Ekonomi Islam di Indonesia

Ditulis Oleh adminriau Rabu, 25 Agustus 2021, 10:25


*Difa Rizkia* 

Ekonomi islam bertitik tolak dari allah yang merupakan sesembahan satu-satunya dan memiliki tujuan akhir pada allah juga. System ekonomi ini berdasarkan ketuhanan dan etika. Etika yang dimaksud adalah etika yang islamiah. ekonomi islam hadir untuk mewujudkan perekonomian yang baik dan sejahtera bagi umat manusia terkhusus bagi umat islam. Ekonomi islam menunjukan bagaimana proses distribusi kekayaan dan kegiatan ekonomi yang diliputi perasaan bahwa dirinya selalu diawasi oleh allah dan senantiasa bersama allah.

Indonesia memiliki peluang yang besar dalam mengembangkan perekonomian islam, hal ini dikarenakan Indonesia merupakan salahsatu Negara dengan penduduk muslim terbanyak didunia sehingga memiliki potensi yang tinggi dalam mengembangkan sector ekonomi syari’ah dan selanjutnya Indonesia bisa menjadi pelopor dari perekonomian di dunia karena banyaknya umat muslim yang berada diindonesia. Berdasarkan laporan The State of The Global Islamic Economy 2020, Indonesia kini berada di posisi ke-4, meningkat dari posisi ke-5 di tahun 2019 dan tahun sebelumnya yang menepat posisi ke-10.

 Ekonomi islam diindonesia saat ini mulai menunjukan peningkatan mulai dari Perbankan syari’ah, Asuransi Syari’ah, perhotelan syari’ah,saham syari’ah,hingga tingginya jumlah BMT(Baitul Maal Wat Tamwil) . Pada bidang perbankan dan asuransi syariah  harus terus ditingkatkan demi menerapkan system ekonomi yang rabbani dan tidak berbasis ribawi sehingga dapat menguntungkan dari segala pihak tidak hanya para pemodal besar saja. Sedangkan peningkatan-peningkatan pada tingginya jumlah BMT,zakat dan wakaf ini tidak lepas dari perkembangan filantropi islam diindonesia. Filantropi sendiri memiliki arti kederemawanan atau kesadaran untuk memberi dalam rangka mengatasi kesulitan dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dalam berbagai bidang kehidupannya.

Perkembangan ekonomi islam pada satu sisi melahirkan kegembiraan karena menjadi alternative dari system ekonomi, namun disisi lain terdapat tantangan-tantangan bagi masyarakat Indonesia demi meningkatkan kualitas system perekonomian. Tantangan yang dihadapi antara lain masih diberlakukannya pajak ganda diperbankan syari’ah, belum siapnya dukungan SDM ekonomi syari’ah, kurangnya pemahanan,kesadaran serta kepedulian masyarakat tentang ekonomi syari’ah. Dan persepsi negative sekelompok muslim dan non-muslim yang takut mengaplikasikan hukum syariah secara kafah.

Di Indonesia, sejarah pergerakan ekonomi islam telah berlangsung sejak tahun 1911 yaitu sejak berdirinya organisasi Syarikat Dagang Islam yang dibidani oleh para entrepreneur  dan para tokoh muslim saat itu. Bahkan jauh sebelum tahun 1922, peran dan kiprah para santri (umat islam) dalam dunia perdagangan cukup besar. Seperti yang dinyatakan oleh Clifford Geertz, antropolog AS terkemuka , bahwa di Jawa para santri reformis mempunyai profesi sebagai pedagang atau wirausahawan dengan etos entrepreneurship yang tinggi.

System ekonomi islam bersifat universal, artinya dapat digunakan oleh siapapun tidak terbatas pada umat islam saja, dalam bidang apapun serta tidak dibatasi oleh zaman, sehingga cocok digunakan kapanpun dan dalam kondisi apapun selama masih dalang lingkup norma islam. System ini pada dasarnya bersumber pada ajaran syariat islam yaitu Al-qur’an dan hadist.

Ekonomi islam memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Ekonomi islam perlu diterapkan dan ditingkatkan diindonesia karena memiliki manfaat yang luar biasa dalam mengatasi perekonomian di Indonesia. Salah satu Implementasinya tercermin dalam banyaknya lembaga bank dan non-bank yang berdiri diindonesia saat ini.

 Prinsip-prinsip ekonomi islam didasarkan atas lima nilai universal yang meliputi tauhid(keimanan),’adl(keadilan),nubuwwah(kenabian),khilafah(pemerintah) dan ma’ad(hasil). Kelima nilai tersebut memiliki fungsi seperti pondasi yang menjadi dasar inspirasi untuk menyusun teori-teori ekonomi islam. Sedangkan ruang lingkup dari ekonomi islam meliputi pembahasan atas berbagai perilaku manusia yang sadar dan berusaha mencapai falah.

Oleh karena itu, untuk mengembangkan ekonomi islam di Indonesia maka diperlukan langkah-langkah antara lain   yakni penguatan rantai nilai halal, penguatan sector keuangan syari’ah, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pemanfaatan ekonomi digital. Untuk memperkuat langkah tersebut maka diperlukan sinergi antar para pemangku kepetingan (stakeholder) yang sinerjinya harus tetap dijaga karena dapat menjadi modal yang besar untuk meweujudkan visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia di masa yang akan datang.


******* Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah STIE Syariah Bengkalis