FORMA ET FUNCTIO

Ditulis Oleh imus Rabu, 29 Oktober 2025, 10:11


Alimas Gea, S.Ag., M.Pd.

Dalam arsitektur birokrasi, nomenklatur jabatan bukan sekadar label administratif. Ini cermin dari fungsi, wewenang, dan yang paling hakiki adalah filosofi pelayanan sebuah institusi. Menyimpan memori kolektif tentang peran negara di hadapan masyarakatnya. Fenomena usulan perubahan nomenklatur Pembimbing Masyarakat (Pembimas) menjadi Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Kabid Bimas) di lingkungan Kementerian Agama, yang saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dukung sesuai PMA No. 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyempurnaan Organisasi Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama, sebuah momen reflektif yang patut disoroti. Bukan sekadar urusan teknis perubahan sebutan, melainkan sebuah crossroad birokrasi yang mempertanyakan apakah bentuk telah selaras dengan substansi, dan apakah simbol telah sejalan dengan semangat zaman.

Filsafat “Membimbing” dalam Bayang-Bangun Negara

Istilah “Pembimbing Masyarakat” terpancar dari suatu era ketika negara hadir dengan wajah yang personal dan paternalistik. Ia lahir dari rahim semangat nation-building, di mana negara aktif “membimbing” masyarakat yang dinilai masih dalam tahap pertumbuhan menuju kehidupan beragama yang tertib dan beradab. Pada masanya, ini adalah metafora yang tepat dimana negara hadir sebagai “guru” atau “penuntun” spiritual. Pembimas adalah ujung tombak dari misi tersebut, seorang figur yang akrab, mendampingi, dan mengarahkan.

Namun, zaman telah bergulir. Gelombang reformasi birokrasi dan tuntutan akuntabilitas publik telah menggeser paradigma pelayanan dari yang bersifat paternalistik menuju manajerial-profesional. Fungsi Pembimas hari ini telah berevolusi jauh melampaui peran pembinaan semata. Mereka kini adalah perencana kebijakan, koordinator program, pengelola anggaran, dan evaluator dampak. Mereka tidak lagi hanya “membimbing” di lapangan, tetapi lebih banyak “mengelola” kebijakan dari meja kerjanya.

Di sinilah letak ketegangan: ketika beban tugas telah berubah menjadi manajerial, apakah etos “pembimbing” masih tercermin dalam praktik, atau justru menjadi misonomer yang menciptakan kesenjangan antara ekspektasi dan realitas?

Transisi Etika Pelayanan Personal ke Prinsip Tata Kelola Modern

Perubahan nomenklatur dari Pembimas menjadi Kabid Bimas, jika ditelaah, adalah upaya menyelaraskan form dengan function. Dalam kerangka regulasi, seperti Peraturan Menteri PANRB No. 7 Tahun 2023, nomenklatur “Kepala Bidang” lebih tegas mencerminkan tanggung jawab struktural, akuntabilitas kinerja, dan posisi dalam hierarki manajemen. Bentuk pengakuan formal bahwa pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan manajemen, bukan sekadar pendampingan.

Perubahan ini dapat dilihat sebagai metamorfosis dari “jantung” pelayanan yang hangat menuju “kerangka” tata kelola yang kuat dan jelas. Nilai-nilai kehangatan dan kedekatan dari semangat “membimbing” tidak harus hilang, tetapi perlu ditopang oleh sebuah struktur yang memastikan bahwa pelayanan tersebut dapat di-deliver secara adil, terukur, dan berkelanjutan. Dalam metafora yang lain, ini adalah transformasi dari “tukang kebun” yang penuh kasih ke “arsitek lanskap” yang merancang ekosistem agar semua tanaman dapat tumbuh subur secara sistematis.

Menyatukan Nada dalam Orkestra Keagamaan

Aspek paling fundamental dari usulan ini adalah dimensi kesetaraannya. Saat ini, terdapat keragaman nomenklatur untuk fungsi yang sejenis. Bidang Urusan Agama Islam umumnya telah menggunakan nomenklatur “Kepala Bidang”, sementara untuk agama lain, istilah “Pembimbing Masyarakat” masih dominan. Meski tidak lahir dari niat untuk mendiskriminasi, kondisi ini menciptakan ketidakseragaman struktural yang secara simbolis dapat ditafsirkan sebagai bentuk ketidaksejajaran.

Menyamakan nomenklatur menjadi Kepala Bidang Bimas Katolik, Kepala Bidang Bimas Kristen, Kepala Bidang Bimas Hindu, Kepala Bidang Bimas Buddha, dan Khonghucu adalah sebuah pernyataan politik yang tegas. Ini adalah deklarasi bahwa dalam rumah besar Kementerian Agama, semua umat beragama berdiri diatas pijakan struktural yang sama kuat dan terhormat. Tindakan ini memanusiakan (humanize) dengan cara memberikan pengakuan dan martabat kelembagaan yang setara. Ia menjawab panggilan konstitusi bahwa negara melindungi seluruh pemeluk agamanya, tidak dengan pilih kasih, tetapi dengan kerangka kelembagaan yang adil.

Refleksi Layanan yang Lebih Bermartabat

Oleh karena itu, usulan penyesuaian nomenklatur ini harus dipandang lebih dari sekadar administrasi. Ia adalah sebuah langkah etis dan strategis. Sebuah langkah untuk memodernisasi birokrasi tanpa melupakan akar, dan untuk memperkuat fondasi kesetaraan tanpa menghilangkan kekhasan.

Proses menuju perubahan tentu harus melalui dialog yang inklusif dan kajian yang komprehensif, sebagaimana tengah diupayakan dengan pengumpulan data dukung. Namun, esensi dari refleksi adalah kesadaran bahwa sebuah institusi yang besar dan berumur panjang harus berani melakukan auto-kritik terhadap bentuknya sendiri.

Pada akhirnya, yang kita perjuangkan bukanlah sekadar sebuah titel jabatan, melainkan sebuah sistem pelayanan keagamaan yang tidak hanya tulus dalam hati, tetapi juga adil dalam struktur, profesional dalam pelaksanaan, dan setara dalam pengakuan. Dengan demikian, Kementerian Agama tidak hanya akan dikenang sebagai peninggalan sejarah, tetapi akan terus relevan sebagai living organism yang mampu membimbing bangsanya. Menggunakan cara-cara yang baru yang lebih berkeadilan—menuju harmoni dalam keberagaman. Damai dan Kebaikan_ Pace e Bene).

***Pembimas Katolik Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau