Membangun Semangat Digitalisasi Manajemen ASN

Oleh: Andriandi Daulay (Analis Kepegawaian Ahli Madya)
Semangat digitalisasi manajemen ASN, tertaut dalam 7 agenda perubahan UU ASN 2023 saat ini. ASN hadir menjawab tantangan layanan publik, keharusan selalu memberikan layanan yang inovatif dan efisien. Disamping terbatasnya infrastruktur layanan dan sumber daya manusia yang mumpuni di dalam pemanfaatan teknologi tersebut. Telisik beberapa aplikasi sistem teknologi yang ditawarkan beberapa instansi pemerintah berbasis elektronik yang terus dikembangkan. Menyebar sistem pemerintah berbasis elektronik, yang penerima layanan susah mengakses dengan baik. Berdampak akurasi data informasi layanan menjadi jauh lebih rendah.
Membangun semangat digitalisasi manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan pemerintah. Digitalisasi dalam manajemen ASN dapat membantu mengurangi birokrasi, meningkatkan transparansi, dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Perkembangannya tidak bisa dipungkiri untuk diikuti oleh khalayak publik. Artinya semangat digitalisasi memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan manusia, dan memberikan manfaat secara fungsional. Runut beberapa mekanisme dan metode yang dapat digunakan untuk membangun semangat digitalisasi manajemen ASN, seperti:
1. Diperlukan sosialisasi secara masif pentingnya digitalisasi dan teknologi informasi kepada seluruh ASN. Kegiatan pelatihan dan pendidikan kepada ASN untuk meningkatkan keterampilan digital mereka. Buat program pelatihan reguler terkait kesesuaian tentang penggunaan perangkat lunak, dan alat-alat digital terkini.
2. Peran pimpinan dalam dukungan manajemen ASN, mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam layanan. Menentukan kebijakan yang mendukung digitalisasi dan aturan yang jelas tentang penggunaan teknologi dalam layanan. Memastikan ketersediaan infrastruktur teknologi yang memadai, seperti jaringan internet yang cepat dan aman, perangkat keras yang memadai, dan perangkat lunak yang diperlukan. Sangat diperlukan juga model sistem informasi berbagi data antar unit kerja yang terintegrasi. Pastikan sistem yang dipakai sesuai dengan kebutuhan ASN, dengan tujuan meningkatkan efisiensi operasional di unit kerja tersebut.
3. Terakhir, rutinitas evaluasi terus-menerus terhadap progres layanan digitalisasi dan hasilnya. Sebagai instrumen evaluasi menyediakan platform yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi pemerintah dengan mudah. Untuk memastikan informasi yang diberikan akurat dan terkini. Bertujuan memperbaiki kinerja berguna meningkatkan inisiatif digitalisasi ASN berdasarkan hasil evaluasi.
Karena dimandatkan melalui undang-undang untuk diwujudkan platform digital yang terintegrasi, disini peran pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dan cepat. Hal ini untuk menjawab permasalahan akurasi data dan responsif pemerintah terhadap kebutuhan tawaran layanan yang diberikan.
Layanan Digitalisasi MyASN BKN
Merupakan salah satu layanan Kepegawaian perorangan, untuk memberikan kemudahan kepada ASN memonitor hak kepegawaiannya. Rebranding dari MySAPK, dengan konsep pengayaan fitur-fitur layanan yang dapat dimanfaatkan oleh setiap ASN, seperti: Indeks Profesionalitas, Kartu ASN Virtual, Kompetensi ASN, Sertifikat Elektronik BSrE, dan e-Kinerja. Dipublikasikan, pada tanggal 26 Oktober 2023, di Yogyakarta. Diinformasikan kepada setiap ASN login, sebagai bentuk mekanisme bantuan penyelesaian masalah-masalah kepegawaian secara teknis dan non-teknis melalui sistem digitalisasi. Untuk mempercepat layanan Kepegawaian.
Terobosan teknologi layanan melalui https://myasn.bkn.go.id, yang wajib diketahu oleh seluruh ASN, meliputi:
1. Monitoring Layanan, Fitur layanan yang disediakan bagi ASN untuk dapat mengetahui dan mengakses proses kemajuan layanan kepegawaian, seperti: Layanan Kenaikan Pangkat, Layanan Pengajuan PMK, Layanan Peremajaan, Layanan Peremajaan Pengajuan PMK, Layanan Pindah Instansi dan Layanan Peremajaan Data ASN
2. Indeks Profesionalitas, Fitur layanan yang disediakan bagi ASN untuk dapat mengetahui Hasil Penilaian Kinerja, Riwayat Hukuman Disiplin, Riwayat Pengembangan Kompetensi dan Kualifikasi Riwayat Pendidikan Terakhir.
3. Kartu ASN Virtual, Kartu identitas elektronik bagi ASN untuk memudahkan berbagai pelayanan ASN.
4. Kompetensi ASN, Fitur layanan yang disediakan bagi ASN untuk dapat mengetahui dan Mengupdate detail pencapaian kompetensi Manajerial dan Sosiokultural, serta Emerging Skill ASN.
5. Sertifikat Elektronik BSrE, Fitur layanan yang disediakan bagi ASN untuk dapat mengetahui dan mengakses teknologi pengamanan melalui sistem kriptografi infrastruktur kunci publik. Tujuan pemanfaatan sertifikat elektronik ini untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas data, otentifikasi data, dan anti penyangkalan data ASN.
6. e-Kinerja, Fitur layanan yang disediakan bagi ASN untuk dapat mengakses Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2023.
Membangun semangat digitalisasi manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan pemerintah. Amanah UU Nomor 14/2018, tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam tatanan transparansi dan kontrol ASN terhadap pengelola kepegawaian. Mengingat peran publik dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah. Mengetahui dan mengenal kerja-kerja ASN, dalam konteks perumusan, koordinasi dan sinkronisasi, serta evaluasi kebijakan yang berpihak.
Bentuk semangat digitalisasi manajemen ASN. Tentunya akan menjadi jawaban terhadap permasalahan pelanggaran sistem merit yang selama ini masih sulit untuk dihindari contoh digitalisasi akan membatasi kesewenang-wenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam melakukan pengisian jabatan karena sistem tidak akan dapat memproses calon yang tidak sesuai dengan kriteria. Tentunya penerapan digitalisasi manajemen ASN secara terpola dan terencana akan membawa dampak positif bagi peningkatan profesionalitas pegawai ASN.
Semangat digitalisasi manajemen ASN, tentunya harus kita dukung bersama. Oleh karena itu kompetensi digital menjadi salah satu kompetensi wajib dan penting untuk dimiliki seluruh ASN. Pendampingan transformasi digital merupakan salah satu bentuk penguatan pengawasan sistem merit yang menjadi fokus dan perhatian pemerintah kedepan. Untuk memastikan struktur budaya dan kompetensi digitalisasi ASN selaras dan senantiasa berkembang secara baik dan optimal. (*)
Pekanbaru, 30 Oktober 2023
*) Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
