THR dan Kinerja ASN

Ditulis Oleh imuss Kamis, 17 April 2025, 14:36

Oleh: Dr. H. Muliardi, M. Pd
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau

Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran sentral dalam menjalankan pemerintahan, termasuk di Kementerian Agama yang bertanggung jawab atas berbagai urusan keagamaan di Indonesia. Kinerja ASN menjadi faktor utama dalam menentukan efektivitas pelayanan publik dan implementasi kebijakan pemerintah. Sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja keras ASN, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), yang bertujuan memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Namun, apakah THR hanya sebatas hak finansial, ataukah memiliki dampak lebih luas terhadap kinerja ASN?

Pemberian THR seharusnya tidak hanya menjadi bentuk apresiasi semata, tetapi juga dapat dikaitkan dengan peningkatan kinerja ASN. Dalam birokrasi modern, sistem penghargaan idealnya diberikan berdasarkan capaian kinerja, bukan sekadar hak yang diterima secara otomatis. Dengan demikian, pemberian THR dapat diintegrasikan dengan mekanisme evaluasi kinerja ASN, sehingga hanya pegawai yang menunjukkan dedikasi dan hasil kerja yang baik yang berhak mendapat tunjangan penuh.

Dalam praktiknya, pemberian THR yang tidak dikaitkan dengan kinerja dapat menimbulkan budaya ketergantungan ASN untuk meningkatkan produktivitas. Oleh karena itu, reformasi dalam sistem pemberian tunjangan perlu dilakukan agar dapat menciptakan birokrasi yang lebih kompetitif dan profesional.

Dampak THR terhadap Kinerja ASN

THR merupakan tunjangan yang diberikan kepada ASN menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau perayaan agama lainnya, sesuai dengan agama yang dianut oleh ASN. Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan dedikasi ASN. Secara material, THR membantu ASN dalam menghadapi lonjakan kebutuhan selama hari raya.

Kinerja ASN tidak hanya dipengaruhi oleh kompetensi dan pengalaman, tetapi juga oleh faktor eksternal seperti kesejahteraan dan kepuasan kerja. Studi menunjukkan bahwa pemberian tunjangan yang tepat waktu dan sesuai dengan ekspektasi pegawai dapat meningkatkan produktivitas kerja. Di Kementerian Agama, ASN menghadapi beban kerja yang kompleks, mulai dari administrasi keagamaan hingga pelayanan publik di berbagai sektor. Dalam kondisi ini, THR dapat berfungsi sebagai stimulus untuk meningkatkan motivasi dan fokus kerja ASN, terutama menjelang hari raya ketika beban kerja cenderung meningkat.

Namun, penting untuk dicatat bahwa peningkatan kinerja tidak semata-mata bergantung pada pemberian THR. Faktor lain, seperti sistem penilaian kinerja yang adil, lingkungan kerja yang kondusif, dan kesempatan pengembangan profesional, juga berperan dalam menentukan efektivitas ASN dalam menjalankan tugasnya.

Tantangan dalam Pemberian THR

Meski memiliki dampak positif, pemberian THR juga menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
Pertama, Keterlambatan Pembayaran. Salah satu masalah yang kerap muncul adalah keterlambatan pencairan THR akibat proses birokrasi yang panjang atau kendala anggaran. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan ASN dan mengurangi dampak positif dari tunjangan tersebut.

Kedua, Pemanfaatan THR yang Kurang Efektif: Meskipun THR dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan ASN selama hari raya, tidak sedikit yang menggunakannya untuk keperluan konsumtif yang kurang prioritas. Edukasi mengenai manajemen keuangan bisa menjadi solusi untuk membantu ASN memanfaatkan tunjangan ini dengan lebih bijak.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta Kementerian Agama agar proses distribusi THR berjalan lebih efektif dan transparan.
THR dalam Konteks Pengembangan SDM di Kementerian Agama.

THR seharusnya tidak hanya dipandang sebagai tunjangan tahunan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pengembangan SDM. Dalam konteks Kementerian Agama, momen pemberian THR dapat dimanfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan etos kerja ASN. Misalnya, menjelang Idul Fitri, kementerian dapat mengadakan kegiatan keagamaan seperti ceramah, diskusi reflektif, atau acara silaturahmi yang dapat mempererat hubungan antarkaryawan dan meningkatkan kesadaran spiritual mereka.

Selain itu, integrasi antara kebijakan kesejahteraan dan pengembangan kompetensi ASN juga perlu diperkuat. Jika pemberian THR dikaitkan dengan pencapaian kinerja atau prestasi tertentu, maka hal ini dapat menjadi insentif tambahan bagi ASN untuk terus meningkatkan kualitas kerja mereka.

Rekomendasi untuk Optimalisasi Dampak THR

Agar THR benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi ASN dan instansi pemerintah, beberapa langkah berikut dapat dipertimbangkan:
Pertama, Pembayaran Tepat Waktu. Pemerintah harus memastikan pencairan THR dilakukan sesuai jadwal agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan ASN.

Kedua, Kaitan dengan Pengembangan SDM. THR sebaiknya tidak hanya dianggap sebagai hak tahunan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi peningkatan kinerja dan profesionalisme ASN.

Ketiga, Edukasi Finansial. Pemerintah dapat memberikan edukasi mengenai pengelolaan keuangan bagi ASN agar tunjangan ini dapat dimanfaatkan dengan lebih bijak dan tidak hanya untuk kebutuhan konsumtif sesaat.

THR merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada ASN, termasuk di Kementerian Agama. Selain sebagai hak finansial, THR juga memiliki dampak psikologis yang dapat berkontribusi pada peningkatan kinerja pegawai. Namun, agar manfaat THR benar-benar optimal, perlu ada pengelolaan yang lebih baik dalam proses distribusi serta pemanfaatannya. Dengan strategi yang tepat, THR dapat menjadi bagian dari pengembangan SDM yang lebih luas, yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN tetapi juga mendorong profesionalisme dan efektivitas dalam pelayanan publik.

Pada akhirnya, pemberian THR harus selaras dengan visi pembangunan SDM aparatur negara yang berkualitas, berintegritas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat dan bangsa. (*)