Ekonomi Islam di Indonesia
*Difa Rizkia*
Ekonomi islam
bertitik tolak dari allah yang merupakan sesembahan satu-satunya dan memiliki
tujuan akhir pada allah juga. System ekonomi ini berdasarkan ketuhanan dan
etika. Etika yang dimaksud adalah etika yang islamiah. ekonomi islam hadir
untuk mewujudkan perekonomian yang baik dan sejahtera bagi umat manusia
terkhusus bagi umat islam. Ekonomi islam menunjukan bagaimana proses distribusi
kekayaan dan kegiatan ekonomi yang diliputi perasaan bahwa dirinya selalu
diawasi oleh allah dan senantiasa bersama allah.
Indonesia memiliki peluang yang
besar dalam mengembangkan perekonomian islam, hal ini dikarenakan Indonesia
merupakan salahsatu Negara dengan penduduk muslim terbanyak didunia sehingga
memiliki potensi yang tinggi dalam mengembangkan sector ekonomi syari’ah dan
selanjutnya Indonesia bisa menjadi pelopor dari perekonomian di dunia karena
banyaknya umat muslim yang berada diindonesia. Berdasarkan laporan The State of
The Global Islamic Economy 2020, Indonesia kini berada di posisi ke-4,
meningkat dari posisi ke-5 di tahun 2019 dan tahun sebelumnya yang menepat
posisi ke-10.
Ekonomi islam diindonesia saat ini mulai
menunjukan peningkatan mulai dari Perbankan syari’ah, Asuransi Syari’ah, perhotelan
syari’ah,saham syari’ah,hingga tingginya jumlah BMT(Baitul Maal Wat Tamwil) . Pada
bidang perbankan dan asuransi syariah harus terus ditingkatkan demi menerapkan
system ekonomi yang rabbani dan tidak
berbasis ribawi sehingga dapat
menguntungkan dari segala pihak tidak hanya para pemodal besar saja. Sedangkan
peningkatan-peningkatan pada tingginya jumlah BMT,zakat dan wakaf ini tidak
lepas dari perkembangan filantropi islam diindonesia. Filantropi sendiri
memiliki arti kederemawanan atau kesadaran untuk memberi dalam rangka mengatasi
kesulitan dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dalam berbagai bidang
kehidupannya.
Perkembangan ekonomi islam pada satu sisi
melahirkan kegembiraan karena menjadi alternative dari system ekonomi, namun
disisi lain terdapat tantangan-tantangan bagi masyarakat Indonesia demi
meningkatkan kualitas system perekonomian. Tantangan yang dihadapi antara lain
masih diberlakukannya pajak ganda diperbankan syari’ah, belum siapnya dukungan
SDM ekonomi syari’ah, kurangnya pemahanan,kesadaran serta kepedulian masyarakat
tentang ekonomi syari’ah. Dan persepsi negative sekelompok muslim dan
non-muslim yang takut mengaplikasikan hukum syariah secara kafah.
Di Indonesia, sejarah pergerakan ekonomi islam
telah berlangsung sejak tahun 1911 yaitu sejak berdirinya organisasi Syarikat
Dagang Islam yang dibidani oleh para entrepreneur dan para tokoh muslim saat itu. Bahkan jauh
sebelum tahun 1922, peran dan kiprah para santri (umat islam) dalam dunia
perdagangan cukup besar. Seperti yang dinyatakan oleh Clifford Geertz,
antropolog AS terkemuka , bahwa di Jawa para santri reformis mempunyai profesi
sebagai pedagang atau wirausahawan dengan etos entrepreneurship yang tinggi.
System ekonomi islam bersifat universal,
artinya dapat digunakan oleh siapapun tidak terbatas pada umat islam saja,
dalam bidang apapun serta tidak dibatasi oleh zaman, sehingga cocok digunakan
kapanpun dan dalam kondisi apapun selama masih dalang lingkup norma islam.
System ini pada dasarnya bersumber pada ajaran syariat islam yaitu Al-qur’an
dan hadist.
Ekonomi islam memiliki peran yang sangat besar
terhadap perekonomian Indonesia. Ekonomi islam perlu diterapkan dan
ditingkatkan diindonesia karena memiliki manfaat yang luar biasa dalam
mengatasi perekonomian di Indonesia. Salah satu Implementasinya tercermin dalam
banyaknya lembaga bank dan non-bank yang berdiri diindonesia saat ini.
Prinsip-prinsip
ekonomi islam didasarkan atas lima nilai universal yang meliputi tauhid(keimanan),’adl(keadilan),nubuwwah(kenabian),khilafah(pemerintah) dan ma’ad(hasil). Kelima nilai tersebut
memiliki fungsi seperti pondasi yang menjadi dasar inspirasi untuk menyusun
teori-teori ekonomi islam. Sedangkan ruang lingkup dari ekonomi islam meliputi
pembahasan atas berbagai perilaku manusia yang sadar dan berusaha mencapai
falah.
Oleh karena itu, untuk mengembangkan ekonomi islam di Indonesia maka diperlukan langkah-langkah antara lain yakni penguatan rantai nilai halal, penguatan sector keuangan syari’ah, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pemanfaatan ekonomi digital. Untuk memperkuat langkah tersebut maka diperlukan sinergi antar para pemangku kepetingan (stakeholder) yang sinerjinya harus tetap dijaga karena dapat menjadi modal yang besar untuk meweujudkan visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia di masa yang akan datang.
******* Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah STIE Syariah Bengkalis
