Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha


Tugas Pokok dan Fungsi
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh Satuan Organisasi dan/atau Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.


Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi Perencanaan di bidang kepegawaian, keuangan dan inventaris kekayaan Negara, organisasi dan tatalaksana, hukum dan hubungan masyarakat, kerukunan umat beragama, informasi keagamaan, administrasi perkantoran, dan kerumahtanggaan; Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi di bidang kepegawaian, keuangan dan inventaris kekayaan negara, organisasi dan tatalaksana, hukum dan hubungan masyarakat, kerukunan umat beragama, informaasi keagamaan, administrasi perkantoran dan kerumahtanggaan; Evaluasi dan pelaporan di bidang kepegawaian, keuangan dan inventaris kekayaan Negara, organisasi dan tatalaksana, hukum dan hubungan masyarakat, kerukunan umat beragama, informasi keagamaan, administrasi perkantoran, dan kerumahtanggaan serta koordinator penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.


a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pembinaaan di bidang penyusunan, pengendalian rencana program/anggaran, pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan pengembangan sistem Informasi Keagamaan.


b. Sub Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Kepegawaian
Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pembinaan di bidang penyusunan bahan kebijakan, pengembangan organisasi dan tatalaksana, evaluasi kinerja organisasi dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, serta pengelolaan perencanaaan, pembinaan dan pelayanan kepegawaian.


c. Sub Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat
Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pembinaan di bidang informasi dan hubungan masyarakat


d. Sub Bagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama
Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pembinaan di bidang penyiapan peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan penyelesaian kasus, hubungan masyarakat, keprotokolan dan pembinaan kerukunan umat beragama.


e. Sub Bagian Umum
Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pembinaan di bidang urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga.


Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan

H. Anasri, S.Ag, M.Pd

Kepala Subbag Organisasi, Tata Laksana dan Kepegawaian

Drs. H. Efrion Efni, M.Ag

Kepala Subbag Informasi dan Hubungan Masyarakat

H. Mansyur, S.Ag


Kepala Subbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama

Drs. H. Syaifunnajar, MM, MH

Kepala Subbag Umum

H. Hasan Amal, BA

    Bagikan    

Selasa, 7 Februari 2012






Lihat versi mobile
©2011 Kementerian Agama Republik Indonesia