KEMENTERIAN AGAMA RI

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Alamat: Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), dahulu Departemen Agama (Depag) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama yang terbentuk setahun setelah kemerdekaan RI.
Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin dalam Rapat Besar (Sidang) Badan Penyelidik Usaha– Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 11 Juli 1945. Dalam rapat tersebut Mr. Muhammad Yamin mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama.
Realitas politik menjelang dan masa awal kemerdekaan menunjukkan bahwa pembentukan Kementerian Agama memerlukan perjuangan tersendiri. Namun setelah melewati perjuangan panjang, maka pada 3 Januari 1946 pemerintah mengeluarkan ketetapan NO.1/S.D. yang antara lain berbunyi: Presiden Republik Indonesia, Mengingat: Usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Departemen Agama.
Pengumuman berdirinya Departemen/ Kementerian Agama disiarkan oleh pemerintah melalui siaran RRI. H.M. Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama pertama. H.M. Rasjidi seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam Modern dan di kemudian hari dikenal sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah.
Pada tahun 2021 tepatnya tanggal 03 Januari, Kementerian Agama genap berusia 75 tahun sejek dibentuknya pada 03 Januari 1946 lalu. Kementerian Agama sudah mengawal perjalanan Bangsa Indonesia hingga menjadi negara besar yang mampu merawat kebhinekaan dan menjunjung nilai-nilai agama dalam setiap kebijakannya.
Menteri Agama dan Periode Jabatannya:
1. Abdul Wahid Hasjim
19 Agustus 1954 s.d 04 November 1945
20 Desember 1949 s.d 6 September 1950
6 September 1950 s.d 3 April 1951
27 April 1951 s.d 3 April 1952
2. H.M Rasjidi 04 November 1946 s.d 02 Oktober 1946
3. Fathurrahman Kafrawi 02 Okober 1946 s.d 26 Juni 1947
4. KH. Achmad Asj'ari 3 Juli 1947 s.d 9 Oktober 1947
5. H. Anwaruddin 9 Oktober 1947 s.d 11 November 1947
6. KH. Masjkur
11 November s.d 29 Januari 1948
29 Januari s.d 4 Agustus 1948
4 Agustus s.d 20 Desember 1949
20 Desember 1949 s.d 21 Januari 1950
30 Juli 1953 s.d 12 Agustus 1955
7. Teuku Mohammad Hasan 19 Desember 1948 s.d 13 Juli 1949
8. KH. Fakih Usman
21 Januari 1950 s.d 6 September 1950
3 April 1952 s.d 30 Juli 1953
9. KH. Muhammad Ilyas
12 Agustus 1955 s.d 19 Januari 1959
24 Maret 1956 s.d 14 Maret 1957
9 April 1957 s.d 10 Juli 1959
10. KH.M. Wahib Wahab
10 Juli 1959 s.d 18 Februari 1960
18 Februari 1960 s.d 6 Maret 1962
11. KH. Saifuddin Zuhri
6 Maret 1962 s.d 13 November 1963
13 November 1963 s.d 27 Agustus 1964
27 Agustus 1964 s.d 22 Februari 1966
22 Februari 1966 s.d 28 Maret 1966
28 Juli 1966 s.d 14 Oktober 1967
12. KH. Moh Dahlan
14 Oktober 1967 s.d 10 Juni 1968
10 Juni 1968 s.d 11 September 1971
13. Prof. Dr. H. Abdul Mukti Ali
11 September 1971 s.d 28 Maret 1973
28 Maret 1973 s.d 29 Maret 1978
14. Alamsyah Ratu Perwiranegara 29 Maret 1978 s.d 19 Maret 1983
15. H. Munawir Sjadzali, MA
19 Maret 1983 s.d 21 Maret 1988
21 Maret 1988 s.d 17 Maret 1993
16. dr. Tarmizi Taher 17 Maret 1993 s.d 14 Maret 1998
17. Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab 14 Maret 1998 s.d 21 Mei 1998
18. Prof. Abdul Malik Fadjar, M.Sc 23 Mei 1998 s.d 20 Oktober 1999
19. Drs. KH Muhammad Tolchah Hasan 29 Oktober 1999 s.d 23 Juli 2001
20. Prof. Dr. Said Agil Husin Al Munawar 10 Agustus 2001 s.d 20 Oktober 2004
21. Muhammad Maftuh Basyuni, SH 21 Oktober 2004 s.d 20 Oktober 2009
22. Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si 22 Oktober 2009 s.d 28 Mei 2014
23. Dr. dr. H. R. Agung Laksono (plt) 28 Mei 2014 s.d 9 Juni 2014
24. Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin
9 Juni 2014 s.d 20 Oktober 2014
27 Oktober 2014 s.d 20 Oktober 2019
25. Fachrul Razi 23 Oktober 2019 s.d 23 Desember 2020
26. K.H Yaqut Cholil Qoumas 23 Desember s.d 21 Oktober 2024)
27. Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA (21 Oktober 2024 s.d sekarang)
Dr. Romo H. R. Muhammad Syafii SH., M.Hum (Wakil Menteri Agama)
VISI DAN MISI KEMENTERIAN
AGAMA RI
VISI
Kementerian Agama yang Profesional dan Andal dalam Membangun Masyarakat yang Saleh, Moderat, Cerdas dan Unggul untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong.
