tugas tepat waktu, sedangkan 25% lainnya menghadapi kendala teknis seperti akses jaringan dan koordinasi antar-unit kerja.
FWA tidak dapat diterapkan secara menyeluruh kepada semua pegawai. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pegawai yang memenuhi syarat untuk bekerja secara fleksibel antara lain: Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin, Bukan pegawai baru, Memiliki tugas yang dapat dilakukan secara mandiri dengan interaksi tatap muka minimal dan Dapat bekerja menggunakan teknologi informasi.
Dengan penerapan ketentuan ini, FWA tetap bisa berjalan efektif tanpa mengorbankan pelayanan publik. Studi kasus di Kemenag Wilayah Jawa Timur menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja justru meningkatkan kepuasan pegawai hingga 80%, terutama dalam keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Penyesuaian Jam Kerja ASN Kemenag di Bulan Ramadan
Selama bulan Ramadan, jam kerja ASN Kemenag mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres No. 21/2023
- Jam kerja reguler ASN adalah 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat) dan selama Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per mingg
- Jam kerja reguler dimulai pukul 07.30 waktu setempat, sedangkan selama Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
- Jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya, sedangkan selama Ramadan dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya.
Dengan pengurangan jam kerja ini, diharapkan pegawai tetap produktif tanpa mengorbankan aspek ibadah di bulan suci.
Salah satu tantangan utama dalam penerapan FWA adalah memastikan layanan publik tetap berjalan optimal. ASN Kemenag memiliki tugas utama dalam pelayanan keagamaan, seperti pengelolaan haji dan umrah, bimbingan keagamaan, serta pelayanan administrasi yang harus tetap berjalan meskipun dengan sistem kerja fleksibel.
Survei internal Kemenag tahun 2024 mengungkapkan bahwa 85% pegawai yang menerapkan FWA masih mampu menyelesaikan tugas administrasi secara tepat waktu. Namun, terdapat kekhawatiran dalam aspek layanan tatap muka, di mana 40% masyarakat merasa adanya sedikit keterlambatan dalam respon layanan saat penerapan FWA.
“Yang terpenting dalam penerapan FWA adalah menjaga kualitas layanan publik. Pemanfaatan teknologi dan perubahan mindset menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan optimal,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini.
Penerapan FWA bagi ASN Kemenag adalah langkah maju dalam modernisasi birokrasi selama dilakukan dengan pengelolaan yang baik. Fleksibilitas kerja harus menjadi sarana peningkatan produktivitas, bukan alasan untuk menurunnya kinerja. Evaluasi berkala dan optimalisasi pemanfaatan teknologi sangat diperlukan agar FWA dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi pegawai serta masyarakat luas. (*)
