Magang, Solusi Alternatif Pengembangan Kompetensi ASN

Ditulis Oleh imuss Jum'at, 29 September 2023, 17:13


Oleh: Andriandi Daulay (Analis Kepegawaian Ahli Madya)

Membaca secara ringkas, Hasil AKP Tahun 2023 Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang & Diklat Kementerian Agama ”Terdapat beberapa jabatan fungsional dan administrasi pada Kementerian Agama yang  didapati  terjadi  Gap  kompetensi  jabatan”. Hal ini, patut menjadi perhatian serius setelah ditetapkan dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam Perjanjian Kinerja 2023. Solusi alternatif dapat dimaksimalkan melalui perencanaan yang matang, dan pendekatan perjanjian kerjasama dengan cost sharing bersama Lembaga pelatihan.

Sesuai hasil analisis informan terkait pengembangan kompetensi topik diatas, terdapat beberapa hambatan. Diangkatnya jabatan baru hasil penyetaraan, ketersediaan anggaran sampai dengan belum maksimalnya perencanaan pengembangan kompetensi. Sangkalan dari pemangku jabatan administrasi tidak perlu pelatihan, sehingga dapat dialihkan pelatihan jabatan lainnya yang lebih membutuhkan. Sebaliknya bagi jabatan fungsional sebagian besar perlu pelatihan.

Empat bulan kedepan, penyampaian indikator kinerja jumlah ASN yang memenuhi syarat leveling kompetensi jabatannya wajib tersaji. Menjadi penetapan Indikator Kinerja Utama JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) satuan kerja, didalam salah satu sasaran kegiatan meningkatnya kualitas pengelolaan ASN Tahun 2023 ini. Pada indikator lainnya diperlukan hasil persentase kesesuaian pemanfaatan hasil asesmen kompetensi dengan jabatan ASN.

Dalam meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara melalui berbagai kebijakan dan program kompetensi ASN, dapat menggunakan model pengembangan kompetensi melalui pertukaran pegawai dan magang. Memunculkan adanya kerjasama penyelenggaraan pengembangan kompetensi ASN melalui pola kontribusi dengan instansi lain. Dampak pemenuhan hak PNS dalam pengembangan kompetensi yang diatur dalam Pasal 21, dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN

Magang solusi alternatif untuk memfasilitasi pembelajaran organisasi. Artinya, ASN yang ditugaskan magang, dapat mengalami budaya dan tata nilai organisasi, serta mendapatkan wawasan tentang berbagai fungsi dan tugas dalam pemerintahan. Ini mencakup pelatihan, pengembangan keterampilan, dan pemberian pengalaman praktis kepada ASN.

Pertimbangan Arah Kebijakan Magang

Peluang akselerasi pengembangan kompetensi melalui PP Nomor 11/2017 jo Nomor 17/2020, tentang Manajemen PNS peluang pemberian hak pengembangan kompetensi secara jelas. Namun dalam implementasinya pengembangan kompetensi tersebut belum terlaksana dengan baik. Fenomena tersebut hampir tersebar di seluruh Kementerian dan Lembaga. Kondisi tersebut diharapkan mendapat perhatian serius ke depan.

Mempertemukan Demand dan Supply kebutuhan magang ASN dengan pengembangan model Integrated Virtual Competency Market. Menjadi titik berat pengembangan kompetensi normatif magang solusi alternatif pengembangan kompetensi.

Rigidnya pengelolaan ASN, sangat diperlukan standar kompetensi yang membidangi kepegawaian secara professional. Sebagai instansi pembina jabatan Analis Kepegawaian, Asesor dan Auditor Kepegawaian. Terbitnya SE Kepala BKN Nomor 17/2022 tentang Penyelenggaraan Magang di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, menjadi peluang dan kesempatan berbagi pengalaman kerja, melalui magang pada tempat kerja yang relevan dengan tugas dan fungsi BKN.