(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)
MISI
- Meningkatkan Kualitas Kesalehan Umat Beragama
- Memperkuat Moderasi Beragama dan Kerukunan Umat Beragama
- Meningkatkan Layanan Keagamaan yang Adil, Mudah dan Merata
- Meningkatkan Layanan Pendidikan yang Merata dan Bermutu
- Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Pendidikan
- Memantapkan Tatakelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)
TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN AGAMA RI
TUGAS
Kementerian Agama Mempunyai Tugas Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama untuk Membantu Presiden dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Negara.
FUNGSI
Dalam Menjalankan Tugasnya, Kementerian Agama Menyelenggarakan Fungsi :
- Perumusan, Penetapan, dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Pendidikan Agama dan Keagamaan;
- Koordinasi Pelaksanaan Tugas, Pembinaan, dan Pemberian Dukungan Administrasi Kepada Seluruh Unsur Organisasi di Lingkungan Kementerian Agama;
- Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang Menjadi Tanggung Jawab Kementerian Agama;
- Pengawasan atas Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Kementerian Agama;
- Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Supervisi atas Pelaksanaan Urusan Kementerian Agama di Daerah;
- Pelaksanaan Kegiatan Teknis dari Pusat Sampai ke daerah;
- Pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan;
- Pelaksanaan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal; dan
- Pelaksanaan Dukungan Substantif Kepada Seluruh Unsur Organisasi di Lingkungan Kementerian Agama.
TUJUAN KEMENTERIAN AGAMA
Bidang Agama
- Peningkatan Kualitas Pemahaman dan Pengamalan Ajaran Agama dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama;
- Pengukuhan Suasana Kerukunan Hidup Umat Beragama yang Harmonis Sebagai Salah Satu Pilar Kerukunan Nasional;
- Pemenuhan Kebutuhan akan Pelayanan Kehidupan Beragama yang Berkualitas dan Merata;
- Peningkatan Pemanfaatan dan Perbaikan Kualitas Pengelolaan Potensi Ekonomi Keagamaan dalam Meningkatkan Kontribusi pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Percepatan Pembangunan;
- Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang Trasparan dan Akuntabel untuk Pelayanan Ibadah Haji yang Prima;
- Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pembangunan Bidang Agama dalam Menunjang Penyelenggaraan Pembangunan Bidang Agama yang Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel.
Bidang Pendidikan
- Peningkatan Akses Pendidikan yang Setara bagi Masyarakat Tidak Mampu Terhadap Pendidikan Dasar- Menengah (Wajib Belajar 12 Tahun);
- Peningkatan Akses Pendidikan bagi Seluruh Lapisan Masyarakat pada Berbagai Jenjang Pendidikan;
- Penurunan Tingkat Kegagalan Masyarakat dalam Menyelesaikan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar-Menengah (Wajib Belajar 12 Tahun);
- Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pendidikan pada Semua Jenjang Pendidikan;
- Peningkatan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Melakukan Proses Mendidik yang Profesional di Seluruh Satuan Pendidikan;
- Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Umum yang Berkualitas;
- Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan Keagamaan yang Berkualitas.
NILAI- NILAI KEMENTERIAN AGAMA
1. Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Makna: Pegawai ASN mempunyai keyakinan, kesadaran, dan tanggung jawab sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
2. Integritas
Makna: bahwa dalam melaksanakan tugas secara baik dan benar, Pegawai ASN memiliki sikap dan tindakan yang mencerminkan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan.
3. Profesionalitas
Makna: bahwa sikap dan perilaku Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik.
4. Tanggung Jawab
Makna: bahwa sikap dan perilaku Pegawai ASN yang selalu berkomitmen mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pihak lain, dan/atau golongan.
5. Keteladanan
Makna: perwujudan kualitas pribadi yang luhur dan terpuji dalam melaksanakan tugas dan kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menjadi teladan bagi sesama Pegawai ASN dan anggota masyarakat.
***(musdalifah: dari berbagai sumber)
