PPID Fungsi dan Wewenang
Oleh : Syarianto
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tingi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelengaran negara yang baik. Keterbukan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelengaran negara dan Badan Publik lainya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 208 tentang Keterbukan Informasi Publik. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi. Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengatur bahwa salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang membidangi informasi publik pada Badan Publik, di pusat dan di daerah. Untuk Kementerian Agama, PPID berdasarkan KMA Nomor 533 Tahun 2018 Tentang PPID Kementerian Agama.
PPID bertanggung jawab mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di Badan Publik yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, Informasi serta-merta dan informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
Adapun Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala meliputi Informasi tentang profil Badan Publik, Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik, Ringkasan informasi tentang kinerja Badan Publik bersangkutan, berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya, Ringkasan laporan keuangan, Laporan ringkasan akses Informasi Publik, Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang telah dikeluarkan, Informasi tentang hak dan tatacara memperoleh Informasi Publik, serta tatacara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa informasi beserta pihak yang bertanggung jawab, Informasi tentang tatacara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja, Pengumuman pengadaan barang dan jasa dan Informasi prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di kantor Badan Publik.
Sedangkan informasi yang wajib tersedia setiap saat berupa Nomor, ringkasan informasi, pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi, Penanggung jawab pembuat/penerbit informasi, waktu dan tempat pembuatan, Informasi, bentuk informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip, Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik, Seluruh informasi lengkap yang wajib diumumkan secara berkala, Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukungnya, dan Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik terkait pelaksanaan fungsi dan tugas pokoknya, serta Syarat-syarat perizinan, izin yang dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang sudah dikeluarkan.
Informasi tersebut dapat juga berupa Data perbendaharaan atau inventaris, Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik, Agenda kerja pimpinan Satker, Informasi tentang pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan termasuk sarana-prasarana dan kondisinya, SDM dan kualifikasinya, anggaran, serta laporan penggunaannya, Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilakukan, Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan masyarakat serta laporan penindakannya, Daftar dan hasil-hasil penelitian yang dilakukan, Informasi Publik lain yang telah dinyatakan sebagai informasi terbuka, Informasi tentang standar pengumuman informasi, dan Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
Untuk informasi yang bersifat serta merta meliputi Informasi tentang bencana alam, Informasi tentang bencana non-alam, Bencana sosial, Informasi tentang jenis, persebaran, dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi masyarakat dan Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Menurut KMA tersebut PPID memiliki wewenang Mengkoordinasikan setiap unit dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik berupa Memutuskan Informasi Publik yang dapat diakses/tidak berdasarkan uji konsekuensi, Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis jika informasi tersebut termasuk informasi yg dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentangg hak dan tata cara untuk mengajukan keberatan, Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan.
Atas infomasi yang diberikan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pengajuan keberatan. Penyebab pengajuan keberatan dapat berupa:
- Penolakan atas permohonan Informasi Publik
- Tidak disediakan Informasi Berkala
- Tidak ditanggapi permohonan Informasi Publik
- Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak terpenuhinya permohonan Informasi Publik
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang ditentukan
Penanganan Keberatan Atas Informasi Publik tersebut dapat diproses selama 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan tertulis tersebut untuk selanjutnya diberi tanggapan atas keberatan yang diajukan.
***Pranata Humas Muda Kanwil Kemenag Riau