Kegiatan kerjasama dengan 1 (satu) atau lebih mitra kerja sama berdasarkan atas kesepakatan bersama dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama. Delapan prinsip kerjasama (PerBKN Nomor 15/2022). Pertama, Transparansi dan akuntabel, mengutamakan keterbukaan dalam penyelenggaraan kerja sama yang dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, Efektif dan efisien, harus mempertimbangkan ketepatan penggunaan waktu, tenaga, dan biaya yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan kerja sama agar sesuai dengan maksud dan tujuan yang akan dicapai. Ketiga, Kemanfaatan, kerjasama diwujudkan atas dasar persamaan hak pemaksaan kehendak saling ada dan tanpa menguntungkan dengan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan sehingga memperoleh manfaat yang konkret. Keempat, Saling menghormati dan saling menghargai, pihak yang melakukan kerja sama saling menghargai satu sama lain, tidak menempatkan pihak lain lebih rendah dari pihak lainnya. Kelima, Partisipatif, para pihak secara aktif turut serta dalam kegiatan kerja sama. Keenam, Antisipatif, mempertimbangkan berbagai aspek dan risiko yang timbul dari kerja sama yang dilakukan, seperti dari sisi sosial, budaya, ekonomi, politik, dan hukum, baik di masa kini maupun di masa depan. Ketujuh, Keselarasan, kerja sama yang dilakukan sejalan dengan rencana strategis BKN. Kedelapan, Itikad baik, dilandasi oleh inisiatif masing-masing pihak untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan kerja sama.

Pandangan bahwa magang ASN menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengisi posisi yang kosong dalam birokrasi pemerintah. Pendekatan regenerasi dan kaderisasi secara kontinue, untuk menggantikan ASN yang pensiun atau berpindah tugas.

Prinsip Saling Menguntungkan Antara Kedua Pihak yang Bekerjasama

Adakalanya instansi menunjukkan keraguan untuk mengambil magang sebagai alternatif pemenuhan kompetensi. Bagaimana menemukan ketertarikan ASN yang akan magang dengan instansi lainnya. Sebagai runut menularkan keahlian-keahlian mereka pada instansi yang dituju.

Mengemban tugas sebagai penilai kinerja, tentunya diimbangi dengan memaksimalkan tugas dan tanggung jawab serta peran Tim penilai kinerja. Memberikan ruang kepada PNS yang tidak memenuhi pencapaian target dan Ekspektasi Pimpinan.

Magang dapat dianggap sebagai solusi alternatif yang efektif untuk pengembangan kompetensi ASN (Aparatur Sipil Negara) karena berbagai alasan yang penting, diantaranya.

Pertama, Konteks magang melalui pembelajaran praktis memungkinkan pegawai menerapkan pengetahuan yang telah mereka pelajari dalam konteks nyata.

Kedua, Pengenalan terhadap Lingkungan Kerja. memungkinkan ASN untuk lebih memahami dan terbiasa dengan lingkungan kerja pemerintah lain.

Ketiga, Pengenalan Terhadap Berbagai Bidang. Magang sering kali memungkinkan ASN untuk mengenal berbagai bidang pemerintahan. Bertujuan dapat menggali berbagai area seperti keuangan, administrasi, kebijakan publik, dan banyak lagi, yang dapat membantu memahami berbagai aspek pemerintahan sesuai bakat dan keahliannya.

Keempat, Peningkatan Jaringan. ASN dapat membangun jaringan yang kuat,Sehingga dapat berinteraksi dengan sesama profesional, mentor, dan pemimpin di lapangan ditempat yang berbeda.

Kelima, Pelatihan Praktis dalam Konteks Pekerjaan memungkinkan ASN untuk mendapatkan pelatihan praktis dalam konteks pekerjaan yang sebenarnya.

Keenam, Mendorong Inovasi dan keterlibatan layanan masyarakat tentang kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara langsung, yang dapat membantu memberikan pelayanan yang lebih baik.

Secara keseluruhan, magang adalah solusi alternatif yang efektif untuk pengembangan kompetensi ASN karena memberikan pengalaman praktis, pelatihan, dan pemahaman yang mendalam tentang lingkungan kerja pemerintah, yang semuanya merupakan elemen penting dalam membentuk ASN yang kompeten dan berkomitmen pada pelayanan publik yang berkualitas.

Magang diharapkan dapat memberikan warna baru, sebagai solusi alternatif pengembangan kompetensi ASN. Tersajinya turunan dari undang-undang ASN membahas mekanisme dan pengelolaan magang ASN sangat dinantikan. Dari sudut pandang lainnya, magang bisa diatur sedemikian rupa sehingga tidak menyalahi aturan-aturan.

Peraturan-peraturan yang Digunakan:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan  Pemerintah Nomor  17  Tahun  2020  tentang  Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
  4. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1127);
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1032);

Buku yang digunakan:

Sumardiono. (2014). Apa Itu Homeschooling. Jakarta: PT. Gramedia